Sejak Januari 2021, Kejati Sumsel Tuntut Hukuman Mati 6 Pengedar Narkoba

Sejak Januari 2021, Kejati Sumsel Tuntut Hukuman Mati 6 Pengedar Narkoba

- in HUKUM
591
0

SUMSEL – Kasus pengedaran narkoba yang merusak masa depan anak bangsa marak terjadi. Tak terkecuali di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Terbukti mulai dari awal tahun 2021 sudah 6 (enam) pengedar narkoba dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati Sumsel).

Hal ini sebagai penegasan bahwa tidak ada kompromo dengan kasus narkoba. Pasalnya, akan langsung ditindak tegas tanpa pandang bulu.

“Terhitung sejak Januari 2021 hingga Juli 2021 sudah ada enam orang dituntut hukuman mati karena terbukti mengedarkan narkotika,” kata Kepala Kejati Sumsel, M. Rum, Sabtu (25/07/2021).

Dia mengatakan, dari enam tersangka pengedar narkoba itu, lima orang di antaranya sudah divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang sesuai dengan tuntutan jaksa, sedangkan seorang tersangka lagi masih menunggu turunnya putusan hakim.

“Saat ini kelima tersangka pengedar narkoba yang divonis mati itu sedang melakukan upaya hukum,” kata Rum yang juga mantan Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) ini.

Rum menyatakan bahwa narkoba merusak generasi muda karena itu tidak ada ampun dan tidak ada kompromi bagi pengedar dan bandar narkoba.

“Siapapun yang terbukti menjadi pengedar dan bandar narkoba di Sumatera Selatan ini akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Rum.

Menurutnya, tindakan tegas menuntut hukuman mati bagi para pengedar dan bandar narkoba diharapkan dapat menekan pertumbuhan barang haram tersebut di wilayah Sumsel.

“Serta kita harapkan dapat memberi efek jera pada para pelaku bisnis barang haram tersebut. Sehingga generasi muda dapat tumbuh dan berkembang tanpa dibayang-bayangi ancaman narkotika jenis apapun itu,” pungkasnya.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Biksu Datangi Persidangan Kasus Pidana di Pengadilan Jakarta Utara, Ada Apa?

Seorang pria berkepala plontos dengan mengenakan jubah berwarna