Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana menyampaikan, untuk Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Usaha Patungan antara PT Perkebunan Mitra Organ (PT MPO) dengan PT Sawit Menang Sejahtera (PT SMS) Tahun 2011 sampai Tahun 2018 di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Terdakwa Elka Wahyudi yang merupakan Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Ogan (PT PMO) telah disidangkan, dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan.
“Rabu 23 Maret 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Palembang, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa Elka Wahyudi selaku Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Organ (PT PMO) tahun 2011 sampai 2013, dengan agenda persidangan Pembacaan Surat Dakwaan,” ujar Ketut Sumedana, Kamis (24/03/2022).
Adapun Elka Wahyudi didakwa dengan dakwaan Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dengan dakwaan Subsidair, yaitu, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Persidangan yang telah dilaksanakan berjalan dengan lancar dan tertib.(JRO)