NASIONAL

Waduh..Masih Banyak Masalah, Pembahasan Rancangan KUHP Sebaiknya Ditunda

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mengecam percepatan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R KUHP) oleh DPR dan Pemerintah. Hingga saat ini, R KUHP menyisakan persoalan mendasar yakni minimnya pelibatan para pihak yang terkena dampak atas adanya rumusan pasal dalam RKUHP.

Koordinator Advokasi Kasus LBH Masyarakat, Afif Abdul Qoyim, menuturkan R KUHP tidak memiliki basis data dalam penyusunan rumusan pasal dan penentuan jenis hukuman serta besar dan ringannya hukuman terhadap suatu perbuatan yang dikategorikan tindak pidana.

“Masalah ini tercermin pada masih hidupnya rumusan pasal-pasal yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, seperti pasal tentang penghinaan presiden dan wakil presiden,” katanya dalam siaran persnya, Rabu (28/03/2018).

Dihidupkannya kembali rumusan pasal ini bukan saja tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi, tapi dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Pihaknya juga menyoroti dualisme hukum yang berlaku tentang narkotika jika R KUHP diberlakukan yaitu UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan rumusan pidana narkotika dalam R KUHP itu sendiri. Dualisme regulasi ini dapat melahirkan ketidakpastian hukum dalam mengatur persoalan pengguna narkotika.

“Padahal dalam UU 35/2009, pendekatan kesehatan bagi pengguna narkotika dijamin. Hal ini disebutkan dalam tujuan dibentuknya UU 35/2009,” ujar Afif.

Kendati UU 35/2009 masih keras dan dominan dalam memilih penjara sebagai jenis hukuman bagi pengguna narkotika tapi masih terdapat jaminan pengguna narkotika mendapatkan pemenuhan hak atas kesehatan melalui rehabilitasi.

Sementara R KUHP akan membutuhkan banyak waktu dan anggaran untuk  menjamin pemenuhan hak atas kesehatan bagi pengguna narkotika karena perlunya dibentuk aturan turunan. Akibatnya, RKUHP malah semakin melanggengkan penjara sebagai hukuman yang harus diterima oleh pengguna narkotika.

Tidak diperhatikannya soal ini menimbulkan persoalan yaitu penghuni penjara yang makin didominasi oleh pengguna narkotika.

“Selain itu, masuknya pengaturan narkotika ke R KUHP ini menunjukan tidak terencananya legislasi, baik di pemerintah dan DPR, karena di saat yang sama ada juga rencana melakukan revisi UU 35/2009,” sebutnya.

Menyikapi hal tersebut, LBH Masyarakat meminta pada Presiden Jokowi untuk menarik RKUHP dari parlemen. Sebab R KUHP yang beredar saat ini justru mengancam demokrasi, privasi, juga kesehatan publik.

“Presiden Joko Widodo punya wewenang yang cukup untuk melakukan ini. Presiden sudah sepatutnya jadi pahlawan rakyat dan kali ini Presiden Jokowi punya panggung yang tepat untuk jadi pahlawan,” tandas Afif.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah masih mengkaji terkait Revisi KUHP yang masih menjadi polemik. Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan terkait RUU KUHP yang akan menjadi karya agung.

“Rancangan KUHP ini kan antara DPR dan pemerintah, jadi semaksimal mungkin KUHP ini harus menjadi karya yang agung. Bagaimana bisa menjadi bagian dari hukum nasional kita,” katanya.

Menurut Nasir, KUHP yang ada saat ini masih mengacu pada undang-undang warisan kolonial belanda sehingga menjadi kontradiksi.

“Bahwa hal-hal yang diatur terkait perkembangan di Indonesia, jadi berbeda dengan cita rasa yang lama. Kalau kita ingin meniadakan kolonialisasi. Kita berharap seperti itu,”ujarnya.(JR)

redaksi

Recent Posts

Biksu Datangi Persidangan Kasus Pidana di Pengadilan Jakarta Utara, Ada Apa?

Seorang pria berkepala plontos dengan mengenakan jubah berwarna kuning, tampak mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Jakarta…

4 hari ago

Tak Mempan Jalur ‘Soft’, Banthe Bodhi Setuju ‘Main Keras’ Untuk Hentikan Sepak Terjang Biksuni Eva alias Suhu Vira Vasu dan ‘Biksu Liar’ Lainnya

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) yakni via Dirjen Bimas Agama Buddha, didesak untuk…

1 minggu ago

Tidak Ditahan dan Tak Ada DPO, Para Terdakwa Bersama Biksuni Eva Diduga Ada ‘Main’ Dimulai Dengan Oknum Polisi

Oknum penyidik kepolisian dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya diduga telah melakukan kebohongan, dan dugaan permainan…

2 minggu ago

Terlibat Kasus Pidana, Banthe Bodhi Desak Biksuni Eva alias Suhu Vira Segera Dipecat dan Ditahan

Keterlibatan seorang rohaniawan atau biarawati Buddhis bernama Biksuni Eva Jauwan alias Suhu Vira dalam kasus…

2 minggu ago

Jadi Terdakwa Kasus Pemalsuan di Sidang PN Jakarta Utara, Sejumlah Petinggi dan Pengurus Vihara Dharma Suci PIK Diduga Sengaja Lindungi Kejahatan Biksuni Eva dan Keluarganya

Sejumlah Petinggi dan Pengurus Vihara Dharma Suci Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta, diduga bersengaja melindungi…

2 minggu ago

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mulai…

4 minggu ago