Perang Terhadap Kejahatan Narkoba, Keluarga Korban Minta Pemerintah Terus Tangkapi dan Hukum Berat Sindikat Narkotika

Perang Terhadap Kejahatan Narkoba, Keluarga Korban Minta Pemerintah Terus Tangkapi dan Hukum Berat Sindikat Narkotika

- in HUKUM, NASIONAL
580
0
Gerebek Apotek, BNN Sita Obat Daftar G dan Psikotropika.

Persaudaraan Korban Narkotika Indponesia (PKNI) mengapresiasi upaya pemerintah dalam melakukan banyak penangkapan sindikat narkotika yang masuk ke Indonesia. Namun PKNI mengingatkan proses penangkapan tersebut jangan dijadikan salah satu upaya pemerintah dalam menangangi permasalah narkotika di Indonesia.

Koordinator Nasional PKNI, Edo Agustian menuturkan, upaya penangkapan tersebut baru memenuhi satu dari tiga strategi penanganan narkotika, yaitu supply reduction, harm reduction, dan demand reduction. Penangkapan dengan barang bukti sejumlah besar narkotika jenis sabu beberapa waktu lalu masih hanya pada tataran supply reduction.

PKNI mengingatkan seharusnya pemerintah melakukan 2 strategi lainnya secara simultan dan komprehensif, yaitu harm reduction dan demand reduction.

“Kegagalan pemerintah dalam menangani permasalahan narkotika ini dibuktikan dari masih tingginya angka peredaran narkotika di pasar gelap, tingginya angka penggunaan narkotika, dan tingginya penyakit menular akibat penggunaan narkotika hingga hari ini,” katanya dalam siaran persnya, Rabu (28/02/2018).

Sebagai upaya mengentaskan permasalahan narkotika di Indonesia, pada 2015 Presiden Jokowi mendeklarasikan ‘Perang terhadap Narkoba’. “Alih-alih memutus penawaran (supply) dan permintaan (demand), perang terhadap narkoba atau ‘War on Drugs’ yang dipopulerkan oleh Presiden Amerika Serikat, Richard Nixon pada 1970 terbukti tidak efektif di banyak negara, termasuk Indonesia,” ungkap Edo.

Pelaksana Advokasi Hukum PKNI, Alfiana Qisthi mengatakan, kebijakan pemerintah yang mendasarkan pada War on Drugs yang lebih pada ‘memerangi’ ternyata terbukti salah arah.

“Bukan kejahatan yang diperangi, namun justru manusia yang diperangi. Perang terhadap narkoba ini justru memerangi pengguna narkotika, dimana pengguna narkotika dianggap sebagai pelaku kriminal,” katanya.

Berdasarkan data Dirjen Pemasyarakatan per Januari 2018, sebanyak 26.725 pengguna narkotika masih berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Pemenjaraan pengguna narkotika justru memberi sumbangsih pada kelebihan muatan Lapas, yang diakui oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di sejumlah media.

“Beliau mengatakan bahwa Lapas dipenuhi oleh kasus narkotika, yang sebagian besar adalah pengguna narkotika. Kelebihan muatan ini menuai dampak buruk pada kondisi pengguna narkotika di Lapas,” terangnya.

Berdasarkan hasil studi PKNI tentang Dampak ‘Perang terhadap Narkoba’ di Indonesia tahun 2015-2016, pemenjaraan pengguna narkotika justru memberikan dampak buruk seperti dampak sosial, ekonomi, terutama kesehatan. Bahkan juga membangkangi program pengurangan dampak buruk (Harm Reduction) yang telah diinisiasi sejak tahun 1999.

Komitmen memerangi narkoba ini ternyata juga berdampak pada turunan-turunan kebijakan represif lainnya. Salah satunya adalah kebijakan tembak di tempat bagi tersangka narkotika. Tercatat pada 2017, ada puluhan korban tembak di tempat karena dianggap sebagai tersangka kasus narkotika oleh Polri dan/atau BNN.

“Lagi-lagi jumlah nyawa manusia ini serta merta diklaim sebagai keberhasilan pemerintah dalam menjawab permasalahan narkotika,” kritiknya.

Alfiana menambahkan, carut-marut penegakan hukum pun diwarnai oleh banyaknya pelanggaran HAM didalamnya. Penembakan di tempat yang tidak sesuai prosedur, salah tembak, penyiksaan, pemerasan, dan pengabaian hak atas asesmen bagi pengguna narkotika.

“Berdasarkan catatan PKNI, dari 145 kasus pengguna narkotika yang didampingi oleh paralegal PKNI 10 kota, hanya 17 orang yang mendapatkan asesmen. Hal ini mengakibatkan banyak pengguna Narkotika yang terjebak dalam kategori ‘pengedar’,” ujarnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Biksu Datangi Persidangan Kasus Pidana di Pengadilan Jakarta Utara, Ada Apa?

Seorang pria berkepala plontos dengan mengenakan jubah berwarna