KPK Dipraperadilankan di PN Jakarta Pusat

KPK Dipraperadilankan di PN Jakarta Pusat

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
601
0
Tak Kunjung Naikkan Kasus Bank Century ke Tahap Penyidikan, KPK Dipraperadilankan di PN Jakarta Pusat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipraperadilankan karena tidak kunjung mengusut kasus Bank Century. Bahkan, hingga kini proses penyidikan pun tidak terjadi di lembaga anti rasuah itu.

Hal itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Menurut dia, pihaknya tetap melakukan gugatan karena KPK dianggap tidak berani maju ke tahap penyidikan.

“Kami tetap menggugat berupa praperadilan KPK dalam kasus Century, karena belum berani maju tahap penyidikan,” tuturnya, di Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Sebagaimana diketahui, dalam beberapa hari ini KPK telah memanggil beberapa orang terkait dengan Penyelidikan Century seperti Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, Mantan Deputi Bank Indonesia Miranda Gultom dan Wimboh Santoso.

Boyamin mengatakan, ada dua hal yang perlu segera dikuak dari kasus Century ini. Pertama, bahwa Penyelidikan Baru kasus Century oleh KPK telah dimulai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan tanggal 5 Juni 2018.

Kedua, pada Rabu 13 November 2018, KPK juga telah meminta keterangan Budi Mulya di Lapas Sukamiskin.

Dia menerangkan lagi, berdasar putusan praperadilan nomor 24/Pid.Prap/2018 Pengadilan Jakarta Selatan, Hakim Effendi Muchtar memerintahkan KPK untuk melakukan penyidikan dan bukan penyelidikan, karena sejak tahun 2012 KPK telah melakukan Penyelidikan Kasus Century.

“Semestinya sekarang langsung tahap penyidikan,” ujar Boyamin.

Dikarenakan tak kunjung naik ke tingkat penyidikan, menurut Boyamin, KPK sudah melawan keputusan Praperadilan yang dilakukannya. Bahkan, KPK diduga sengaja menglur-ulur pengusutan kasus itu.

“KPK yang hanya berkutat tahap penyelidikan sejak Juni 2018 hingga hari ini, dan belum berani tahap penyidikan, maka haruslah difahami sebagai bentuk KPK melawan Putusan Praperadilan,” ujarnya.

Boyamin mengingatkan, ada dugaan langkah politis yang sedang dimainkan dalam kasus Bank Century itu. Sebab, tak lama lagi, masa jabatan Pimpinan KPK yang sekarang akan berakhir.

“Nampak upaya KPK mengulur waktu dikarenakan masa jabatan pimpinan sekarang ini akan berakhir dan akan beralih ke periode berikutnya. Pimpinan KPK saat ini nyata-nyata tidak bernyali mengusutnya. Malah berupaya melempar bola panas ke pimpinan periode berikutnya,” ujarnya.

Karena tidak berani meningkatkan status pengusutan Kasus Century itulah MAKI meneruskan gugatan praperadilannya terhadap KPK.

“Kami tetap meneruskan proses gugatan praperadilan yang telah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Gugatan praperadilan itu telah teregister dengan No. 16/Pid.Prap/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang persidangannya akan dimulai Jumat 16 November 2018.

Boyamin mengatakan, materi gugatan Praperadilan yang akan dimulai persidangannya adalah meminta Hakim untuk memerintahkan KPK melimpahkan kasus Century ke Bareskrim Mabes Polri atau Kejaksaan Agung agar segera diproses ke Pengadilan Tipikor.

“Bareskrim dan Kejagung sangat siap membawa kasus Century karena perkaranya sudah matang berdasar putusan inkracht terdakwa Budi Mulya. Mari kita ikuti proses persidangan praperadilan mulai besok. Dan, kita tunggu apa jawaban KPK. Alasan apa sehingga belum berani melakukan penyidikan. Kok masih saja berkutat di tahap penyelidikan,” pungkas Boyamin.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Biksu Datangi Persidangan Kasus Pidana di Pengadilan Jakarta Utara, Ada Apa?

Seorang pria berkepala plontos dengan mengenakan jubah berwarna