Munas Kedelapan Digelar di Kendari, Pengusaha Senior John Palinggi Ingatkan Kadin Kembali ke Undang-Undang

Munas Kedelapan Digelar di Kendari, Pengusaha Senior John Palinggi Ingatkan Kadin Kembali ke Undang-Undang

- in DAERAH, EKBIS, NASIONAL, PROFIL
786
0
Munas Kedelapan Digelar di Kendari, Pengusaha Senior John Palinggi Ingatkan Kadin Kembali ke Undang-Undang. - Foto: Dr John Palinggi, Pengusaha senior yang sekaligus Wakil Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Ketua Umum Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (Ardin), Presiden Indonesian Mediator Association (Amindo).(Ist)Munas Kedelapan Digelar di Kendari, Pengusaha Senior John Palinggi Ingatkan Kadin Kembali ke Undang-Undang. - Foto: Dr John Palinggi, Pengusaha senior yang sekaligus Wakil Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Ketua Umum Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (Ardin), Presiden Indonesian Mediator Association (Amindo).(Ist)

Pengusaha senior yang sekaligus Wakil Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, John Palinggi, mengingatkan para peserta Musyarawarah Nasional (Munas) Kadin agar lembaganya para pengusaha itu kembali ke jalannya, seperti yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin). 

Hal itu diingatkan Ketua Umum Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (Ardin) itu, mengingat, saat ini sudah banyak pengurus Kadin yang melenceng dari ketentuan UU No 1 Tahun 1987 itu. 

“Saya hanya mengingatkan, supaya Kadin kembali ke ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin. Terutama, di Pasal 5, yang dengan tegas menyebutkan, Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi Pemerintah, bukan organisasi politik, serta dalam melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan,” ungkap Dr John Palinggi, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (29/06/2021). 

John Palinggi mengaku heran dengan sepak terjang Kadin beberapa periode belakangan ini. Menurut pria yang sudah menjadi pengusaha selama 45 tahun ini, kok ada di kepengurusan Kadin seseorang yang bukan pengusaha. 

“Ada juga yang LSM. Ada yang punya hutang di bank-bank, ada yang dosen, ada yang rektor. Ada yang membuat pungutan rata-rata 2 juta rupiah per anggota. Itu apa? Kadin tidak begitu,” ungkapnya. 

Karena itu, seraya menyerukan agar pelaksanaan Munas ke-8 Kadin yang diselenggarakan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berjalan aman, nyaman, lancar dan terbebas dari pandemi Covid-19, John Palinggi juga meminta agar semua perilaku buruk dan menyalahi ketentuan perundang-undangan yakni UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin sebaiknya tidak usah jadi pengurus Kadin. 

“Malu kita nanti. Dan kepada orang-orang yang sudah banyak berlelah di lembaga Negara dan lembaga Pemerintahan, sebaiknya tidak perlu lagi cawe-cawe dan turun ke Munas Kadin. Apalagi mau jadi pengurus. Janganlah. Enggak elok. Selesaikan tugas dan tanggung jawab saja dulu di lembaga Pemerintahan atau lembaga Negara yang sedang diembannya. Hormatilah tugas dan tanggung jawab itu,” tutur John Palinggi. 

Sekali lagi, lanjut John Palinggi yang juga Presiden Indonesian Mediator Association (Amindo) ini, Kadin harus konsisten dan kembali ke Undang-Undang yang menaunginya, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987. 

Tidak mungkin sekelas LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau orang-orang yang bermasalah hukum, maupun yang hanya meminta-minta proyek serta yang memaksa-maksa Pemerintah dan Negara untuk memberikan proyek kepada Kadin, yang jadi pengurus Kadin. 

“Jangan. Yang jadi anggota Kadin itu, wajib Pengusaha. Dan tidak bercacat cela, tidak ngobyek sana sini, tidak punya hutang di bank-bank, dan bukan tukang maksa dan tukang minta-minta proyek dari Pemerintah atau Negara,” jelasnya. 

Selain itu, Kadin adalah lembaga berkumpulnya para pengusaha Indonesia, yang jumlahnya bisa sampai jutaan orang, yang memiliki niat baik dan kegiatan-kegiatan baik untuk meningkatkan perekonomian Negara. Bersama-sama Pemerintah, melakukan upaya-upaya mengembangkan usaha yang berguna bagi Bangsa, Negara dan Masyarakat Indonesia. 

“Jadi, tidak ada kewajiban ngemis dengan uang Rp 2 jutaan per anggota. Itu sudah tidak betul. Hitung saja, kalau jutaan orang anggota Kadin di seluruh Indonesia, diwajibkan membayar Rp 2 juta rupiah. Berapa triliun itu? Kalau bisa, itu juga harus dibongkar dan diperjelas di Munas kedelapan Kadin ya,” tutur John Palinggi. 

Munas kedelapan Kadin, rencananya akan berlangsung pada 30 Juni- 2 Juli 2021 di Kota Kendari, Sultra. 

Pada Senin (28/6/2021) siang, seperti dilansir laman Youtube Sekretariat Presiden, Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani telah memastikan gelaran munas tetap berlangsung di Kendari dan akan dihadiri Presiden. 

Bahkan, sejumlah pengurus Kadin Daerah (Kadinda) telah pula menyambut baik hasil kesepakatan yang dicapai antara dua Calon Ketua Umum (Caketum) Kadin, yakni Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie. Agar pelaksanaan Munas ke-8 Kadin berjalan damai, tertib, aman dan sesuai protokol kesehatan, serta mematuhi Undang-Undang. 

Ketua Kadinda Banten, Mulyadi Jayabaya menilai, hasil kesepakatan tersebut menjadi preseden baik dan patut dijadikan contoh keteladanan dalam suksesi kepemimpinan di organisasi. 

“Luar biasa, ini pertama kali dalam sejarah Munas, Ketum dipilih lewat musyawarah. Patut dicontoh,” kata Mulyadi, Selasa (29/06/2021).(J-RO) 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Diskusi Perjuangan Hak Masyarakat Adat; Pendeta, Gereja dan Tokoh-Tokoh Agama Perlu Didemo Jika Tak Menyuarakan Penderitaan Masyarakat Adat

Tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, pendeta, bahkan gereja disebut