Pejabat di Kabupaten Lombok Barat ini melakukan pungutan liar atau pungli. Kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Jaksa.
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan 1 orang yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Lombok Barat, Selasa (12/11/2019).
Dalam OTT tersebut, oknum PNS dengan inisial IJ itu diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabuaten Lombok Barat. IJ diduga melakukan Pungutan Liar atau Pungli untuk kepentingan pribadinya atau untuk memperkaya diri sendiri dan atau untuk orang lain.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri menuturkan, penangkapan ini dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram atas dasar laporan pengaduan masyarakat yang ditujukan pada Kepala Kejaksaan Negeri Mataram.
Dalam laporan yang diterima itu, IJ disebut terkait dengan dugaan pungutan liar. Pungli itu dilakukan IJ yang merupakan pejabat di Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat terhadap para rekanan atau kontraktor pelaksana paket kegiatan yang dilaksanakan pada Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat.
Selanjutnya ditindaklanjuti dengan terbitnya surat perintah operasi Intelijen dari Kepala Kejaksaan Negeri Mataram sehingga tim Intelijen melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dan berhasil mengamankan IJ beserta barang bukti berupa 1 buah tas warna hitam yang di dalamnya berisi uang sejumlah Rp95.850.000,” ungkap Mukri, Rabu (13/11/2019).
Pada kegiatan operasi intelijen yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaaan Negeri Mataram, Agus Taufikurrahman bersama 6 orang anggota tim lainnya, langsung mengamankan IJ menuju Kantor Kejaksaan Negeri Mataram.
“Hal ini masih bisa berkembang lagi nantinya, baik besaran uang yang didapat saat ini. Kita lihat perkembangannya dalam 1 x 24 jam. Masih dalam proses,” ujar Mukri.(JR)