Diduga Berkomplot Bekingi Pelacuran & TPPO di Kawasan Elit Kota Wisata Cibubur, Aksi Oknum Polisi, Pejabat, Pengusaha & Pengacaranya Harus Dibongkar

Diduga Berkomplot Bekingi Pelacuran & TPPO di Kawasan Elit Kota Wisata Cibubur, Aksi Oknum Polisi, Pejabat, Pengusaha & Pengacaranya Harus Dibongkar

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL, POLITIK
5280
0
Diduga Berkomplot Bekingi Pelacuran & TPPO di Kawasan Elit Kota Wisata Cibubur, Aksi Oknum Polisi, Pejabat, Pengusaha & Pengacaranya Harus Dibongkar.

Kepercayaan masyarakat kepada aparat kepolisian sebagai instrumen penegak hukum kian hancur lebur. Upaya penegakan hukum yang adil pun kian tercoreng moreng di Republik Indonesia ini.

Baru-baru ini, terungkap lagi adanya oknum anggota polisi yang diduga berkomplot dengan pejabat terkait bersama pengusaha dan pengacaranya, yang beroperasi menjalankan prostitusi atau pelacuran terselubung dan perdagangan perempuan di Kawasan Permukiman Elit, Kota Wisata Cibubur, Kabupaten Bogor.

Awalnya, dugaan komplotan ini beroperasi terungkap ketika Pengacara Rakyat Charles Hutahaean dimintai tolong oleh delapan orang perempuan muda belia yang ditangkap dan ditahan di Panti Sosial Karya Wanita Mulia Jaya, Dinas Sosial Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Kedelapan orang perempuan belia ini bekerja sebagai terapis sekaligus diminta melayani nafsu seks laki-laki sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Yuk’s Massage and Longue (YM).

Charles mengungkapkan, kedelapan terapis itu meminta tolong karena diperlakukan dengan penuh intimidasi dan di-kambinghitamkan atas proses razia yang dilakukan oleh anggota Kepolisian dari Kepolisian Resort (Polres) Cibinong, Kabupaten Bogor.

Pada Selasa malam, 24 Juli 2018, razia dilakukan oknum polisi dari Polres Cibinong Bogor. Diduga razia itu untuk meminta setoran dari para pengusaha hiburan, panti pijat dan juga prostitusi terselubung yang berada di Wilayah Bogor, Jawa Barat.

Malam itu, razia dilakukan di Ruko Sentra Blok B14, Jalan Boulevard, Kota Wisata, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Sebanyak 8 orang perempuan muda belia yang disuruh bekerja sebagai terapis, diangkut ke Kantor Polres Cibinong Bogor.

Kedelapan perempuan belia yang rata-rata berusia 18 hingga 24 tahun itu dipekerjakan oleh seorang pengusaha bernama Marudut Dwi Bildman Purba alias Papi Marudut di sebuah ruko yang menjadi tempat hiburan, yakni Yuk’s Massage and Longue (YM).

“Ternyata bukan hanya kedelapan orang itu yang diangkut. Masih ada 20 orang lagi yang diangkut dari Kawasan Sentul. Perlu juga di sampaikan, sedangkan di Ruko Centra Eropa, Kawasan Kota Wisata Cibubur itu masih ada sekitar 7 ruko lagi yang mengoperasikan bisnis sejenis seperti yang dilakukan di Yuk’s Massage and Longue. Namun, hanya 8 orang yang diangkut, sedang dari tempat lainnya itu tidak ada yang diangkut,” tutur Charles Hutahaean, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (15/08/2018).

Para terapis yang juga dijadikan PSK itu diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor. Hari itu, penyidik Iptu Irrine Kania Defi beserta penyidik pendamping Bripda Junia Pangesti yang melakukan pemeriksaan kepada mereka.

Charles menjelaskan, pada keesokan harinya, yakni Rabu siang 25 Juli 2018,  para terapis itu dititipkan di Panti Sosial Karya Wanita Mulia Jaya, Dinas Sosial Pasar Rebo, Jakarta Timur.

“Hari ini sudah memasuki hari ke 20, mereka ditahan di Panti itu, tanpa kejelasan nasib. Malah, mereka ada yang diintimidasi oleh oknum penyidik kepolisian, dan ditakut-takuti akan diproses hukum, dipenjarakan,” ujar Charles.

Pemilik Yuk’s Massage and Longue (YM) Marudut Dwi Bildman Purba Purba alias Papi bebas melenggang, tanpa proses hukum. Bahkan, melalui pengacaranya, Sumihar J Simatupang, sejumlah terapis diancam dan diintimidasi agar tidak buka mulut.

Pada Jumat 28 Juli 2018, Pemilik Yuk’s Massage and Longue (YM) Marudut Dwi Bildman Purba  ditetapkan sebagai terlapor, atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dugaan usaha pelacuran terselubung di Kawasan Elit Kota Wisata Cibubur itu.

Charles mengungkapkan, ada 8 usaha panti pijat di sekitar Ruko Sentra Blok B14, Jalan Boulevard, Kota Wisata itu. Selain Yuk’s Massage and Longue(YM)  milik Marudut Dwi Bildman Purba, tujuh panti pijat lainnya yakni SKY Massage, Salsa Massage, Kuy Kuy Massage, Flower Massage, East Massage, Ambience Massage dan Queen Massage.

Yang agak mengherankan, lanjut Charles, permukiman elit sekelas Kota Wisata Cibubur itu kok ternyata bisa mengoperasikan ruko yang diduga terjadinya praktik TPPO dan pelacuran terselubung. Charles pun mempertanyakan pejabat terkait, yakni yang memberikan perizinan terkait usaha seperti itu di Kota Wisata.

Selain menimbulkan keresahan bagi warga penghuni, menurut dia, lokalisasi berkedok panti pijat itu juga disinyalir dijadikan tempat transaksi kejahatan-kejahatan lainnya.

“Saya menduga, hal-hal yang yang enggak benar lainnya, yang melanggar hukum pun terjadi juga di sana. Itu harus diusut dan diungkap semua,” tuturnya.

Charles juga mempertanyakan pihak pengelola Kawasan Kopta Wisata Cibubur, yang secara abai bahkan disengaja membiarkan dan atau mengijinkan adanya lokalisasi terselubung di hunian yang konon juga diisi kalangan jet-set dan pejabat-pejabat di Ibukota itu.

“Tidak mungkinlah pihak pengelola tidak tahu akan hal ini kan? Saya menduga, mereka selama ini tahu, bahkan mungkin membiarkan begitu saja. Bisa juga telah berkomplot dengan sejumlah oknum aparat dan atau pejabat terkait,” ujarnya.

Oleh karena itulah, Charles Hutahaean yang merupakan Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Edukasi dan Advokasi Masyarakat Indonesia (LBH Lekasia) ini menjelaskan, dia bersama tim lawyer-nya akan melaporkan pihak-pihak yang berkomplot dalam perkara ini.

“Ada oknum polisi, ada pejabat terkait seperti pejabat yang mengeluarkan perizinan di lokasi itu, ada pihak pengelola Kawasan Kota Wisata Cibubur, pengusaha dan pemilik YM Marudut Purba, dan pengacaranya Sumihar Simatupang, karena menghalang-halangi proses hukum dan malah berkomplot hendak menjebak para korban. Mereka itu semua akan kami laporkan,” tutur Charles.***

 

Oknum Polisi Yang Diduga Terlibat Akan Di-Propamkan

Pihak aparat hukum diminta segera menangkap dan memenjarakan bos dan pemilik Yuk’s Massage and Longue (YM) Marudut Dwi Bildman Purba.

Usaha dan bisnis haramnya berupa bisnis esek-esek berkedok panti pijat di Ruko Sentra Blok B14, Jalan Boulevard, Kota Wisata, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, telah terungkap.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Edukasi dan Advokasi Masyarakat Indonesia (LBH Lekasia) Charles Hutahaean menyampaikan, sejak dilakukan razia di lokasi itu, hingga saat ini ada 8 orang terapis YM yang dimasukkan ke panti sosial, namun Marudut Dwi Bildman Purba tidak juga dijamah oleh aparat penegak hukum.

“Sangat terkesan lepas tangan, tidak mau bertanggung jawab, dan malah berlindung di balik beking yang katanya adalah petinggi di instansi tertentu,” tutur Charles Hutahaean, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (15/08/2018).

Charles mengingatkan, Marudut Dwi Bildman Purba diancam dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 600 juta rupiah.

“Dia diancam dengan pasal 2 dan 3 dan seterusnya, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang TPPO,” ujar Charles.

Dia pun mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Marudut Purba. Selain itu, lokalisasi di sekitar Kawasan Kopta Wisata Cibubur pun harus dihentikan.

“Jangan malah oknum aparat dan atau pejabatnya yang turut bermain. Kami akan melaporkan oknum aparat dan oknum pejabat yang terlibat,” ujar Charles.

Sementara itu, pengusaha dan pemilik Yuk’s Massage and Longue (YM) Marudut Dwi Bildman Purba ogah bertanggung jawab. Pria yang oleh para terapis-nya juga dipanggil Papi itu mengaku sudah menyerahkan semua proses yang terjadi kepada pengacaranya.

“Semua permasalahan ini sudah saya kuasakan ke pengacara saya. Agar tidak ada fitnah dan untuk klarifikasi yang sebenarnya. Semua persoalan ini sudah saya kuasakan kepada pengacara saya. Silahkan hubungi pengacara saya, Sumihar Simatupang di nomor 081212506999,” ujar Marudut Purba saat dikonfirmasi wartawan.

Pengacaranya Papi Marudut Purba, Sumihar Simatupang juga berupaya menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya. Pria yang mengaku sebagai advokat profesional namun berkantor di Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) Pengadilan Negeri Cibinong itu tidak menjelaskan perihal perkara kliennya.

“Saya Advokat Sumihar J Simatupang, SH, selaku kuasa Bapak MT Purba. Apabila ada yang perlu untuk klarifikasi silakan menemui kami secara langsung di Posbakum PN Cibinong,” ujar Sumihar Simatupang, ketika dimintai konfirmasinya.

Advokat Sumihar Simatupang malah menuding, dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking serta praktik pelacuran  di Yuk’s Massage and Longue (YM), adalah bohong belaka. Menurut dia, tidak ada persoalan di tempat pijat dan esek-esek milik kliennya itu.

“Bagaimana bisa seorang penyidik Polda membuat isu fitnah? Saya copy tulisan ada main mata dan sogok kepada ada oknum aparat Polisi dari Polres Cibinong. Jadi tulisan itu adalah merupakan fitnah terhadap diri klien saya,” tuturnya.

Sumihar juga menyerang wartawan dengan ancaman akan melaporkan karena meminta konfirmasi. Wartawan dituduhnya hendak melakukan pemerasan. “Kau (wartawan) pikir bisa memeras klien saya. Kau (wartawan) tidak tahu hukum,” ujarnya.

Pihak kepolisian yang dimintai klarifikasi terkait hal ini, bungkam.  Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky tidak memberikan penjelasan. Persoalan ini pun sudah disampaikan ke  Kapolda Metro Jakarta Raya Irjen Pol Idham Azis dan ke Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr Nico Afinta Karo-Karo, namun belum ada tanggapan.

“Kami akan melaporkan oknum aparat kepolisian yang diduga terlibat ke Propam,” ujar Charles Hutahaean.***

 

PSK Tidak Digaji

Bunga (27 Tahun), adalah pekerja di Yuk’s Massage and Longue (YM) yang berlokasi di Kompleks Hunian Elit, di Ruko Sentra Blok B14, Jalan Boulevard, Kota Wisata, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Sehari-harinya Bunga bukan lagi sebagai therapist di tempat itu. Posisinya agak bagusan sedikit. Dia dipanggil Emak, sebutan untuk Mami yang mengkoordinir para therapist di YM.

“Dulu sih lama juga jadi therapist di tempat lain, masih di Kawasan Kota Wisata ini juga,” tutur Bunga.

Belum lama bekerja di YM. Baru tiga minggu. Bunga memang sudah memiliki pengalaman sebagai therapist yang juga merangkap sebagai penjaja seksual bagi para hidung belang di tempat lama.

“Kalau di YM saya jadi Emak. Baru tiga minggu bekerja, eh sudah langsung dirazia,” ujarnya.

Perempuan muda yang mengaku berasal dari Sukabumi, Jawa Barat itu tak sungkan menjelaskan bahwa pekerjaan di tempat massage seperti di YM juga menyediakan layanan seksual atau pelacuran.

Meski tidak memiliki gaji tetap di YM, Bunga memastikan para therapist yang merangkap sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK), bisa memiliki penghasilan yang kecil.

“Sebulan bisa dapat 6 jutaan lebih. Bersih. Ya tapi tergantung sih, tergantung bulan itu ramai atau enggaknya,” ungkap Bunga.

Soal tarif, menurut dia, tidak ada tarif resmi. Yang pasti, di YM ada ketentuan, kalau untuk massage dengan paket all in dipasang harga Rp 300 ribu. Nah, dari Rp 300 ribu ini, masih dipotong lagi sebesar Rp 20 ribu, yakni untuk Bos pemilik YM dan untuk pekerja YM yang non therapist atau non-PSK.

“Jadi 300 ribu itu masih kotor. Masih dipotong. Kalau soal tips dari pelanggan, ya mereka yang bahas di dalam (di kamar massage/room). Jadi penghasilan ya dari tips saja,” ujar Bunga.

Yuk’s Massage and Longue (YM) beroperasi setiap hari, mulai pukul 10 pagi hingga jam 12 malam. “Kadang lewat jam 12 malam, kalau masih ada tamu,” katanya.

Berbeda dengan tempat massage lainnya di kawasan yang sama, di YM setiap pekerja termasuk therapistnya akan kena denda jika tidak masuk kerja setiap hari.

Dijelaskan Bunga, meski dalam satu minggu boleh libur atau off satu hari, namun jika ada keterlambatan atau tak masuk dengan alasan yang tidak disetujui, maka bos mereka akan mendenda.

Off-nya bebas hari apa aja. Dalam satu minggu ya dapat off satu hari. Tetapi kalau tak masuk ya kena denda. Dendanya Rp 500 ribu kalau week day (hari biasa), dan satu juta rupiah kalau week end (akhir pekan). Si Bos Papi Marudut yang akan memotong dan mendenda,” ujarnya.

Marudut sebagai Bos dan pemilik, dikatakan Bunga, rutin mengunjungi YM. Terkadang satu minggu sekali. “Tapi enggak tentu sih, terkadang bisa tiap hari juga datang, kadang beberapa hari sekali,” ujarnya.***

 

Pelanggan Dari Berbagai Kalangan

Vanya, salah seorang therapist yang juga PSK di Yuk’s Massage and Longue (YM) diberikan jaminan oleh bos sekaligus pemilik bahwa mereka tidak akan kena masalah jika bergabung di YM.

Menurut perempuan muda asal Bogor ini, Papi Marudut sudah menjelaskan di awal ketika mau bergabung di YM apa saja hak dan kewajiban, serta jaminan keamanan bagi para therapist dan pekerja lainnya di YM.

“Tidak tahu ada resiko beginian. Cuma dibilang kalau ada razia, bos katanya menanggung sepenuhnya. Papi katanya yang akan bertanggung jawab penuh, dan pasti akan dilepas, tidak akan ditangkap. Begitu kata papi,” ujar Vanya.

Vanya yang juga pernah bekerja sebagai therapist di massage lain di lokasi yang berdekatan itu mengaku heran, kok pada saat ada razia, cuma therapist yang dari YM yang diangkut polisi malam itu.

“Kalau razia kan seharusnya semua kena. Ini, hari itu YM doang yang kena. Enggak tahu kenapa massage yang lain enggak kena razia,” ujar Vanya yang mengaku baru tiga minggu juga bekerja di YM.

Masih beruntung bagi Vanya tidak kena razia malam itu. Dia off. Dia pun merasa prihatin dengan kondisi teman-temannya yang masih ditempatkan di panti sosial.

“Kawan-kawan minta keluar, minta pertanggung jawaban papi itu. Boss YM. Kalau ada Razia ditanggung sepenuhnya oleh bos,” katanya.

Menurut dia, izin usaha Yuk’s Massage and Longue (YM) tidak jelas. Sebab, dirinya juga diberitahu di awal, massage itu ada ijin, tetapi dari RT/RW dan Kelurahan. “Ada katanya ijinnya. Dari RT/RW dan lurah. Kurang tahu juga deh bagaimana sebenarnya soal izin-izin begitu,” ujarnya.

Kesehariannya, Vanya mengaku bisa melayani 2 orang tamu di YM. Di tempat itu ada sebanyak 9 therapist yang bekerja massage dan melayani nafsu seksual pria hidung belang. “Sehari paling dua tamu,” katanya.

Para pelanggan juga berasal dari beragam latar belakang dan domisili. “Usia 20-an, rata-rata sih banyak usia 40-an tahun ke atas. Ada yang orang Bekasi, orang Bogor, orang Jakarta juga banyak,” ucapnya.

Dia juga mengakui, bekerja di YM tidak ada gaji. Semua mengharap dari service dan tips atau bayaran tamu yang datang. “Ya enggak adalah gaji. Ya paling tips dari tamu. Tergantung berapa maunya,” tutur Vanya tersipu.***

 

Pekerja YM: “Kami Mau Ini Selesai”

Vino, pria muda asal Jawa Timur juga bekerja di YM. Dia bekerja sebagai bagian administrasi merangkap kasir. Dari pengakuan Vino, hanya beberapa orang yang digaji di YM, yaitu pekerja non-therapist atau non PSK.

“Di YM ada 9 orang therapist, kasirnya 1 orang, tadinya dua orang, satu keluar dan saya sekarang merangkap kasir. Terus, ada OB (Office Boy) satu orang. Yang therapist tidak digaji. Yang digaji itu saya dan OB saja kayaknya. Saya digaji Rp1,2 juta per bulan. Baru tiga bulan ini saya kerja di YM,” ungkap Vino.

Dalam pengelolaan YM, setahu Vino, di awal dijelaskan oleh Marudut Purba sebagai pemilik sekaligus bos YM, bahwa mereka bekerja dengan keamanan yang sudah dijamin. “Izin ada, tapi saya lihat dari tingkat pejabat Kecamatan atau Lurah saja, bersama Pak Marudut. Ijinnya begitu saja,” ujar Vino.

Sebelum razia pada Selasa 24 Juli 2018 lalu di YM, hubungan komunikasi Vino dengan Marudut lumayan lancar. Selalu ngontrol. “Ketemu langsung sih jarang. Paling sesekali, urusan keuangan dan ngecek-ngecek. Setelah razia kemarin itu sampai sekarang sudah lost contact. Nomor telpon juga di-blokir,” kata Vino.

Sebenarnya, untuk urusan keamanan, menurut Vino, sudah ada koordinasi dengan pihak perumahan, sekuriti, dan aparat kepolisian. Bahkan, ada jatah wajib bagi aparat yang datang. “Saya sih disuruh ngasih amplop kalau ada polisi yang datang. Kurang tahu berapa isinya. Sejutaan lebih kali kalau setiap kali datang,” ujarnya.

Sedangkan dari penghasilan YM, selain menjual makanan dan minuman, termasuk minuman alkohol seperti bir, mereka mendapat fee dari hasil kerja therapist/PSK.

“Biasanya paket. Paket ML (making love). Ya satu all in paket 300 ribu. 10 ribu dipotong buat pekerja lainnya dan 10 ribu untuk bos. Soal berapa bayaran therapist sekali ML ya hanya mereka yang tahu di dalam,” ujarnya.

Vino yang bertugas membuat laporan harian belanja dan keuangan YM itu juga mengaku, dari penjualan alat kontrasepsi (kondom) harus dilaporkan ke Papi Marudut. “Masih ada sekitar 70 pack lagi stroberi (kondom strawbery) yang sisa sewaktu razia terjadi,” ujarnya.

Jam operasi YM dimulai jam 10 pagi hingga jam 11 malam. Pengunjung setiap hari berkisar antara 10-12 orang. “Last order jam 11 malam,” katanya.

Sedangkan untuk merekrut therapist, dijelaskan Vino, dilakukan dari mulut ke mulut. Biasanya, Bosnya menanyakan ke therapist yang ada, apakah ada rekomendasi calon therapist baru. Yang direkrut jadi therapist biasanya yang memang harus tahu dan mau bekerja sebagai therapist dan PSK di YM. “Usia pasti 17 tahun ke atas. Kalau soal umur pasti di atas 17 tahun,” ujarnya.

Vino mengaku, dirinya tidak ragu bekerja di tempat itu selain karena ada jaminan dari bos-nya Marudut, juga di kawasan yang sama yakni di Kota Wisata Cibubur itu juga berderet usaha massage yang sejenis.

“Kan di lokasi bukan Cuma YM. Tidak kurang dari 5 massage ada di dekat YM kok. Semua orang juga udah tahu kalau lokasi itu ya untuk tempat begituan,” terangnya.

Dalam satu bulan, Vino mengkalkulasi pendapatan dari usaha YM itu masuk ke Marudut berkisar Rp 35 juta ke atas. “Itu dari service, fee, sebagian tisp, jualan minuman, semua deh. Seklitar 35 jutaan itu, bersih,” ujar Vino.

Sejak razia yang dilakukan Polres Cibinong Bogor, YM tutup. Lokasi di-police line. Namun, usaha yang sama di tempat berdekatan tidak dilakukan hal yang sama. Vino juga merasa aneh, kok YM saja yang dirazia oleh Polisi pada malam itu.

“Sampai saat ini YM masih ditutup, di-police line. Paling dijagain sekuriti di depan itu yang jaga. Kami drmus tak kerja. Masih nunggu ini selesai semua.  Razia waktu itu polisi datang berpakaian dinas lengkap. Saya tanya surat tugasnya, memang resmi razia kata mereka. Ya ada 8 orang therapist diangkut,” ujar Vino.

Sejak kejadian itu, Madurut Purba sebagai pemilik dan bos YM semakin sulit dihubungi, tidak pernah datang mengurusi para pekerjanya.

“Setahuku papi itu juga kerja sebagai Kepala Cabang Radana (lembaga keuangan) di Depok. Yang pasti, si Boss enggak ada sama sekali. Lost Contact, nomor kita juga di-blok. Beberapa hari gak ada komunikasi, enggak pernah ketemu sampai sekarang. Komunikasi enggak pernah. Pertama pertama komunikasi sama saya, sekarang udah enggak ada komunikasi,” tutur Vino.

Sejak dibawa ke Polres Bogor, diinvestigasi Polisi, pada keesokan harinya dia disuruh pulang, sedang 8 orang therapist dibawa dan dititipkan di Panti Sosial Karya Wanita Mulia Jaya, Dinas Sosial Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Menurut Vino, pengacaranya Marudut yakni Sumihar Simatupang pernah satu kali menghubunginya. Untuk menanyakan kondisi. Setelah itu tidak ada lagi komunikasi sampai saat ini.

“Pengacaranya Pak Simatupang pernah sekali kontak. Cuma sekali doang. Katanya mau urus anak-anak, tapi sampai saat ini enggak ada. Kami jadi sangat kesel dan kecewa. Kami minta pertanggungjawaban,” ujar Vino.

Vino yang mengaku dirinya juga dijadikan terlapor oleh polisi Cibinong itu, tak mau dipersalahkan atas usaha di YM itu. Menurut dia, jaminan yang disampaikan Marudut harus dilakukan. “Saat ini saya juga terlapor, sebagai saksi. Kami semua maunya persoalan ini, selesai. Selesai saja ini,” katanya.

Salah seorang therapist dari Salsa Massage, Keyla, mengetahui adanya razia di YM pada malam itu. Menurut Keyla, lokasi mereka di Salsa Massage juga digeledah polisi malam itu.

“Kita juga dirazia, digeledah. Tetapi enggak ada tuh yang diamankan. Enggak ada yang dibawa ke Polres. Kayaknya diamankan di tempat,” ujar Keyla.

Sementara itu, petugas Kantor Kelurahan Ciangsana, wilayah Kota Wisata, membenarkan adanya razia polisi di lokalisasi di wilayah Kota Wisata pada Selasa malam 24 Juli 2018 lalu itu. “Tapi soal ijin-ijin baiknya ditanya ke pimpinan atas saja,” ujar pria yang enggan disebut namanya itu.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Seruan PARKINDO di Hari Lahir Pancasila: Hentikan Identitas Politik Suap dan Transaksional

Suap janganlah kau terima, sebab suap membuat buta