Tuntut Pembatalan SK Partai, Kader Demokrat Gugat Menterinya Jokowi

Tuntut Pembatalan SK Partai, Kader Demokrat Gugat Menterinya Jokowi

- in POLITIK
708
0
Partai Demokrat dikuasai oleh anggota keluarga tertentu, Kader Demokrat gugat SK Menkumham.

Sedikitnya tiga kader Partai Demokrat yakni Ronny Chandra dan kawan-kawan di bawah naungan kantor hukumnya Akbar Yusuf, dan Yan Juanda Saputra, S.H, Law Office, menggugat Menteri Hukum dan HAM RI.

 

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berlokasi di Jakarta Timur. Para kader partai besutan Soesilo Bambang Yudhoyono ini meminta Menkumham segera membatalkan Surat Keputusan Kongres Surabaya.

 

“Kami meminta Menkumham membatalkan Surat Keputusan (SK) dan Kepegurusan Partai Demokrat hasil Kongres IV Surabaya  yang diselenggarakan pada 12-13 Mei 2015 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta,” ujar penggugat Ronny Chandra di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Rabu (27/07/2016).

 

Menurut Ronny Chandra, keputusan pemerintah yang tertuang di dalam SK Menkumham No MHH-12.AH.11.01 itu digugat dan minta dibatalkan, karena diduga kuat mengandung unsur melanggar Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

 

“Terutama pada pasal 5 ayat 2 dan kebohongan publik, termasuk Menkumham sendiri ikut terbohongi,” ujarnya.

 

Kebohongan itu, menurut Ronny, mencederai konstitusi partai. Mengapa? Dikatakan dia, jika SK Menkumham tetap berjalan dan tidak dibatalkan, maka kongres itu tak perlu dilaksanakan.

 

“Karena kongres adalah amat undang undang sebagai produk hukum partai politik, dan dari hasil kongres itulah yang semestinya yang daftarkan kekemenkumham bukan diubah-ubah maunya sendiri lalu didaftarkan. Akibatnya ya seperti sekarang ini Partai Demokrat  berubah jadi partai keluarga,” ujarnya.

 

Ronny dkk mengaku sudah tidak bisa mentolerir pengelolaan partai politik yang kini dikuasai oleh segelintir anggota keluar pendiri partai demokrat.

 

“Bapak, Anak, Ipar, Istri, ikut terlibat mengelola partai. Kalau itu tidak berperan penting sah-sah saja, tetapi kalau di partai menjadi superbody anggota dan kader partai yang dirugikan,” ujarnya.

 

Sidang gugatan terhadap partai ini pun dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 3 Agustus 2016 depan.

 

Sebelumnya, Digugatnya Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan sekjennya, Hinca Pandjaitan oleh kader partai berlambang bintang mercy itu Yanrizal Usman, terkait soal laporan dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat tak gentar menghadapinya.

 

Bertarung di pengadilan nantinya, Partai Demokrat akan mengajukan mantan Menterik Hukum dan HAM Amir Syamsudin sebagai tim hukum.

 

“Kita siapkan tim hukum. Ada Amir Syamsudin yang juga majelis tinggi Demokrat,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Sjariefuddin Hasan, Jumat (3/6).

 

Dia menegaskan, ‎Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BP-OKK) yang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) merupakan hasil ‎Keputusan Kongres IV yang dilaksanakan di Surabaya pada tanggal 12-13 Mei 2015. “Itu sama (dengan hasil keputusan kongres). Kata siapa bukan hasil kongres partai,”  ujarnya.

 

Lantas ia balik bertanya‎ apakah Yanrizal mengerti soal kongres dan hasilnya.‎ Sjarief pun menduga jikalau kadernya itu tidak ikut kongres Partai demokrat.

 

“Ngaco. Mana tahu dia soal Demokrat. Kecuali yang ikut di kongres bolehlah. ‎Kalau mau tanya tentang kongres, tanya Sjarief Hasan‎. Ini orang-orang yang tidak jelas,” ujar dia. Lalu diapun meragukan apakah Yanrizal benar-benar kader Demokrat. “Saya baru dengar nama itu,” pungkas Sjarief.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Tak Mempan Jalur ‘Soft’, Banthe Bodhi Setuju ‘Main Keras’ Untuk Hentikan Sepak Terjang Biksuni Eva alias Suhu Vira Vasu dan ‘Biksu Liar’ Lainnya

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) yakni