NASIONAL

Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia Kawal Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Presiden Joko Widodo telah melantik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (20/12/2019) lalu.

Direktur Pusat Bantuan Hukum dan Advokasi Dewan Pengurus Nasional Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (PBHA DPN ISRI) Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti mengapresiasi terpilihnya para pendekar dan ahli hukum serta peneliti yang bernas, antara lain Tumpak Hatarongan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono menjadi Dewan Pengawas KPK.

“Integritas, kapasitas, keberanian dan Independensi para tokoh tersebut tidak diragukan lagi,” ujarnya, Sabtu (28/12/2019).

Bambang mengatakan, Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia melalui Pusat Bantuan Hukum dan Advokasi siap mengawal dalam pencegahan ataupun pemberantasan korupsi. Baik melalui sosialisasi maupun mengajak jejaring aksi untuk bergerak terutama dalam ruang-ruang kekuasaan seperti eksekutif, legislatif dan yudikatif serta BUMN.

Adapun jejaring aksi yang diajak, misal seperti Gerakan Jalan Lurus (GJL) jaringan yang cukup aktif dalam pergerakan dalam membantu Saberpungli di Jawa Tengah dan sekitarnya. Yang mana beberapa personilnya juga aktif di ISRI.

“Serta organisasi advokat, praktisi hukum, akademisi yang aktif dalam gerakan ini,” tutur Bambang.

Adapun di ISRI sendiri ada tokoh yang bergerak dalam core ini seperti Suwidi Tono yang aktif di Gerakan Anti Korupsi (GAK),  Prof Nanang Tyas melalui pendidikan antikorupsi.

“Dan  Pak Subandi Parto dengan petuah-petuah moral anti korupsi dan menjaga integritas diri melalui kesederhanaan dan kesahajaan,” lanjut Bambang.

Dia mengatakan, pengawalan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan berbasis pada bidang yang merupakan mandatory spending, yang merupakan core ISRI yaitu pendidikan, kesehatan dan desa dan Kelurahan.

Selain itu, katanya, untuk menjaga transparansi dalam birokrasi, pihaknya merekomendasikan kepada KPK agar meminta Kementerian Keuangan melakukan pemberlakuan dana untuk Kementerian dan Lembaga secara at cost dalam penggunaan anggaran.

Bilapun ada anggaran secara lumpsum pelaporannya juga merujuk pada anggaran at cost. “Ini solusi konkrit dalam aksi pencegahan dimaksud,” ujarnya.(JR)

redaksi

Recent Posts

Peringati Hardiknas, Rumah Baca Pelita Bangsa Gelar Lomba Bersama Anak-Anak

Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 02 Mei, Rumah Baca Pelita Bangsa melakukan…

1 jam ago

Harapan Perlindungan Pekerja Kepada Pemerintahan Baru Indonesia

Harapan Perlindungan Pekerja Kepada Pemerintahan Baru Indonesia Oleh: Timboel Siregar, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia…

2 jam ago

Diskusi Perjuangan Hak Masyarakat Adat; Pendeta, Gereja dan Tokoh-Tokoh Agama Perlu Didemo Jika Tak Menyuarakan Penderitaan Masyarakat Adat

Tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, pendeta, bahkan gereja disebut sebagai bagian dari pihak-pihak yang tidak perduli…

2 hari ago

Anggiat Gabe Sinaga, S.H., Dari Pejuang Advokasi Rakyat, Kini Jadi Penyelenggara Pemilu

Anggiat Gabe Sinaga, SH., kini menjadi Penyelenggara Pemilu sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah…

2 hari ago

Biksu Datangi Persidangan Kasus Pidana di Pengadilan Jakarta Utara, Ada Apa?

Seorang pria berkepala plontos dengan mengenakan jubah berwarna kuning, tampak mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Jakarta…

1 minggu ago

Tak Mempan Jalur ‘Soft’, Banthe Bodhi Setuju ‘Main Keras’ Untuk Hentikan Sepak Terjang Biksuni Eva alias Suhu Vira Vasu dan ‘Biksu Liar’ Lainnya

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) yakni via Dirjen Bimas Agama Buddha, didesak untuk…

2 minggu ago