Gugat Gubernur DKI Jakarta, Buruh Menangkan UMP Layak Melalui PTUN

Gugat Gubernur DKI Jakarta, Buruh Menangkan UMP Layak Melalui PTUN

- in NASIONAL
575
0
Gugat Gubernur DKI Jakarta, Buruh Menangkan UMP Layak Melalui PTUN.

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan buruh Jakarta atas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2017. Putusan tersebut menjadi pijakan awal bagi buruh dalam melawan politik upah murah yang terus dilanggengkan pemerintah.

 

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang juga perwakilan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Dedi Hartono mengatakan, putusan tersebut membuktikan majelis hakim PTUN Jakarta tidak terpengaruh intervensi dari pihak manapun, dan telah obyektif dalam memutuskan perkara.

 

“Salah satu pertimbangan hukum majelis hakim juga menegaskan bahwa penetapan UMP tanpa berdasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” katanya dalam keterangan persnya, Kamis (10/08/2017).

 

Dedi menerangkan, ada sejumlah catatan penting yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut. Pertama, para penggugat yang termasuk dalam federasi serikat pekerja/serikat buruh diakui entitasnya sebagai badan hukum perdata yang tercatat pada instansi pemerintah yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja(SB/SP).

 

Kedua, penetapan UMP dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 227 tahun 2016 tentang UMP DKI tahun 2017, tidak berdasarkan Komponen Hidup Layak (KHL), serta tidak pernah dilakukan survei pasar oleh Dewan Pengupahan.

 

“Tidak ada dalam rekomendasi Dewan Pengupahan angka yang disepakati baik oleh unsur serikat pekerja/buruh, unsur pengusaha dan unsur pemerintah, tetapi dalam rekomendasi tersebut diketahui bahwa angka yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta dalam Peraturan Gubernur adalah angka yang sama dari unsur pengusaha dan unsur pemerintah,” ungkapnya.

 

Dedi juga menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar penetapan UMP tahun 2017 terbukti menyengsarakan buruh.

 

“Putusan PTUN Jakarta menjadi kemenangan kecil bagi buruh terkait perlawanan terhadap ketidakadilan yang dilegitimasi dalam sebuah kebijakan. Karena tidak akan ada gugatan tanpa ada kepentingan yang dirugikan,” ujarnya.

 

Kuasa hukum pekerja/buruh dari Departemen Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Agung Hermawan mengatakan, eksepsi ditolak karena PTUN memandang Peraturan Gubernur (Pergub) masuk dalam keputusan atau beschikking.

 

“PTUN menyebutkan bahwa kewenangan tergugat dalam menetapkan upah minimum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dimana penetapan upah minimum harus berdasarkan kebutuhan hidup layak yang dilakukan melalui survei pasar,” ujarnya.

 

Gugatan ini dilayangkan karena peraturan yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta telah menimbulkan kerugian langsung bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah DKI Jakarta. Dimana pekerja/buruh tidak dapat memperoleh kenaikan UMP  berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak.

 

“Dengan tidak memperhitungkan Kebutuhan Hidup Layak, ternyata bertolak belakang dengan Konsideran Peraturan Gubernur yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dalam rangka untuk meningkatkan upah riil pekerja,” katanya.

 

Akibat dari besaran yang telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta dalam UMP 2017, para pekerja tidak menerima penghasilan untuk memenuhi penghidupan yang layak. Sehingga, terjadi penurunan kualitas hidup para pekerja/buruh dan keluarganya.

 

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Jakara Djarot Saiful Hidayat untuk memperbaharui Upah Minimum Provinsi 2017. Putusan ini merupakan hasil dari gugatan buruh terhadap UMP DKI Jakarta tahun 2017.

 

Majelis Hakim yang diketuai Denden Pratiwi memutuskan, bahwa SK Gubernur tentang UMP 2017 cacat substansi. Alasannya,  SK Gubernur itu tidak berdasarkan survei Komponen Hidup Layak (KHL). Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum ditetapkan Gubernur berdasarkan survei harga kebutuhan pokok di pasaran.(JR)

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Biksu Datangi Persidangan Kasus Pidana di Pengadilan Jakarta Utara, Ada Apa?

Seorang pria berkepala plontos dengan mengenakan jubah berwarna