What? Korupsi Pengadaan Buku Pelajaran Agama Budha? Jampidsus Kejaksaan Agung Kerangkeng Petinggi Kemenag

What? Korupsi Pengadaan Buku Pelajaran Agama Budha? Jampidsus Kejaksaan Agung Kerangkeng Petinggi Kemenag

- in HUKUM
305
0
Korupsi pengadaan buku pelajaran agama Budha, Jampidsus Arminsyah akhirnya menahan Dirjen Bimbingan Masyarakat Budha Kementerian Agama (Kemenag), Dasikin.

Kejaksaan Agung menahan dan memasukkan seorang petinggi Kementerian Agama yakni Dirjen Bimbingan Masyarakat Budha Kementerian Agama (Kemenag), Dasikin, ke dalam sel tahanan. Hal itu dilakukan, setelah penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan intensif atas dugaan korupsi yang dilakukannya dalam pengadaan Buku Pelajaran Agama Budha.

Dasikin diperiksa sekitar empat jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan segera dimasukkan ke dalam sel Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (27/06/2016).

Dasikin kini menjadi tersangka kasus pengadaan buku pelajaran Agama Budha untuk program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan dasar dan Menengah di Kemenag 2012.

“Kita nyatakan tersangka dan sore ini (kemarin, Red) ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejaksaan Agung.

Arminsyah menyampaikan, penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari lima terdakwa yang telah terbukti dan divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Adapun kelima tersangka itu antara lain Samson Sawangin (Dirut PT Samua Raya), A. Joko Wuryanto (mantan Dirjen Binmas Budha), Heru Budi Santosa (Direktur Urusan Pendidikan Agama Budha), Edi Sriyanto (Dirut CV Kurnia Jaya), dan Wilton Nabeat (swasta).

“Setelah diperiksa ternyata cukup dan sangat kuat keterlibatannya (Dasikin, Red),” kata Arminsyah.

Dasikin ditetapkan tersangka saat menjabat Sekretaris Dirjen Bimas Budha pada 2012. “Kuat dugaan, ia berperan mengatur proyek ini,” ungkap Armin, yang pernah menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen itu.

Arminsyah menambahkan, Dasikin juga patut diduga mengucurkan anggaran pengadaan buku pelajaran tanpa tanda tangan dari pejabat pembuat komitmen yang menangani proyek tersebut.

“Uang yang pasti masuk ke dia itu sebesar Rp 250 juta dan dia juga yang membagikan uang,” beber Arminsyah.

Dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah mengeluarkan audit keuangan dalam kasus ini, yakni kerugian negara dalam pengadaan buku ajaran agama Budha dari total anggaran Rp 10 miliar yaitu, Rp 4,7 miliar.

“BPKP telah keluarkan auditnya, kerugian negara Rp 4,7 miliar,” ujar Arminsyah.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Urusi ‘Laporan Gelap’ Selama 7 Tahun Dengan Korbankan Kakek Berusia 80 Tahun, Dua Penyidik Bareskrim Polri Dilaporkan ke Propam Polri

Dua orang penyidik Bareskrim Polri dilaporkan ke Kepala