Warning, Aplikasi E-Court Persulit Advokat Yang Tak Siap Bersaing

Warning, Aplikasi E-Court Persulit Advokat Yang Tak Siap Bersaing

- in HUKUM, NASIONAL
413
0
Warning, Aplikasi E-Court Persulit Advokat Yang Tak Siap Bersaing.

Bagi advokat yang tak melek teknologi informasi, siap-siap bakal kehilangan klien. Pasalnya, jika advokat tidak mengikuti sistem administrasi perkara di Pengadilan secara elektronik atau aplikasi e-court, maka konsekuensinya, ia tidak akan mendapatkan pelayanan dari Pengadilan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Juniver Girsang menilai sistem aplikasi e-court merupakan kemajuan fenomenal dari Mahkamah Agung (MA) dalam memenuhi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Namun demikian, aplikasi ini masih menyimpan berbagai persoalan bagi kalangan advokat.

“Pemberlakuan e-court ini dapat menyulitkan advokat dalam mengurus perkara kliennya, karena bagi advokat yang tidak mengikuti sistem ini tidak akan mendapatkan pelayanan dari Pengadilan, padahal ia sudah menjadi kuasa dari kliennya,” ujar Juniver Girsang, dalam keterangan tertulis, Selasa (17/07/2018).

Juniver mengakui, memang dengan aplikasi e-court, para advokat dalam menangani perkara perdata tidak perlu lagi datang ke Pengadilan untuk mendaftar, tetapi cukup melalui e-filling. Sehingga, dapat mempersempit adanya interaksi langsung antara advokat dan pegawai Pengadilan.

“Akan tetapi, yang menjadi persoalan lainnya adalah, advokat tidak bisa lagi selalu berpindah-pindah kantor. Karena e-mail yang didaftarkan tidak bisa sembarangan diganti. Hal ini tentu akan menyulitkan, karena perpindahan kantor di kalangan advokat hal yang lumrah terjadi,” ujarnya.

Menurutnya, aplikasi e-court tersebut tidak main-main. Karena di satu sisi, aplikasi itu akan memudahkan proses administrasi perkara perdata secara elektronik di Pengadilan, namun di sisi lain, aplikasi e-court justru dapat menjadi penghalang bagi kerja advokat yang tidak mengikuti aplikasi ini.

Dia menilai, masih sangat banyak advokat yang tidak siap dengan apklikasi ini. Untuk menjawab permasalahan ini, maka DPN Peradi di bawah pimpinan Juniver Girsang akan mengadakan sosialisasi aplikasi e-court bagi para advokat.

“Sosialisasi ini berlaku untuk seluruh advokat tanpa memandang organisasinya,” tegasnya sembari menambahkan, sekalipun sosialisasi ini merupakan gagasan Peradi yang dipimpinnya, namun acara ini bisa dihadiri oleh advokat lintas organisasi. “Yang penting dia adalah advokat,” katanya.

Sosialisasi e-court akan menghadirkan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, sebagai keynote speaker, dan akan diadakan pada Jumat, 20 Juli 2018, pukul 14.00 WIB, di Hotel Pullman, Jakarta Pusat.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Seruan PARKINDO di Hari Lahir Pancasila: Hentikan Identitas Politik Suap dan Transaksional

Suap janganlah kau terima, sebab suap membuat buta