NASIONAL

Anggiat Gabe Sinaga, S.H., Dari Pejuang Advokasi Rakyat, Kini Jadi Penyelenggara Pemilu

Anggiat Gabe Sinaga, SH., kini menjadi Penyelenggara Pemilu sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Pria kelahiran Sidikalang ini sejak mengecap perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) di Jakarta, dikenal sudah aktif sebagai salah seorang pejuang advokasi masyarakat.

“Puji Tuhan, kesibukan saat ini bertambah padat melakukan sosialisasi dan persiapan-persiapan Pilkada di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Dairi, karena tahun ini juga kalender Pilkada Serentak akan digelar,” tutur Anggiat Gabe Sinaga, SH, kepada wartawan, Kamis (02/05/2024).

Anggiat Gabe Sinaga, SH., menyelesaikan studi hukumnya di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) di Jakarta. 

Semasa kuliah, Anggiat Gabe Sinaga aktif sebagai Ketua Senat Fakultas Hukum UKI dan menjadi aktivis di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta.

Sejak mengecap bangku perkuliahan, Anggiat Gabe Sinaga sudah terjun dan aktif melakukan advokasi masyarakat melalui Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta.

Setelah diangkat sumpah sebagai Advokat, Anggiat Gabe Sinaga terus aktif dalam dunia advokasi masyarakat. Tercatat, Anggiat Gabe Sinaga sebagai salah seorang pendiri Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) yang aktif melakukan pembelaan hak-hak (Almarhum) Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan keluarganya, akibat pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo (bekas Kadiv Propam Polri).

Kemudian, Anggiat Gabe Sinaga juga bergabung dengan Tim Advokasi Kamaruddin Simanjuntak, dan juga menjadi salah seorang Tim Jessica Kumala Wongso.

Anggiat Gabe Sinaga juga tergabung sebagai pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Timur (DPC Peradi Jaktim). Pada Kamis, 9 Maret 2023, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Prof Dr Otto Hasibuan mempercayakan Anggiat Gabe Sinaga sebagai Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Jaktim 2022–2025.

“Semua perjalanan advokasi yang kita lakukan itu sangat berguna bagi saya sebagai Komisioner KPU Dairi. Terlebih dalam menghadapi berbagai komunikasi dan persoalan yang terjadi di masyarakat, itu sangat membantu saya. Sebab, sudah terbiasa dalam melakukan advokasi di lapangan,” tutur Anggiat Gabe Sinaga.

Anggiat Gabe Sinaga terpilih menjadi salah seorang Komisioner KPUD Dairi. Mereka dilantik oleh KPU RI di Jakarta pada 21 April 2024 lalu.

Saat ini, Anggiat Gabe Sinaga, SH, bertugas sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Dairi.

Sejak dilantik, Anggiat Gabe Sinaga bersama KPUD Dairi langsung incharge  melaksanakan tugas-tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.

“Langsung tancap gas dalam menjalankan tanggung jawab sebagai KPUD Dairi,” ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi sosialisasikan tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024. Demikian juga persiapan penerimaan dukungan pencalonan perseorangan bakal pasangan calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati, Kabupaten Dairi, Selasa (30/4/2024) di Ones Hotel Sidikalang.

Kelima Komisioner secara bergantian memperkenalkan diri kepada 200-an peserta. Ariyanto Tinendung sebagai Ketua KPU Dairi, sekaligus Kordiv Keuangan, Umum dan Logistik, Asih Firmansyah Solin Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan Pemilu.

Komisioner selanjutnya, Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga sebagai Kordiv Hukum dan Pengawasan, Ridwan Hendra Agustinus Samosir Kordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Rono Anto Sinaga sebagai Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi.

Setelah memperkenalkan diri, KPUD Dairi menyampaikan dan mensosialisasikan tahapan Pilkadasung, sesuai dengan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024.(RED)

redaksi

View Comments

Recent Posts

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Resmi Diganti; Kebijakan KRIS Membuka Sekat Sosial

Pemerintah resmi mengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar…

21 jam ago

RUU Penyiaran Ancaman Nyata Terhadap Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Informasi

Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (selanjutnya disebut sebagai RUU Penyiaran) yang…

21 jam ago

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Sangat Berpotensi Timbulkan Masalah-Masalah Baru

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan juga Badan Penyelenggara Jaminan…

21 jam ago

Peringati Hardiknas, Rumah Baca Pelita Bangsa Gelar Lomba Bersama Anak-Anak

Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 02 Mei, Rumah Baca Pelita Bangsa melakukan…

2 minggu ago

Harapan Perlindungan Pekerja Kepada Pemerintahan Baru Indonesia

Harapan Perlindungan Pekerja Kepada Pemerintahan Baru Indonesia Oleh: Timboel Siregar, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia…

2 minggu ago

Diskusi Perjuangan Hak Masyarakat Adat; Pendeta, Gereja dan Tokoh-Tokoh Agama Perlu Didemo Jika Tak Menyuarakan Penderitaan Masyarakat Adat

Tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, pendeta, bahkan gereja disebut sebagai bagian dari pihak-pihak yang tidak perduli…

2 minggu ago