Kasus PT Asabri, Pakar Hukum Dorong Kejagung Sasar Pihak Lain Yang Terlibat

Kasus PT Asabri, Pakar Hukum Dorong Kejagung Sasar Pihak Lain Yang Terlibat

- in HUKUM
506
0

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak ragu menyeret siapa pun yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana PT Asabri dan Jiwasraya. Karena itu, penyidik tak seharusnya berhenti pada 9 tersangka yang saat ini masuk ke tahap persidangan.

“Semua pihak yang terlibat harus diungkap, tidak boleh ada tebang pilih, perkara harus dibuat terang benderang,” kata Suparji menanggapi kelanjutan penanganan kasus korupsi pada PT Asabri, Kamis (26/08/2021).

Pernyataan Suparji itu sekaligus merespon belum diprosesnya secara hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga ikut terlibat. Baik sejumlah emiten PT Asabri maupun petinggi BPK yang diduga ikut bermain dalam kasus tersebut.

Bahkan, Sonny Wijaya yang adalah Direktur Utama PT Asabri, pada saat awal menjabat tidak pernah mengenal Heru Hidayat. Namun secara tiba-tiba dan dalam waktu singkat langsung mempercayakan Heru Cs sebagai mitra dalam mengelola investasi yang begitu besar. Tanpa ada rekomendasi serta dorongan orang yang sangat berpengaruh jelas tidak mungkin. Orang tersebut kabarnya merupakan salah seorang petinggi BPK.

Semakin nampak, di mana partner-partner Heru Hidayat di perusahaan bersama yang juga menjadi direksi di perusahaan-perusahaan tersebut, ikut terlibat aktif menjual saham dengan harga tinggi ke Asabri. Jelas sangat merugikan malah tidak pernah tersentuh .

Namun kerugian Negara justru lebih banyak dibebankan kepada para pemilik saham yang berstatus narapidana, yang mana sahamnya sudah tidak ada lagi di Asabri. Jika diperhatikan pada laporan keuangan Asabri dari pembelian dan penjualan saham tersebut Asabri malahan diuntungkan.

Dari sini juga terlihat pengabaian pemeriksaan BPK dan penyidik, karena tidak pernah menyentuh emiten saham yang masih dimiliki Asabri dalam jumlah besar, bahkan di atas 15 persen sementara batas maksimal yang ditetapkan hanya sebesar lima persen.

Karena itu Suparji berharap, agar kejaksaan menyingkap pelaku lain dalam kasus mega skandal ini. Jaksa harus membuktikan bahwa penegakan hukum kasus Asabri ini murni hukum, bukan karena tekanan pihak lain.

Atas dasar itulah, siapapun yang terlibat harus diproses secara obyektif, transparan dan akuntabel.

“Yang bersalah harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” kata Suparji.

Sementara itu, Tim Penyidik Kejaksaan hingga kini masih terus mendalami pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana keuangan dan investasi PT Asabri.

Karena itu sejumlah direktur pada perusahaan sekuritas juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Pada Selasa (24/08/2021) lalu, penyidik telah memeriksa Direktur Utama PT OCBC Sekuritas Indonesia Djamdjani. Lalu Direktur Utama PT OSO Sekuritas Indonesia Achdiarini Siwiwardhani.

Kemudian pada Kamis (19/08/2021), penyidik memeriksa TJ selaku Direktur Utama PT Panin Sekuritas, saksi CH selaku Direktur Utama PT Trust Sekuritas.

“Diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan.

Selain itu, penyidik juga mendalami keterlibatan 10 perusahaan Manajer Investasi (MI) lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kemudian, tim saham terdakwa Benny Tjokrosaputro, MM, Direktur PT Pool Advista Assets Management, MAL, Sales PT Trimegah Sekuritas ME, dan anggota tim pengelola investasi PT OSO Manajemen Investasi berinisial BP.

Adapun para saksi yang diperiksa adalah, Karyawan PT Ciptadana Aset Manajemen berinisial PRK, Direktur PT Millenium Management FD, Komisaris Utama PT Corfina Capital SW, serta Direktur PT Oso Manajemen Investasi periode 2017 yakni berinisial LLJ.

Dalam hal ini, Leo menjelaskan para saksi diperlukan keterangannya untuk menemukan fakta hukum terkait perkara tersebut.

Sejauh ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan delapan terdakwa ke meja PN Jakarta Pusat. Mereka didakwa karena telah merugikan keuangan negara Rp 22,7 triliun akibat kasus mega korupsi yang terjadi pada perusahaan pelat merah.

Mereka adalah mantan Direktur Utama Asabri, Adam Rahmat Damiri; Direktur Utama Asabri periode 2012-2015, Sonny Widjaja, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015 Bachtiar Effendi, serta Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Hari Setianto.

Kemudian sejumlah pihak swasta, yakni Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Presiden PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Biksu Datangi Persidangan Kasus Pidana di Pengadilan Jakarta Utara, Ada Apa?

Seorang pria berkepala plontos dengan mengenakan jubah berwarna