Jangan Paksakan Dokumen Amdal Bodong, Reklamasi Pulau C dan D Harus Dibatalkan

Jangan Paksakan Dokumen Amdal Bodong, Reklamasi Pulau C dan D Harus Dibatalkan

- in HUKUM, NASIONAL
1764
0
Jangan Paksakan Dokumen Amdal Bodong, Reklamasi Pulau C dan D Harus Dibatalkan.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) secara tegas menolak pembahasan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal), Rencana Kelola Lingkungan (RKL), serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Reklamasi dan Pembangunan bangunan di atas Pulau C dan D oleh PT Kapuk Naga Indah di Kawasan Pantai Utara Jakarta, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

 

Koalisi menilai, pembahasan dokumen Amdal diadakan oleh Komisi Penilai Amdal Provinsi DKI Jakarta pada Kamis, 30 Maret 2017, bertempat di Aula Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta telah cacat prosedural, cacat substansi serta cacat partisipasi publik.

 

Jurubicara KSTJ yakni Ketua Pengembangan Hukum dan Pengembangan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata menyampaikan, penolakan yang dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Berupa Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan PT Kapuk Naga Indah Pada Pulau 2b (C) Dan Pulau 2a (D) Di Pantai Utara Jakarta.

 

“Keputusan tersebut telah menjatuhkan sanksi administratif paksaan berupa penghentian seluruh kegiatan reklamasi dan/atau konstruksi PT Kapuk Naga Indah atas beberapa pelanggaran izin lingkungan. Sampai saat ini, publik tidak mengetahui sampai sejauh mana pelaksanaan kewajiban pengembang terhadap sanksi administratif yang dijatuhkan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” tutur Marthin, di Jakarta, Kamis (30/03/2017).

 

 

Dia mengatakan, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut memerintahkan PT Kapuk Naga Indah untuk melakukan perubahan dokumen lingkungan dan izin lingkungan yang mencakup Kajian Lingkungan Hidup strategis (KLHS), dimana sampai saat ini dokumen KLHS tertutup dan tidak dapat diakses secara luas oleh publik.

 

“Dan diduga keras dokumen tersebut belum disusun,” ujarnya.

 

Karena itu, Marthin menegaskan, koalisi menolak pembahasan dokumen Amdal, RKL, serta RPL Reklamasi dan Pembangunan bangunan di atas Pulau C dan D. Karena, lanjut dia, berdasarkan dokumen policy brief dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2016 mengenai dampak Sosial Ekonomi dan kebijakan Reklamasi Teluk Jakarta yang dikeluarkan oleh KKP, sudah tegas menyatakan hal itu.

 

Di dalam dokumen itu, lanjut dia, telah dinyatakan adanya dampak buruk pembangunan reklamasi pulau C dan D. Dampak buruk itu telah dirasakan oleh nelayan dalam bentuk rusaknya mata pencaharian dan semakin rutinnya terjadinya air pasang atau rob di wilayah tempat tinggal komunitas nelayan.

 

“Jika dahulu air pasang bisanya sering terjadi hanya pada musim angin timuran, namun kini hampir setiap hari terjadi. Dua hal tersebut berdampak pada ketidaknyamanan tempat tinggal nelayan di Teluk Jakarta,” ujarnya.

 

Selain itu, pendangkalan juga sering terjadi di wilayah pintu keluar masuk kapal di belakang tempat pelelangan ikan (TPI). Akibatnya, alur keluar masuk kapal dari TPI menuju laut terganggu.

 

Dengan demikian, kata dia, pembahasan dokumen Andal, RKL, serta RPL Reklamasi dan Pembangunan bangunan di atas Pulau C dan D penuh dengan kecacatan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

 

Selanjutnya, koalisi menegaskan, pembahasan sidang ini adalah omong kosong dan tidak memiliki makna apapun. Karena Pulau C dan D serta bangunan di atasnya telah terbangun.

 

“Pada saat yang sama, banyak sekali aturan hukum yang dilanggar, termasuk adanya dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup,” pungkasnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Biksu Datangi Persidangan Kasus Pidana di Pengadilan Jakarta Utara, Ada Apa?

Seorang pria berkepala plontos dengan mengenakan jubah berwarna