Stop Polemik Rebutan Tambang Antara Terpidana Bersama Polisi Vs Pemilik Sah, Jaksa Agung Burhanuddin Perintahkan Segera Eksekusi Putusan MA ke Konawe Utara

Stop Polemik Rebutan Tambang Antara Terpidana Bersama Polisi Vs Pemilik Sah, Jaksa Agung Burhanuddin Perintahkan Segera Eksekusi Putusan MA ke Konawe Utara

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL
511
0
Stop Polemik Rebutan Tambang Antara Terpidana Bersama Polisi Vs Pemilik Sah, Jaksa Agung Burhanuddin Perintahkan Segera Eksekusi Putusan MA ke Konawe Utara. - Foto: Sanitiar Burhanuddin, Jaksa Agung Republik Indonesia.(Net)Stop Polemik Rebutan Tambang Antara Terpidana Bersama Polisi Vs Pemilik Sah, Jaksa Agung Burhanuddin Perintahkan Segera Eksekusi Putusan MA ke Konawe Utara. - Foto: Sanitiar Burhanuddin, Jaksa Agung Republik Indonesia.(Net)

Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk segera melaksanakan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa atau perebutan lahan tambang nikel di Konawe Utara. 

Perintah eksekusi itu setelah jajaran Kejaksaan di Kendari dipastikan telah menerima salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) itu pada Rabu, 25 Agustus 2021. 

“Baru saya tanyakan. Sudah diterima Putusannya dari Pengadilan Negeri Kendari. Jadi, putusan lengkap sudah diterima Kejaksaan Negeri Kendari,” ujar Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/08/2021). 

Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ini memastikan, proses eksekusi terhadap Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 378K/Pid/2021, yang menyatakan Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo terbukti bersalah telah melakukan Tindak Pidana Penipuan. 

“Pada Hari Selasa, 24 Agustus 2021 kemarin sudah dipanggil untuk pelaksanaan eksekusi pada hari ini, Kamis 26 Agustus 2021,” tandas Jaksa Agung Burhanuddin. 

Dengan demikian, polemik atau saling rebutan dan saling mengklaim lahan tambang oleh Direktur Utama PT Adi Kartiko Pratama (AKP), Ivy Djaya Susantyo atas lahan milik PT Adi Kartiko Mandiri (AKM) di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah jelas posisinya. 

Selama ini, lahan itu diduduki oleh sejumlah personil Polisi dari Polda Sultra, dan membiarkan terpidana Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo terus beroperasi secara ilegal. 

Diduga kuat, pihak Polda Sultra terus membekingi aksi penguasaan lahan itu oleh Direktur Utama PT Adi Kartiko Pratama (AKP), Ivy Djaya Susantyo. 

Stop Polemik Rebutan Tambang Antara Terpidana Bersama Polisi Vs Pemilik Sah, Jaksa Agung Burhanuddin Perintahkan Segera Eksekusi Putusan MA ke Konawe Utara. - Foto: Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono.(Net)
Stop Polemik Rebutan Tambang Antara Terpidana Bersama Polisi Vs Pemilik Sah, Jaksa Agung Burhanuddin Perintahkan Segera Eksekusi Putusan MA ke Konawe Utara. – Foto: Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono.(Net)

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Wakapolda Sultra), Brigjen Pol Waris Agono berkelit, bahwa putusan kasasi dari MA itu tidak memerintahkan untuk dilakukan penyitaan. 

Sehingga, menurut Jenderal Polisi bintang satu itu, personil Polisi dari Polda Sultra tetap melakukan penguasaan di atas lahan. 

Polisi juga diduga membekingi dan membiarkan Si Terpidana yakni Direktur Utama PT Adi Kartiko Pratama (AKP), Ivy Djaya Susantyo terus beroperasi melakukan penambangan ore nikel. Hal ini sangat merugikan Pemilik yang sah, yakni PT Adi Kartiko Mandiri (AKM). 

“Ini dicari dulu kebenarannya bos. Jangan muter-muter kemana-mana. Apakah IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang saat ini terdaftar oleh PT apa? Tanya ke pihak ESDM, mengapa kegiatan penambangan masih berlangsung. Kalau dianggap melanggar, kenapa tidak diberhentikan oleh ESDM?” ujar Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono ketika dikonfirmasi wartawan. 

Jenderal Polisi Bintang Satu ini bersikeras, meskipun sudah ada Putusan Kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, tidak lantas bahwa Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo tidak boleh melakukan penambangan di lokasi. 

Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono pun berlagak bagai penafsir tunggal terhadap Putusan Kasasi yang sudah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia itu. 

“Dalam amar putusan, tidak ada putusan tentang penyitaan lahan atau pengembalian lahan kepada pihak yang berhak. Jadi, saran saya, silakan pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan ke PTUN aja. Biar lebih jelas,” tutur Brigjen Pol Waris Agono. 

Ketika Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono membaca ulang petikan putusan kasasi yang dikeluarkan MA yakni Putusan Nomor 378K/Pid/2021, yang dengan tegas menyebut ‘Mengadili Sendiri’Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono pun kembali berkelit. 

“Ini putusan Pidana, apa TUN apa Perdata ya? Jikalau Penipuan itu ranah hukum Pidana. Dalam amar putusan tidak ada penyitaan lahan. Sampai saat ini IUP PT AKP belum ada pembatalan oleh Pengadilan TUN,” ujar Brigjen Pol Waris Agono. 

Wartawan menyampaikan, kalimat dalam putusan kasasi yang dikeluarkan MA itu, yakni kalimat ‘Mengadili Sendiri’, dapat diartikan harus dilaksanakan pengosongan lahan. Dan segera dilakukan eksekusi terhadap putusan MA untuk diserahkan kepada pemilik yang sah, yakni PT Adi Kartiko Mandiri (AKM). 

Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono juga diingatkan, sebagai Polisi yang merupakan Aparat Penegak Hukum (APH) yang menjalankan Putusan dan ketentuan Perundang-undangan, sebaiknya tidak terlalu banyak menyampaikan tafsiran-tafsiran pribadinya terhadap Putusan MA itu. 

Sebaiknya Polisi menjalankan tugasnya sebagai Polisi yang mengayomi Masyarakat dan Pencari Keadilan, serta menegakkan putusan hukum, seperti yang sudah diputuskan oleh MA itu. 

Memang, selama ini, pihak Polda Sultra disebut sering menafsirkan putusan-putusan pengadilan sesuai persfektif pribadi dan kepentingan tertentu. 

Stop Polemik Rebutan Tambang Antara Terpidana Bersama Polisi Vs Pemilik Sah, Jaksa Agung Burhanuddin Perintahkan Segera Eksekusi Putusan MA ke Konawe Utara. - Foto: Dikrimum Polda Sultra Kombes Pol La Oder Aries El Fathar yang kini sudah dimutasi sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).(Net)
Stop Polemik Rebutan Tambang Antara Terpidana Bersama Polisi Vs Pemilik Sah, Jaksa Agung Burhanuddin Perintahkan Segera Eksekusi Putusan MA ke Konawe Utara.Foto: Dikrimum Polda Sultra Kombes Pol La Oder Aries El Fathar yang kini sudah dimutasi sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).(Net)

Bahkan, sebelumnya Dikrimum Polda Sultra Kombes Pol La Oder Aries El Fathar yang banyak terlibat dalam kasus ini, juga sering memaksakan penafsiran hukum menurutnya sendiri. 

Sehingga, selama ini sangat sulit ditutupi bahwa Dikrimum Polda Sultra Kombes Pol La Oder Aries El Fathar yang kini sudah dimutasi sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) adalah kaki tangan dan beking dari Si Terpidana Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo. 

Hal yang sama juga dilakukan Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono. Waris Agono juga kerap berperan bagai Penasihat Hukum (PH) dari Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo. Juga berfungsi sebagai Humas alias Juru Bicara bagi Si Terpidana. Bukan hanya itu, pihak Polda Sultra juga kerap berperangai bagai Hakim, yang memutuskan segala persoalan menurut persfektif dan kepentingan sepihak saja. 

“Maaf saya bukan PH atau Humas-nya Ivy ya. Aku juga enggak kenal kedua belah pihak,” elak Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono. 

Seperti sudah menyadari adanya ketidaksinkronan mengenai penafsiran putusan MA yang dianutnya, Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono pun menyebut, urusan eksekusi putusan MA adalah ranahnya Kejaksaan. 

“Eksekutor terhadap putusan ini siapa? Kejaksaan kan? Silakan menghubungi Kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi putusan. Polda siap mendukung Kejaksaan,” tandas Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono. 

Namun, dia tidak menjelaskan langkah atau tindakan apa yang akan dilakukan terhadap personilnya yang diduga telah melakukan serangkaian tindakan kriminalisasi terhadap pihak PT Adi Kartiko Mandiri (AKM) selama ini. 

Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono juga tidak menanggapi adanya sejumlah personil Polda Sultra yang masih bercokol dan menjagai lahan, serta masih mem-back up Si Terpidana Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo.(J-RO)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di