Warga Duren Sawit Pemilik SHM Melawan Penggusuran, Ricuh, Eksekusi Batal

Warga Duren Sawit Pemilik SHM Melawan Penggusuran, Ricuh, Eksekusi Batal

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL, POLITIK, PROFIL
1538
0
Warga Perumahan Taman Duren Sawit Jakarta Timur melawan penggusuran terhadap rumah mereka, Rabu (07/09/2022).(Ist)Warga Perumahan Taman Duren Sawit Jakarta Timur melawan penggusuran terhadap rumah mereka, Rabu (07/09/2022).(Ist)

Sebanyak 14 rumah di Perumahan Taman Duren Sawit Jakarta Timur terancam digusur. Warga Duren Sawit pun melawan rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Akibatnya, proses eksekusi berlangsung ricuh, karena ratusan warga Duren Sawit menolak pembongkaran dan eksekusi.

Diketahui perintah eksekusi pengosongan dan penggusuran langsung dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan nomor surat W10.U5/6690/HK.02/VIII/2022.

Eksekusi yang dilaksanakan PN Jaktim diwarnai protes dari warga pada, Rabu (7/9/2022).

Darmawati (61) salah seorang warga Perumahan Taman Duren Sawit mengaku telah membeli tanah sejak tahun 1994 serta memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kami warga yang baik, punya SHM (sertifikat hak milik), IMB (izin mendirikan bangunan), saya sendiri tinggal di sini 28 tahun. Belinya tahun 1994,” ujar Darmawati di lokasi.

Darmawati menjelaskan sebanyak 14 rumah di Blok F Perumahan Taman Duren Sawit yang akan digusur.

Sidang gugatan itu sebenarnya dilaksanakan dan dimenangkan pihak penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Jadinya keluarnya dari PN Jakarta Selatan untuk eksekusi itu. Akhirnya dipindahin ke PN Jakarta Timur, PN Jakarta Selatan ngasih atau melimpahkan,” lanjutnya.

Darmawati mengatakan warga masih belum tahu sebenarnya identitas dari pihak penggugat.

“Yang menggugat dia bilang ahli waris. Terus kami telepon ahli waris, katanya dia tidak menggugat,” ujar Darmawati.

“Anehnya yang dieksekusi itu bentuk rumahnya beda-beda. Ada yang pagarnya saja, ada yang satu rumah full. Bentuknya trapesium,” tambahnya.

Lebih lanjut, Darmawati menyebut warga diberikan waktu dua minggu untuk melakukan banding lagi ke PN Jakarta Timur.

“Kami dikasih waktu 2 minggu untuk menghadap ke pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Syahrial meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk melakukan mediasi warga yang bersengketa lahan di Perumahan Taman Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Saya berkewajiban sebagai warga di sini, KTP saya juga di sini, saya juga anggota dewan dan dapil saya di sini makanya saya berhak untuk ikut menyelesaikan ini karena warga itu aspirasi yang disampaikan ke kita minta untuk diselesaikan saya coba menyelesaikannya,” kata Syahrial di lokasi.

Di lokasi terlihat sejumlah aparat gabungan dari TNI-Polri hingga Satpol PP. Terlihat pula sejumlah orang mengenakan rompi merah lengkap dengan dua unit eskavator.

Namun, upaya penggusuran mendapat penolakan dari warga kompleks Taman Duren Sawit.

Warga membentangkan spanduk bertuliskan “Mafia tanah akan merampas hak milik warga tangkap dan adili”.

Warga pun berupaya menutup akses jalan dengan dua unit truk portal dan sejumlah mobil pribadi milik warga.

Salah seorang warga, Jidin Napitupulu mengatakan, seluruh warga menolak keras penggusuran. Sebab, lahan yang dimiliki warga telah resmi memiliki sertifikat tanah, sertifikat hak milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Bagaimana mungkin orang yang telah memiliki sertifikat tanah selama puluhan tahun, hari ini diancam digusur, dieksekusi dengan mengandalkan kekuatan memakai tenaga aparat sebagai pelindungnya. Sekarang saya tantang yang merasa ahli waris saya tantang hari ini saya akan keluar bila mana ahli waris yang jelas dan sah. Mafia peradilan berkolusi dengan mafia pertanahan,” kata Jidin dengan nada keras.

Jidin meminta pertolongan dan perlindungan dari Presiden Jokowi hingga akan menghadap langsung ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. Dia dengan lantang menyebut mafia tanah bergelimpangan di Jakarta.

“Bapak Jokowi yang terhormat lindungi wargamu yang sangat baik ini, Bapak Menkopolhukam lindungi masyarakatmu ini bapak. Bapak Kapolri lindungi masyarakatmu bapak. Kembali mafia pertanahan bergelimpangan di sekitar Jakarta. Bapak Hadi Tjahjanto saya akan menghadap bapak dengan segala hormat,” ujarnya.

Saat proses eksekusi, warga melakukan perlawanan dengan membuat barisan serupa pagar memanjang untuk menutup akses petugas eksekutor merangsek masuk ke lokasi.

Aksi saling dorong warga dengan eksekutor juga sulit dilerai oleh pihak petugas dari jajaran Kepolisian, TNI, dan Satpol PP setempat, terbukti kericuhan tersebut sempat berjalan lebih kurang hingga satu jam.

Di bagian depan gapura perumahan Taman Duren Sawit, nampak para petugas dari eksekutor yang mengenakan rompi berwarna merah secara seragam berdiri menunggu arahan dari pemimpin di lapangan.

Dua buah alat berat jenis backhoe juga sudah disiapkan terparkir di sisi barat dan timur depan gapura tersebut.

Seorang warga yang terdampak, Yadi, menjelaskan alasan warga melakukan penolak tersebut karena adanya kejanggalan yang terjadi dalam proses eksekusi tersebut.

Dirinya mengungkapkan kejanggalan itu terdapat dalam sertifikat yang diungkapkannya memiliki perbedaan dengan penghuni saat ini.

Selain itu, penolakan mereka didasari karena warga memiliki secara lengkap dokumen resmi dari negara perihal hunian yang ia tempati.

“Kita mempunyai bukti sah negara, Sertifikat Hak Milik (SHM), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sedangkan pihak mereka (Bapak Mohammad dan PT Altan) belum menunjukkan secara detail luas, panjang, bangunan yang dimaksud,” jelas Yadi.

Diketahui sebelumnya, pada Agustus 2021, para warga sempat dikirimkan surat berupa pengosongan bangunan oleh pihak PN Jakarta Timur.

Alasan tersebut dikarenakan bahwa tanah yang ditempati warga sejak tahun 2004 itu merupakan tanah sengketa dari pemilik sebelumnya antara developer perumahan Taman Duren Sawit dan seorang bernama Mohammad.

Namun warga menolak keras dengan arahan surat tersebut, sebab mereka menilai tidak ada kaitannya hunian yang ditinggal dengan tanah sengketa. Mereka pun melakukan penolakan perlawanan hinggat saat ini.

“Kita selalu berupaya mempertahankan hak kita sebagai pemilik tanah,” pungkas Yadi.

Kemudian, sekira pukul 11.12 WIB, kericuhan tersebut kemudian bisa dilerai setelah satu anggota DPRD dari Fraksi PDIP, yang sekaligus warga sekitar yakni Syahrial, bertemu dengan pihak eksekutor.

Syahrial menjelaskan dalam hal ini kedua belah pihak antara eksekutor dan warga hanya ingin jalankan haknya.

“Kemudian mereka selaku eksekutor (Pengadilan Negeri) PN Jakarta Timur ingin menjalankan haknya melakukan eksekusi, tapi warga juga berhak menegakkan haknya, mereka juga punya sertifikat resmi, dan tentunya tidak menerima,” ujar Syahrial.

Eksekutor juga mengungkapkan pihaknya tetap melaksanakan sesuai koridor, karena pengadilan juga sudah memberikan surat secara resmi untuk hal terkait.

“Sebab pengadilan sudah memberikan surat untuk eksekusi,” ujar Syahrial.

Di akhir negosiasi yang berjalan panas tersebut, akhirnya pihak dari warga yang diwakilkan Syahrial dengan lima orang warga lainnya ingin mengajukan untuk mediasi ke pengadilan.

Sehingga perihal eksekusi bangunan itu akan ditunda dengan kurun waktu lebih kurang dua minggu ke depan.

“Kita ke pengadilan dulu untuk kita ajukan mediasi,” pungkas Syahrial.

Upaya eksekusi diwarnai aksi dorong-dorongan antara warga dan aparat. Dorong-dorongan itu terjadi di jalan menuju Blok F Perumahan Taman Duren Sawit.

Dalam video yang diterima wartawan, tampak sejumlah warga terlibat dorong-dorongan dengan polisi dan Satpol PP.

Belasan rumah itu terancam digusur usai warga kalah di pengadilan. Eksekusi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

“Kami warga yang baik, punya SHM (sertifikat hak milik), IMB (izin mendirikan bangunan), saya sendiri tinggal di sini 28 tahun. Belinya tahun 1994,” ujar warga bernama Darmawati.

Warga Perumahan Taman Duren Sawit Jakarta Timur melawan penggusuran terhadap rumah mereka, Rabu (07/09/2022).(Ist)
Warga Perumahan Taman Duren Sawit Jakarta Timur melawan penggusuran terhadap rumah mereka, Rabu (07/09/2022).(Ist)

Ada 14 rumah di Blok F Perumahan Taman Duren Sawit yang akan digusur.

Kuasa Hukum Warga, M Pilipus Tarigan menyampaikan, pada hari Jumat, tanggal 2 September 2022, 14 Kepala Keluarga yang bermukim di Perumahan Taman Duren Sawit mendatangi Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mereka membuat laporan pelanggaran teknis yudisial dalam pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan mengajukan permohonan penundaan eksekusi karena para warga sedang melakukan upaya hukum banding atas Perkara Nomor 455/Pdt.Plw/2021/PN.Jkt.Tim. di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut Pilipus Tarigan, pada awalnya para warga Perumahan Taman Duren Sawit memperoleh tanah dan bangunan tersebut melalui pembelian secara tunai maupun dengan cara KPR ke bank yang kredibel, antara lain Bank Central Asia (BCA).

“Dan kepemilikan tanah telah berpindah tangan berkali-kali tanpa adanya masalah,” ujar Pilipus Tarigan.

Dia melanjutkan, sebelum membeli tanah, para warga melakukan prinsip kehati-hatian dengan melakukan pengecekan status tanah, melakukan pengikatan jual beli di hadapan notaris, dan melakukan proses balik nama di BPN tanpa terkendala dan telah membayar pajak pada Negara.

“Oleh sebab itu, para warga dapat dikualifisir sebagai pembeli beritikad baik yang patut dilindungi hukum karena melakukan segala proses jual beli sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Tarigan, pada tanggal 3 Agustus 2021 warga Perumahan Taman Duren Sawit dikagetkan dengan adanya surat himbauan pengosongan tanah dan bangunan dari PN Jakarta Timur.

Alasan pihak PN Jakarta Timur, pengosongan  sehubungan dengan sengketa antara Alm Muhammad dengan PT Altan Karsaprisma di Pengadilan Negari Jakarta Selatan.

Penggusuran tersebut akan dilakukan atas dasar Penetapan Eksekusi Pengosongan Ketua PN Jakarta Timur yang mendapat pendelegasian dari PN Jakarta Selatan untuk melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2006.

“Warga tidak mengetahui adanya sengketa tersebut karena tidak pernah dilibatkan dan ditarik sebagai pihak, namun secara tiba-tiba tanah dan bangunan miliknya menjadi obyek penyitaan,” jelasnya.

Putusan terhadap sengketa antara Alm. Muhammad dan PT Altan Karsaprisma tersebut baru dimintakan eksekusi setelah 26 tahun berlalu, di mana permohonan eksekusi diajukan oleh 7 orang pemohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Warga Perumahan Taman Duren Sawit Jakarta Timur melawan penggusuran terhadap rumah mereka, Rabu (07/09/2022).(Ist)
Warga Perumahan Taman Duren Sawit Jakarta Timur melawan penggusuran terhadap rumah mereka, Rabu (07/09/2022).(Ist)

Ketujuh orang ini mengaku sebagai ahli waris Alm Muhammad. Yaitu 2 orang anak Alm Muhammad, 4 orang saudara Alm Muhammad dan 1 orang adalah saudara ipar Alm Muhammad.

Dalam persidangan perlawanan (derden verzen) dari 14 orang warga terbukti telah adanya pemalsuan tanda tangan dua orang anak Almarhum Muhammad dan kelima pemohon bukanlah ahli waris Almarhum Muhammad.

“Sehingga tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan eksekusi. Yang saat ini mengajukan permohonan,” ujar Pilipus Tarigan.

Perlawanan Pelapor telah dijatuhkan melalui Putusan Nomor 455/Pdt.Plw/2021/PN.Jkt.Tim pada tanggal 7 Juni 2022 dengan mengesampingkan bukti-bukti Pelapor maupun fakta persidangan dan saat ini perkara sedang dalam proses Banding.

Terhadap putusan ini 2 orang pemohon eksekusi (saudara dari Alm. Muhammad)  dari 7 orang pemohon eksekusi meminta untuk melanjutkan eksekusi dan dikabulkan oleh Ketua PN Jakarta Timur, meskipun kedua pemohon bukan merupakan ahli waris dari Alm Muhammad.

Warga menerima surat pemberitahuan tertanggal 31 Agustus 2022 untuk melaksanakan eksekusi atau penyerahan pada hari Rabu, tanggal 7 September 2022.

Berdasarkan hal-hal itu, maka 14 orang kepala keluarga warga perumahan Taman Duren Sawit dengan didampingi oleh kuasa hukumnya mengajukan permohonan agar Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Mereka bersurat dan meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menunda pengosongan tanah dan bangunan milik para warga, karena sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Selain itu, warga telah memiliki sertifikat yang diperolehnya dengan itikad baik dan berdasarkan pengecekan sertifikat dari Kantor Badan Pertanahan Nasional bahwa tanah tersebut adalah atas nama warga dan tidak ada hak tanggungan atau sita jaminan,” tandas Pilipus Tarigan.

Sementara itu, pihak dari PN Jakarta Timur tidak ada yang mau diwawancarai di lokasi. Eksekusi rumah warga pun ditunda.(RED)

 

Contact Person :

Jidin Napitupulu (Warga, HP: 08121075430)

M Pilipus Tarigan (Kuasa Hukum Warga/Advokat, HP: 0811868870)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi