Diduga Korupsi Penjualan Aset Sitaan, Kejagung Tahan Chuck Suryosumpeno

Diduga Korupsi Penjualan Aset Sitaan, Kejagung Tahan Chuck Suryosumpeno

- in HUKUM
463
0

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penyelesaian aset milik terpidana Hendra Rahardja atas perkara korupsi pengemplang BLBI yang berkaitan dengan Bank Harapan Sentosa (BHS). Dua tersangka itu diantaranya, Ketua Pelaksanaan Satgasus barang rampasan dan barang sita eksekusi, Chuck Suryosumpeno dan jaksa Ngalimun.

Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung. Namun keduanya ditahan ditempat yang berbeda. Untuk tersangka Chuck Suryosumpeno ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan tersangka Ngalimun ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kedua tersangka yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda itu memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait penahananya oleh penyidik.

“Berdasarkan pertimbangan dari tim penyidik, maka dilakukan penahanan terhadap Chuck dalam kapasitas ketua Satgasus barang rampasan dan sita eksekusi,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, M Adi Toegarisman kepada wartawan, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2018).

Dia menegaskan, penetapan status tersangka terhadap Chuck dilakukan lantaran adanya dua alat bukti permulaan yang cukup. “Jadi Tolong jangan dibuat bombastis. Saya bukan menahan jabatan seseorang. Ini murni penegakan hukum,” ujarnya.

Selain Chuck, lanjut Adi, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya yakni Albertus Sugeng Mulyanto (pengusaha) dan Zainal Abidin (notaris). Namun keduanya belum bersedia memenuhi panggilan.

Sementara itu, istri Chuck memprotes sikap kejaksaan yang menahan suaminya. Dengan meneteskan air mata, Retno Kusuma Astuti mengaku diperlakukan tidak adil, karena suaminya tidak pernah menikmati serupiah pun hasil penjualan aset tersebut.

“Saya jamin 1000 persen dia tidak terima uang 1 peser pun dari kasus ini, saya jamin, kami menerima semua proses kehidupan ini dengan ikhlas, kami hanya mohon doa, kami akan terus berjuang menegakkan kebenaran,” tegasnya.

Disinggung apakah akan melakukan perlawan dengan menggugat praperadilan penyidikan kasus ini, Retno belum dapat memastikan hal tersebut. “Kita lihat saja nanti,” tutupnya.

Seperti diketahui, kasus ini berawal pada tahun 2012 saat Hendra Rahardja diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman seumur hidup dan membayar uang pengganti sebesar Rp1,950 triliun.

Dalam rangka melaksanakan eksekusi putusan tersebut, tersangka Chuck Suryosumpeno, selaku Ketua Pelaksanaan Satgasus barang rampasan dan barang sita eksekusi berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-X-22/C/03/2011 tentang tugas pokok Satgasus barang rampasan dan barang sita eksekusi. Namun berjalannya waktu ditemukan yang bersangkutan dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan wewenang yakni tidak melaksanakan sita eksekusi dan lelang atas tanah milik terpidana Hendra Rahardja yang terletak di Jatinegara, Jakarta Timur.

Melainkan melakukan proses persetujuan yang bersifat melepas aset dengan cara bertentangan dengan tugas dan wewenangnya dan juga bertentangan dengan sistem eksekusi dalam hukum pidana yaitu menyetujui penjualan aset terpidana Hendra Rahardja diluar putusan Pengadilan. Sebelum memberikan persetujuan Chuck Suryosumpeno mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait di Hotel A, yang pada pokoknya menyetujui tanah aquo untuk dijual tanpa melalui proses pelelangan.

Setelah memberikan persetujuan, Chuck Suryosumpeno bertemu dengan pihak terkait yang mengklaim sebagai ahli waris terpidana yang menanyakan proses jual beli tanah aquo yang melibatkan pihak luar dan dijawab oleh Chuck Suryosumpeno. Atas persetujuan penjualan tersebut, terjadi jual beli tanah milik terpidana sebesar Rp12 miliar dengan pembayaran dilakukan sebanyak dua tahap, namun yang disetorkan ke kas Negara sebesar Rp2 miliar.

Berdasarkan perhitungan penilaian publik Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kampianus Roman, nilai pasar tanah yang terletak di Jatinegara Indah milik terpidana pada tahun 2010 ketika dilakukan penjualan sebesar Rp34,597 miliar. Akibatnya Negara diduga mengalami rugi Rp32,597 miliar.(Richard) 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Biksu Datangi Persidangan Kasus Pidana di Pengadilan Jakarta Utara, Ada Apa?

Seorang pria berkepala plontos dengan mengenakan jubah berwarna