Pemberitaan mengenai adanya peretasan database Kejaksaan Agung sudah diantisipasi oleh Korps Adhyaksa itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, sehubungan dengan pemberitaan pada media online yang memberi judul Database Kejaksaan RI Diretas, Hacker Sebut Jokowi dan UU ITE, maka pihak Kejaksaan Agung sudah langsung mengganti password database-nya.
“Beberapa media online memberitakan bahwa database Kejaksaan RI diretas hacker, maka Kejaksaan Republik Indonesia melalui Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi atau Pusdaskrimti sudah melakukan langkah antisipatif, dengan menghimbau pengguna untuk mengganti password, agar tidak terjadi penyalahgunaan aplikasi,” terang Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (18/02/2021).
Kemudian, semua aplikasi dan sistem sudah dicek. Dan diketahui dalam keadaan normal. “Selanjutnya Pusdaskrimti sedang menelusuri apakah hal ini merupakan data peretasan lama atau kasus baru?” jelas Leonard.
Penelusuran itu akan terus dilakukan, kata dia, sampai dapat dipastikan hasil koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC).
“Sampai saat ini, Tim Teknologi Informasi pada Pusdaskrimti Kejaksaan Agung terus berkomunikasi dengan BSSN untuk menindaklanjuti informasi peretasan terebut,” tandas mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat ini.
Hingga kini, lanjutnya, baru penjelasan seperti itu yang bisa disampaikan Kejaksaan Agung ke publik terkait pemberitaan peretasan database.
“Demikian penjelasan resmi Kejaksaan Republik Indonesia, terkait informasi bahwa database Kejaksaan Republik Indonesia diretas, sebagaimana diberitakan pada beberapa media online,” tutup Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(JR)