Majelis Hakim Tidak Cermat, Jaksa Ajukan Kasasi Atas Putusan Kepada Terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan Terdakwa Ipda Yusman Ohorella

Majelis Hakim Tidak Cermat, Jaksa Ajukan Kasasi Atas Putusan Kepada Terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan Terdakwa Ipda Yusman Ohorella

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL, PROFIL
457
0
Putusan Perkara Pembunuhan di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, Majelis Hakim Tidak Cermat, Jaksa Ajukan Kasasi Atas Putusan Kepada Terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan Terdakwa Ipda Yusman Ohorella. - Foto: Dr Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung.(Ist)Putusan Perkara Pembunuhan di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, Majelis Hakim Tidak Cermat, Jaksa Ajukan Kasasi Atas Putusan Kepada Terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan Terdakwa Ipda Yusman Ohorella. - Foto: Dr Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung.(Ist)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana menginformasikan, pada Kamis 24 Maret 2022, pukul 09,00 WIB, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, mengajukan Upaya Hukum Kasasi terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan Terdakwa Ipda Yusmin Ohorella, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di Kilo Meter 50 Tol Jakarta-Cikampek. 

Ketut Sumedana merinci, adapun amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan Terdakwa Ipda Yusmin Ohorella, yaitu: 

Satu, menyatakan Terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan Terdakwa Ipda Yusmin Ohorella telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana di dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 338 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dua, menyatakan perbuatan Terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan Terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair tersebut karena pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excees). 

Tiga, menyatakan Terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan Terdakwa Ipda Yusmin Ohorella tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenar dan pemaaf. 

Empat, melepaskan Terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan Terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dari segala tuntutan hukum. 

Lima, memulihkan harkat dan martabat serta kedudukan Terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan Terdakwa Ipda Yusmin Ohorella. 

Ketut Sumedana melanjutkan, bahwa alasan JPU mengajukan permohonan upaya hukum Kasasi terhadap putusan a quo, yang melepaskan Terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan Terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dari segala tuntutan hukum tersebut, yaitu: 

Satu, JPU menganggap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Maret 2022 terdapat kesalahan-kesalahan yang termasuk dalam ketentuan dari Pasal 253 ayat (1) KUHAP sebagai syarat pemeriksaan kasasi, yakni: 

Poin pertama, apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, umumnya mengenai hukum pidana materiil atau mengenai unsur-unsur pasal tindak pidana yang dibuktikan di persidangan, termasuk di dalamnya mengenai hukum pembuktian yakni penggunaan alat-alat bukti dan nilai kekuatan pembuktiannya untuk memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana. 

Poin Kedua, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang; (vide Pasal 253 ayat (1) huruf b KUHAP) uraian permasalahannya mengenai hukum acara pidana yang umumnya terkait tata cara persidangan. 

Poin Ketiga, apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya; berhubungan dengan kompetensi pengadilan baik absolut maupun relatif (vide Pasal 84, 85, dan 86 KUHAP).  

Dua, Majelis Hakim tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan Penuntut Umum di persidangan. 

Sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan Terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excess). 

Tiga, Majelis Hakim tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti, keterangan saksi-saksi, ahli, surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan Penuntut Umum di Persidangan. 

Sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan Terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa (Noodweerj) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodwecr Excess). 

“Majelis Hakim dalam mengambil pertimbangan dalam keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan Terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan Terdakwa Ipda Yusmin Ohorella, yang tidak didasarkan atas keyakinan Hakim itu sendiri dan alat bukti,” terang Ketut Sumedana, dalam siaran pers yang diterima, Jumat (25/03/2022). 

Adapun alasan upaya hukum kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP serta dalam rangka mencari kebenaran materiil oleh Mahkamah Agung RI sebagai benteng peradilan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.(JRO)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Biksu Datangi Persidangan Kasus Pidana di Pengadilan Jakarta Utara, Ada Apa?

Seorang pria berkepala plontos dengan mengenakan jubah berwarna