Wabah Virus Corona Masih Melanda, Hanya Karena Bagi-Bagi Sosis Kepada Teman-Temannya, Pengusaha Indomaret Malah Peras 4 Karyawannya, Biadab!

Wabah Virus Corona Masih Melanda, Hanya Karena Bagi-Bagi Sosis Kepada Teman-Temannya, Pengusaha Indomaret Malah Peras 4 Karyawannya, Biadab!

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL
924
0
Kejadiannya Bulan Lalu, Dipolisikannya Kemarin Wabah Virus Corona Masih Melanda, Hanya Karena Bagi-Bagi Sosis Kepada Teman-Temannya, Pengusaha Indomaret Malah Peras 4 Karyawannya, Biadab!Kejadiannya Bulan Lalu, Dipolisikannya Kemarin Wabah Virus Corona Masih Melanda, Hanya Karena Bagi-Bagi Sosis Kepada Teman-Temannya, Pengusaha Indomaret Malah Peras 4 Karyawannya, Biadab!

Mungkin peristiwa ini menjadi salah satu perbuatan paling biadab di masa pandemik virus corona atau Covid-19 ini. Perusahaan Indomaret malah melancarkan aksi pemerasan terhadap 4 orang karyawannya sendiri.

Tidak tanggung-tanggung, setiap karyawan dipaksa menyerahkan uang puluhan juta rupiah kepada Liaison Officer (LO) PT Indomarco Pristama Jakarta I yang terletak di Jalan Ancol Barat VII Nomor 3, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Uang sebesar masing-masing Rp 13 jutaan dan Rp 14 jutaan itu diserahkan kepada LO PT Indomaret bernama Agus.

Advokat Yosep Sinar Surya Siahaan, yang juga masih kerabat dari salah seorang karyawan yang diperas oleh PT Indomaret itu, mengungkapkan bahwa empat orang karyawan dituduh menggelapkan makanan berupa sosis di Indomaret tempat mereka bekerja.

“Ini salah satu perusahaan biadab. Lagi masa pandemic virus corona, Indomaret malah memeras saudara saya dan tiga kawannya yang bekerja di Indomaret itu. LO Indomaret bernama Agus memaksa mereka harus serahkan uang puluhan juta rupiah. Selain itu, mereka dilaporkan ke Polisi ke Polsek Pademangan. Hanya gara-gara mereka dibagikan sosis oleh kawannya. Biadab ini,” ungkap Yosep Sinar Surya Siahaan, lewat sambungan telepon, Kamis (10/04/2020).

Yosep Sinar Surya menuturkan, dirinya sudah mendatangi Polsek Pademangan untuk meminta melepaskan keempat karyawan Indomaret itu dari penahanan Polisi. Namun, pihak PT Indomaret bersikukuh tetap meminta uang hingga total Rp 44.302.000 atau Rp 44 juta lebih.

“Jika uang itu tidak diberikan, mereka katanya akan tetap ditahan Polisi dan diproses pidana. Masa gara-gara sosis yang harganya tak sampai Rp 250 ribu malah disuruh kembalikan Rp 44 juta dan ditahan polisi? Logikanya dimana itu? Ini namanya Indomaretnya memeras karyawan sendiri. Polisi juga ikut-ikutan bantuin Indomaret,” beber Yosep Sinar Surya.

Keempat karyawan Indomaret korban pemerasan boss-nya itu adalah pertama, Moch Rafli Trianyo Bin Almarhum Imam Santoso, kelahiran Jakarta, 15 Maret 2000. Warga Jalan Papanggo II C RT 05/RW 03, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Kedua, Andika Surya Pratama Bin Sugeng, kelahiran Jakarta, 15 Maret 2003. Warga Jalan Asem Baris RT 01/RW 05, Nomor 28, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Ketiga, Novan Erlangga Dwi Saputra, kelahiran Jakarta 22 November 2000. Warga Asrama DKI RT 02/RW 03 Nomor 31, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Dan keempat, Agus Lesmana Bin Sudaryo, kelahiran Jakarta, 13 Agustus 2000, warga Jalan Tanah Pasir Rt 15/RW 07, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Sedangkan pihak Indomaret yang memaksa menyerahkan uang adalah Yanuar alias Agus, kelahiran Mentok, 09 Januari 1979, wargaJalan Iodan Dalam II Rt 09/RW 08, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Yosep Sinar Surya yang datang ke Polsek Pademangan bersama sejumlah anggota keluarga korban lainnya, mengungkapkan, keempat karyawan Indomaret itu dituduh oleh pihak Perusahaan Indomaret melakukan tindak pidana sebagaimana pada Pasal 374 KUHP.

Kejadiannya, pada Sabtu 14 Maret 2020 lalu. Pada magrib jelang malam, sekitar pukul 18.30 WIB, karyawan bernama Moch Rafli Trianyo Bin Almarhum Imam Santoso alias Rafli tertangkap CCTV sedang memegang Sosis.

“Nah, sosis itu katanya dibagi-bagi ke teman-temannya yang lain. Katanya untuk dimakan. Karena musim virus corona. Siapa tahu bisa buat lauk pauk di rumah. Awalnya begitu,” ungkap Yosep Sinar Surya.

Yosep melanjutkan, jika pun itu dianggap salah, para karyawan sudah meminta maaf kepada boss mereka di Indomaret. Bahkan, permohonan maaf mereka dilakukan secara tertulis. Dan sudah saling memafkan dan saling berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan itu.

Namun, dikatakan Yosep, alangkah kejamnya pihak Indomaret, karena pada 8 April 2020, dua hari lalu, keempat karyawan itu dipaksa meneken surat untuk membayarkan kerugian sebesar Rp Rp 44.302.000. Dan pada hari itu juga, keempatnya diserahkan ke Polsek Pademangan untuk ditahan.

Menurut Yosep, keempat karyawan Indomaret itu ditekan dan diancam akan dipenjarakan. Makanya pada ketakutan dan minjam sana minjam sini untuk bayar ke Indomaret.

“Itu pun, uang yang diminta oleh Indomaret sudah diberikan ke LO Indomaret bernama Agus itu. Semuanya. Setelah minjam sana minjam sini. Apalah karyawan Indomaret? Gaji tak seberapa. Kesejahteraan yang mereka dapat juga sangat kecil. Dipaksa pula kembalikan uang Rp 44 jutaan, berempatnya,” imbuh Yosep Sinar Surya.

Yosep dan pihak keluarga para korban pun mendesak polisi Polsek Pademangan untuk segera melepaskan para karyawan Indomaret itu. Mereka juga mendesak pihak Indomaret mengembalikan uang yang sudah sempat diserahkan oleh para karyawan itu.

“Kami minta supaya mereka dilepaskan. Dan Pihak Indomaret segera mengembalikan uang yang sudah diserahkan itu,” ujarnya.

Sementara, pihak Indomaret berdalih. Menurut Agus, keempat karyawan itu telah melakukan penggelapan sosis. Sebelumnya, para karyawannya itu bekerja sedang memaking alias nge-pak barang dari para supplier yang akan didimpan di gudang Chiler. Namun, sebagian barang itu disisihkan ke tong sampah. Setelah jam pulang kerja, sosis itu diambil dan dibawa pulang. Hal itu terekam CCTV.

Memang, lanjut Agus, sudah ada perjanjian minta maaf dan para karyawan itu diwajibkan membayarkan kerugian atas pengambilan sosis total sebesar Rp 44.302.000. Namun, belum semua diberikan.

“Jadi, kasus ini sudah diserahkan perusahaan ke pihak Kepolisian. Silakan bagaimana penyidinya saja nanti,” ujar Agus ketika dikonfirmasi.

Penyidik Polsek Pademangan Sarno membenarkan adanya penahanan terhadap empat karyawan Indomaret atas laporan yang dilakukan pihak perusahaan Indomaret. Namun, pihak Polsek Pademangan berharap kasus ini diselesaikan secara baik-baik saja.

“Ya memang ada. Empat orang karyawan Indomaret. Masih di atas. Belum diproses kok. Masih nunggu. Nunggu penyelesaiannya secara baik-baik saja. Tidak di ruang tahanan. Enggak ditahan. Hanya diinapkan di atas,” ujar Sarno.

Sarno menyarankan, masing-masing pihak bertemu dan menyelesaikan urusan sosis itu baik-baik saja. “Ya, diselesaikan saja dulu secara baik-baik,” tutup Sarno.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,