Waspadai Gelombang Besar Kebangkrutan Perusahaan, PHK di Hero Supermarket, Pengusaha Harus Jalankan Isi Perjanjian Kerja Bersama

Waspadai Gelombang Besar Kebangkrutan Perusahaan, PHK di Hero Supermarket, Pengusaha Harus Jalankan Isi Perjanjian Kerja Bersama

- in DAERAH, DUNIA, EKBIS, NASIONAL
782
0
Waspadai Gelombang Besar Kebangkrutan Perusahaan, PHK di Hero Supermarket, Pengusaha Harus Jalankan Isi Perjanjian Kerja Bersama.

Maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan perusahaan mengalami kelesuan dan kebangkrutan usaha harus disikapi dengan mengacu pada isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah dibuat oleh pihak manajemen perusahaan dengan karyawan atau buruhnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuturkan, banyaknya PHK yang dialami pekerja, seperti yang dilakukan PT Hero Supermarket, menunjukkan betapa sulitnya kehidupan ketenagakerjaan Indonesia belakangan ini.

Meski begitu, PKB yang sudah ada harus tetap dilaksanakan oleh pihak PT Hero Supermarket. Said Iqbal mengatakan, laporan dari Serikat Pekerja PT Hero Supermarket Tbk (SPHS) ke KSPI menjelaskan, sepanjang tahun 2018, perusahaan ini melakukan penutupan 19 toko atau gerai yang tersebar di sejumlah daerah.

“Akibat penutupan perusahaan, ratusan orang kehilangan pekerjaan,” tutur Said Iqbal, di Jakarta, Senin (14/01/2019).

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Serikat Pekerja PT Hero Supermarket Tbk (SPHS), yang juga Wakil Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Jakwan.

Jakwan menyampaikan, pihaknya sudah melakukan aksi unjuk rasa damai di Kantor Pusat PT Hero Supermarket, Jumat (11/1/2019). Dalam aksinya, para buruh menyampaikan sejumlah tuntutannya, menolak PHK sepihak.

“Tolak PHK sepihak dan pelanggaran PKB, Stop Union Busting atau menghalangi hak berserikat dan berorganisasi, serta perbaiki hubungan industrial di PT Hero Supermarket,” ujar Jakwan.

Menyikapi adanya laporan PHK di Hero, Presiden KSPI Said Iqbal meminta pihak pengusaha PT Hero Supermarket Tbk untuk menjalankan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Sebagai mana di atur dalam PKB antara PT Hero Supermarket Tbk dengan Serikat Pekerja PT Hero Supermarket Tbk (SPHS).

Said Iqbal menjelaskan, di Pasal 22 ayat 4 PKB itu dituliskan,  dalam hal terjadi penutupan toko, maka perusahaan akan berupaya menempatkan pekerja pada toko lainnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan perusahaan.

Kemudian, di Pasal 93 ayat 2, Perusahaan dan Serikat Pekerja dengan segala daya upaya mengusahakan agar jangan terjadi PHK.

Said Iqbal mengungkapkan, Serikat Pekerja telah mengajukan berbagai solusi. Dan proses yang sama pernah di lakukan dalam penangan proses Closing Store. Namun pihak manajemen tetap melakukan PHK sepihak.

“Bahkan surat PHK dikirim melalui kurir pengiriman barang, dikirim ke alamat rumah masing-masing pekerja dan upahnya belum dibayarkan sampai saat ini,” ujarnya.

Tindakan pihak perusahaan seperti itu, tegas Said Iqbal, jelas melanggar aturan yang disepakati di PKB. Selain itu, langkah manajemen perusahaan dianggap telah menciderai budaya-budaya Hubungan Industrial yang telah dibangun selama ini.

Sikap dan langkah pihak perusahaan itu pula yang memicu kemarahan semua anggota SPHS maupun karyawan dan karyawati di semua wilayah di Indonesia.

“Sebab, hal ini bersangkutan langsung dengan perjuangan maupun menyangkut nasib hajat hidup puluhan ribu karyawan beserta keluarganya,” ujar Said Iqbal.

Alasan perusahaan melakukan penutupan toko dan menggeber PHK karena perusahaan kelebihan manpower. Menurut Siad Iqbal, hal itu tidaklah benar.

“Faktanya, beberapa toko ada yang malah kekurangan manpower. Bahkan, sampai saat ini perusahaan juga terus membuka toko baru. Perusahaan melakukan perekrutan pekerja kok,” tegas Said Iqbal.

Oleh karena itu, menurut dia, alih-alih melakukan PHK, sangat mungkin para pekerja disalurkan ke toko-toko yang masih membutuhkan pekerja.

Dia pun mengingatkan, PHK massal yang dilakukan di Hero Supermarket menunjukkan gelombang PHK sedang terjadi di hampir seluruh Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Khairul Anwar mengatakan, sepanjang tahun 2018, hanya ada 3.362 orang buruh yang di PHK. Namun Said Iqbal menegaskan, data tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Sepanjang tahun 2018 saja, lanjut Said Iqbal, pihaknya telah mendata sejumlah daerah dan perusahaan yang melakukan PHK besar-besaran.

Di Serang, Banten, dilaporkan PHK terjadi di PT Alcorindo. Di perusahaan ini, ada sekitar 600 orang buruh di-PHK. Di PT RWA, sekitar 660 orang buruh di-PHK. Di PT Grand Pintalan, sekitar 50 orang buruh di-PHK.

“Kemudian, masih di Banten, ada sebuah pabrik garmen yang melakukan PHK terhadap 600 orang buruh,” ujarnya.

Untuk wilayah Bogor, Jawa Barat, lanjut dia, ada PT IKP yang tutup. Penutupan itu menyebabkan sekitar 600 orang buruh ter-PHK. Sementara PT Tanashin juga dalam proses melakukan PHK, dimana 300 orang buruh terancam kehilangan pekerjaan.

Di Jakarta, PHK juga terjadi di PT FNG yang mengakibatkan sekitar 300 orang buruh kehilangan pekerjaan. Di PT Pasindoi sekitar 56 orang buruh di-PHK.

PHK besar-besaran juga terjadi di Purwakarta. Dimana tutupnya PT OFN mengakibatkan sekitar 1.800 orang buruh di-PHK. Lalu, di PT Dada Indonesia menyebabkan 1300 orang buruh di-PHK, dan PT Iljunsun menyebabkan 1.400 orang buruh di-PHK.

Di Subang, tutupnya PT Hanson Yeol menyebabkan 3100 orang buruh ter-PHK. Sedangkan di Cimahi, PHK terjadi di PT SN yang bergerak di bidang garmen, mengakibatkan 400 orang buruh kehilangan pekerjaan.

“Selain data-data di atas, masih banyak yang saat ini dalam proses pencatatan. Bisa diketahui, dari tiga pabrik di Purwakarta saja, telah terjadi PHK di PT OFN (1.800 orang), PT Dada Indonesia (1300 orang), dan PT Injunsun (1.400 orang) dengan total 4.500 orang buruh di PHK. Bagaimana mungkin Menaker mengatakan di seluruh Indonesia hanya 3.362 orang buruh di PHK?” sambung Said Iqbal.

Menurutnya, tidak ada upaya yang sungguh-sungguh untuk menyelesaikan kasus-kasus PHK yang terjadi. Jika hal ini dibiarkan, tahun 2019 hingga 2020, diprediksi akan semakin banyak buruh yang di PHK. Apalagi revolusi industri 4.0 sudah di depan mata.

“Menaker tidak siap menghadapi revolusi industri 4.0. Persiapan yang dilakukan sejauh ini terkesan hanya berkutat pada sosialisi mengenai apa itu revolusi industri 4.0. Pada tugas Menteri bukan sekedar melakukan sosialisasi,” ujarnya.

Iqbal menekankan, ada hal penting lainnya yang harus dilakukan, yakni membuat regulasi terkait revolusi industri, dan bagaimana memproteksi agar tidak terjadi PHK besar-besaran akibat revolusi industri.

“Menyajikan data PHK saja tidak akurat. Bagaimana bisa menghadapi gelombang PHK di berbagai sektor industri akibat revolusi industri 4.0. Apalagi berdasarkan kajian McKinsey Global Institute, sebanyak 52,6 juta lapangan pekerjaan di Indonesia terancam tergantikan otomatisasi,” tambahnya.

Dia mengingatkan, dari catatan KSPI, sektor industri yang akan terancam marak PHK dan penutupan adalah industri garmen, tekstil, elektronik, otomotir, farmasi, industri baja dan semen.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi