Jelang Penentuan Hukuman Ahok, Jaksa Agung: Jaksa Sudah Mendakwa, Selanjutnya Urusan Hakim

Jelang Penentuan Hukuman Ahok, Jaksa Agung: Jaksa Sudah Mendakwa, Selanjutnya Urusan Hakim

- in HUKUM, NASIONAL
502
0
Jelang Penentuan Hukuman Ahok, Jaksa Agung: Jaksa Sudah Mendakwa, Selanjutnya Urusan Hakim.

Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan masuk tahap putusan Hakim setelah persidangan sebelumnya terdakwa Ahok telah membacakan pembelaannya (pleidoi). Majelis Hakim dijadwalkan akan membacakan putusan (vonis) terhadap Ahok pada Selasa, 9 Mei 2017.

 

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung HM. Prasetyo menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang memimpin persidangan. Kejaksaan juga tidak mempersiapkan hal apa pun sebelum vonis tersebut.

 

“Tak ada persiapan khusus, kita sama-sama menunggu. Bola sudah di tangan Hakim, dilimpahkan ke sana, kita ajukan tuntutan pidana, tinggal hakim yang mendapatkan giliran memutuskan perkara,” ujar Prasetyo di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (05/05/2017).

 

Terkait pasal yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Ahok, Prasetyo menilai sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

 

Menurutnya, penyusunan dakwaan oleh JPU sudah berkeyakinan dan yang dapat membuktikan yakni pasal 156 KUHP.

 

“Memang seperti itu. Jaksa sudah menyusun dakwaan. Jaksa berkeyakinan yang dapat membuktikan pasal 156 KUHP dengan mengacu fakta-fakta di persidangan,” ucapnya.

 

Selain itu, lanjutnya, JPU awalnya tidak menghilangkan pasal156a KUHP dengan tetap mengkaji, mempertimbangkan dan mencermati dengan bukti-bukti serta keterangan para ahli.

 

“Kemudian, disimpulkan JPU sesuai keyakinannya terbukti ke pasal 156. Untuk selanjutnya Hakim yang memutuskan,” ujarnya.

 

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. JPU menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam pasal 156 KUHP.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Resmi Diganti; Kebijakan KRIS Membuka Sekat Sosial

Pemerintah resmi mengganti kelas 1, 2, dan 3