Orang Istananya Jokowi Ini Bilang Keberadaan UU Ormas Sangat Berbahaya

Orang Istananya Jokowi Ini Bilang Keberadaan UU Ormas Sangat Berbahaya

- in HUKUM, NASIONAL, POLITIK
905
0
Orang Istananya Jokowi Ini Bilang Keberadaan UU Ormas Sangat Berbahaya.

Anggota Tim Sukses Presiden Joko Widodo, Refli Harun mengatakan, keberadaan Undang Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sangat berbahaya. Oleh karena itu, penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah diundangkan oleh DPR itu bisa disalagunakan oleh pemimpin yang anti demokrasi.

 

Pria yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara itu mengingatkan, dengan disahkannya UU Ormas, pemerintah memiliki senjata untuk membubarkan ormas kapanpun dengan alasan sejumlah dalil yang tertera di dalam Undang Undang yang telah disahkan itu.

 

“Tentu kita menghormati Perppu Ormas yang sudah disetujui DPR menjadi Undang Undang. Namun sejak awal, secara pribadi saya menolak Perppu Ormas ini. Kalau kita lihat secara jernih isi Perppu, kita akan tahu betapa bahayanya Perppu ini bila suatu saat jatuh ke tangan pemimpin yang kuat, yang berwatak antidemokrasi,” katanya dalam diskusi dengan tema “Kebebasan Berkumpul dan Berserikat dalam Demokrasi Pancasila”, di Press Room, Kompleks Parlemen, Jakarta.

 

Refly menyoroti tiga hal penting dalam Perppu Ormas yang telah disetujui menjadi UU ini. Pertama, Perppu menghilangkan prosedur hukum. Kedua, memberi tambahan definisi tentang bertentangan dengan Pancasila. Bertentangan dengan Pancasila bukan hanya komunisme, leninisme, marxisme, tetapi juga paham lain.  Ketiga, Perppu Ormas menjatuhkan hukuman yang berat dan cenderung tidak masuk akal.

 

“Melihat Perppu ini bukan sekadar untuk membubarkan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) saja. Tetapi banyak dalil yang digunakan untuk membubarkan ormas,” ujarnya.

 

Dia memberi contoh menggunakan nama, lambang, bendera atau atribut yang sama, mengumpulkan dana untuk partai politik, serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Dengan melanggar aturan itu, pemerintah bisa langsung membubarkan ormas.

 

Menurut Refly, jika UU Ormas itu di tangan pemerintah yang kuat dan otoriter maka bisa menjadi ancaman. “Sekarang ini masih ada pers yang kuat, oposisi, dan lainnya. Bukan tidak mungkin, pada periode pemerintahan berikutnya lebih kuat dan otoriter. Karena itu, jangan memberi cek kosong kepada pemerintah,” katanya.

 

Sementara itu Sekretaris Fraksi PAN MPR Ali Taher Parasong menolak Perppu Ormas karena tidak melihat adanya kegentingan yang memaksa dan tidak ada kekosongan hukum. Di mata Ali Taher, tidak ada fenomena kegentingan yang memaksa, kegentingan saat ini adalah korupsi dan narkoba.

 

“Saya menduga lahirnya Perppu ini karena pemerintah melihat masyarakat sangat kuat. Masyarakat kuat karena terjadi krisis kepercayaan di masyarakat. Pertama, pertumbuhan ekonomi tidak membawa kesejahteraan. Kedua, penegakan hukum yang cenderung tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tuturnya.

 

“Kehadiran UU Ormas bisa membelenggu kebebasan masyarakat untuk menyampaikan keluhan, pandangan, pendapat, dan kritik sosial,” ucapnya.

 

Dalam persoalan ormas, Ali Taher menyebutkan tiga persyaratan, yaitu adanya pengakuan negara, jaminan, dan perlindungan terhadap ormas. Negara harus memberi pengakuan, jaminan, dan perlindungan. Karena itu, sebelum membubarkan ormas, negara melakukan pembinaan, edukasi, dan pendekatan persuasif kepada Ormas.

 

“Bukan tanpa peringatan satu, dua, dan tiga, melakukan pemanggilan ormas untuk pendekatan persuasif dan pembinaan, tiba-tiba seperti dijatuhkan bom (dibubarkan). Kita tolak karena tidak ada tiga persyaratan itu,” katanya.

 

Ketua Tim Khusus Perumusan Undang Undang Ormas dari Pemerintah M Adi Toegarisman mengungkapkan, poin paling penting dalam penetapan Undang Undang Ormas tersebut adalah adanya ancaman serius terhadap Ideologi Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

 

Menurut pria yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) di Kejaksaan Agung itu, setelah melalui proses pemeriksaan di lapangan, melakukan kajian dari semua stake holders aparat hukum di pemerintahan, maka ditemukan adanya upaya mengganti Ideologi Negara Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 oleh Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

 

“Itu melalui proses penemuan fakta di lapangan, menelisik pergerakan HTI dan juga dalam perdiskusian serta kajian yang panjang, hingga ditetapkan menjadi Undang Undang Ormas. Sebagai aparatur pemerintahan yang sah, kami melihat ada upaya yang serius dari HTI yang hendak menggantikan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dengan ideologi lain. Jadi, seolah-olah Pancasila itu dibuat di bawah ideologi lain. Nah, itu yang dalam ideologi Negara Indonesia tidak boleh,” tutur M Adi Toegarisman.

 

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta itu menuturkan, HTI sendiri memiliki bentuk dan pola gerak ormas namun tidak patuh kepada peraturan keormasan di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), juga memiliki persyaratan administratif lewat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang lama, dan juga tidak taat kepada asas Pancasila.

 

“HTI itu ada di semua tingkatan loh. Hampir di semua tingkatan, mulai dari segmen anak-anak kecil, remaja, pemuda, ibu-ibu, bapak-bapak, golongan bahwa, golongan menengah dan golongan atas. Dan gerakan mereka hendak mengganti ideologi. Nah, sebagai Negara yang berdaulat ya Indonesia hanya tunduk pada ideologi Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945,” ujar Adi Toegarisman.

 

Mantan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung itu menambahkan, meskipun secara badan hukum dan administrasi HTI terdaftar di Kemenkumham, bukan di Kemdagri, namun pola gerak HTI melenceng dari konstitusi Negara Republik Indonesia.

 

“Bentuknya ormas, tetapi kegiatannya pergerakan mengubah ideologi. Secara sosiologis HTI itu bukan ormas lagi dong, sudah pergerakan. Nah, dalam perkembangannya hingga akhir-akhir ini, pergerakannya kian instens dan kian mengancam ideologi Pancasila, nah itu yang kita tidak mau,” tuturnya.

 

Lagi pula, menurut pria yang sudah meraih Gelar Doktor itu, HTI termasuk ormas yang intens melakukan aksi turun ke jalan. Jika dalam banyak pergerakan, massa harus dimobilisasi dengan logistik dan keuangan yang mencukupi, menurut Adi Toegarisman, HTI malah tidak mengandalkan kekuatan logistik. Oleh karena itulah, gerakan HTI sebagai gerakan ideologis hendak mengganti Pancasila sudah kian intens terjadi.

 

“Dalam pergerakannya, HTI itu memang ormas pergerakan yang terbilang solid. Mereka aksi turun ke jalan tanpa di bayar, nah itu yang berbahaya bagi ideologi negara Indonesia,” ucapnya.

 

Dia pun menegaskan, political will pemerintahan Jokowi sangat tegas menyatakan bahwa siapapun yang hendak menggantikan ideologi negara Indonesia yakni Pancasila dengan idelogi lain, tentu akan dihadapi.

 

“Bukan hanya ormas yang mengancam ideologi Pancasila yang harus dibubarkan, parpol yang mengancam dan hendak menggantikan Pancasila pun bisa dibubarkan. Karena itu, pemerintah harus bertindak tegas untuk membubarkan ormas-ormas yang tidak beridiologi Pancasila,” pungkas M Adi Toegarisman.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Peringati Hardiknas, Rumah Baca Pelita Bangsa Gelar Lomba Bersama Anak-Anak

Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada