Vonnie Bebas Melenggang, Tak Kunjung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bupati Minut, Jaksa Agung Diminta Copot Kajati Sulut

Vonnie Bebas Melenggang, Tak Kunjung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bupati Minut, Jaksa Agung Diminta Copot Kajati Sulut

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
778
0
Vonnie Bebas Melenggang, Tak Kunjung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bupati Minut, Jaksa Agung Diminta Copot Kajati Sulut.

Jaksa Agung Republik Indonesia didesak segera mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara lantaran bersengaja mengendapkan dan tidak mengusut tuntas laporan kasus dugaan korupsi Bupati Minahasa Utara.

 

Ketua Sulut Corruption Watch (SCW) Novie Ngangi mengatakan, sudah berkali-kali pihaknya bersama Masyarakat Minahasa Utara (Minut) dari Sulawesi Utara menyampaikan kepada pihak kejaksaan agar mengusut tuntas adanya dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Minahasa Utara Vonny Anneke Panambunan bersama para kroninya, yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

 

“Jaksa di sana tidak tanggap dan malah kami mendapat informasi bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ada main dengan Bupati Minut. Sudah tidak netral dan sudah tidak bisa dianggap sebagai penegak hukum, malah melindungi korupsi yang dilakukan Bupati dan kroni-kroninya,” tutur Novie Ngangi, dalam keterangan persnya, Selasa (17/10/2017).

 

Dijelaskan Novie, sebaiknya Jaksa Agung HM Prasetyo segera mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Mangihut Sinaga, yang baru setengah tahun lebih dilantik sebagai orang Kejaksaan Nomor Satu di Provinsi Nyiur Melambai itu.

 

“Meski masih belum ada satu tahu, tetapi Kajati ini malah sudah membungkam semua perkara dan laporan korupsi yang kita laporkan ke Kejaksaan di Sulut. Sebaiknya Pak Jaksa Agung HM Prasetyo segera saja mencopot yang bersangkutan, sebab akan menimbulkan conflict of interest dalam penegakan hukum. Sudah tidak netral sebagai penegak hukum,” ujarnya.

 

Dibeberkan Novie,  sejak tahun 2016 hingga kini 2017, kasus korupsi Bupati Minahasa Utara yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 8 miliar itu tidak ditangani oleh Kejaksaan di Sulut.

 

Novie pun meminta Jaksa Agung HM Prasetyo segera mengambil alih penanganan perkara itu, dikarenakan ada dugaan kuat bahwa Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan dan konco-konconya telah bermain mata dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Mangihut Sinaga.

 

Persekongkolan Bupati Minahasa Utara (Minut) dengan pihak Kejaksaan di Sulawesi Utara, lanjut dia, mengakibatkan kasus korupsi itu tidak akan pernah diusut.

 

Bahkan, Novie pun menunjukkan adanya selembar foto berkaitan dengan pertemuan tersembunyi antara Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Mangihut Sinaga.

 

“Ada foto pertemuan gelap mereka. Ini indikasi kuat bahwa memang sudah berkomplot mereka untuk korupsi dan tidak akan mengusut perkara yang berkaitan dengan Bupati itu. Padahal, bukan hanya korupsi Proyek Penahan Ombak itu yang kami laporkan dan berkali-kali kami desak segera diusut, sudah banyak perampokan keuangan dilakukan Bupati Minut dan konco-konconya, tetapi didiamkan saja oleh Jaksa,” ungkap Novie.

 

Dia mendesak Jaksa Agung HM Prasetyo yang bisa mengambilalih perkara itu dan dilakukan pengusutan secara tuntas terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi Proyek Penahan Ombak di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, tahun 2016 dengan mempergunakan dana bencana Rp 15,2 miliar yang telah jauh hari dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

 

Novie juga mengingatkan, sebelum menjadi Bupati di Minahasa Utara, kejahatan korupsi yang dilakukan Vonny Anneke Panambunan pun sudah banyak.

 

“Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan pernah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Bandara Laoa Kulu, Kutai Kartanegara Tahun 2008,” ujarnya.

 

Perilaku Korupsi, Klolusi dan Nepotisme (KKN), lanjut Novie, sudah begitu terang-terangan dilakukan oleh Bupati Minut, akan tetapi tidak diusut oleh aparat penegak hukum.

 

“Main melalui Tim sukesnya, dan rekanan-rekanannya keluarga dan kroninya padahal tidak sesuai dan tidak mampu mengerjakan proyek. Bahkan, Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan dan Timnya sering melakukan perjalanan dinas ke Luar Negeri dan Eropa,” ungkap Novie.

 

Terkait kasus Proyek Penahan Ombak di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, tahun 2016 dengan mempergunakan dana bencana Rp 15,2 miliar, Novie membeberkan, penggunaan Dana Siap Pakai (DSP), untuk kegiatan Proyek Penahan Ombak anggaran dengan 15,2 miliar tahun 2016 melanggar prosedur.

 

“Seharusnya penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) digunakan untuk penyaluran bantuan,” ujarnya.

 

Kemudian, masa berlaku status siaga darurat bencana ditetapkan oleh Bupati sebelumnya terhitung sejak tanggal 18 November 2015 sampai 15 Februari 2016, kemudian diperpanjang oleh Bupati saat ini Vonnie Anneke Penambunan terhitung sejak tanggal 17 Februari 2016 sampai 16 Mei 2016.

 

“Dan SK Perpanjangan Penetapan Status oleh Pejabat Gubernur Sulawesi Utara waktu itu Soni Sumarsono selama 90 hari terhitung sejak tanggal 15 Februari 2016 sampai 14 Mei 2016,” katanya.

 

Dia menilai, SK Penetapan Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana oleh Pejabat Gubernur Sulawesi Utara waktu itu Soni Sumarsono tanggal 15 Februari 2015 cacat hukum, karena pelantikan Gubernur Sulawesi Utara Bapak Olly Dondokambey pada 12 Februari secara resmi sebagai gubernur Sulut Defenitif.

 

Pekerjaan proyek penahan ombak selesai dikerjakan pada November akhir tahun 2016 sedangkan penggunaan dan DSP berlaku hanya sampai bulan Agustus 2016 sesuai peraturan penggunaan dana DSP waktunya hanya 3 bulan, apabila tidak digunakan makan dikembalikan.

 

“Satus siaga darurat bencana tidak sesuai dengan kondisi yang ada di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Perpanjangan status Siaga Darurat Bencana terkesan dipaksakan untuk mencari keuntungan pribadi bupati dan kroninya,” ujarnya.

 

Novi menerangkan, Proyek Penahan Ombak cdengan panjang 600 meter anggaran Rp 15,2 miliar, sedangkan proyek yang sama tahun sebelumnya 2014 panjang 350 meter dengan anggaran Rp 4,8 miliar prosesnya dilelang.

 

“Pemenang proyek yakni Direktur PT Manguni Makasiou Roby Moukar adalah orang dekat Bupati, dan sebelumnya merupakan tim sukses pemenangan bupati. Pelaksana  PT manguni Maksiou tidak mempunyai kemampuan teknis dan administrasi. PT manguni Makasiou sengaja dibuat agar mengerjakan proyek penahan ombak untuk kepentingan dan keuntungan pribadi Bupati dan kroninya,” ujarnya.

 

Perlu disampaikan juga, kata Novie, diduga sebagian proyek mengalir ke Bupati lewat teman dekat Daniel anak Bupati ke Marlo Rompas. Material batu dan volume proyek itu diduga tidak sesuai dengan volume dan kontrak.

 

“Proyek penahan ombak dibuat terlalu dekat dengan permukiman warga, seharusnya jauh dari bibir pantai dan pemukiman warga, agar ada manfaatnya,” ujarnya.

 

Dia mengungkapkan, perencanaan dana siap pakai (DSP) di Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2016 tidak sesuai peruntukan, diantaranya; digunakan untuk proyek penahan ombak di desa Likupang II Wilayah Kecamatan Likupang Timur, Proyek Penahan tebing di Desa Kawangkoan yang lokasi tempatnya berdiri sudah dibebaskan untuk proyek bandungan Kuwil (mubasir), penahan tebing di desa Tanggari Kecamatan Airmadidi yang tidak layak dijadikan rawan bencana dan lain-lain yang jumlahnya miliaran rupiah.

 

“Melihat kondisi proyek diduga ada kerugian negara sebesar Rp 8 miliar,” ujarnya.

 

Novie mengatakan, kasus-kasus korupsi di Sulawesi Utara sebenarnya tidak luput dari supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun sampai saat ini belum ada satu pun yang diusut tuntas.

 

Bahkan, beberapa kali pihak Kejaksaan di Sulawesi Utara berkelit bahwa kasus itu masih menunggu hitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), namun tak kunjung ada.

 

“Lah, masa sampai sekarang tak ada. Ini sangat aneh. Makanya, kami meminta Pak Jaksa Agung segera mengambilalih pengusutan kasus ini ke Jakarta, ke Kejaksaan Agung. Kami pun akan terus mendatangi Kejaksaan Agung, jika kasus ini tidak diusut tuntas,” pungkas Novie.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) M Rum menyampaikan, semua laporan dan aspirasi warga dari daerah ke Kejaksaan Agung akan ditampung. Menurut mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini, laporan dari masyarakat Minahasa Utara itu pun akan ditindaklanjuti.

 

“Kita tampung dan kita lihat dulu sejauh mana laporan ini ditindaklanjuti,” ujarnya.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (kajati Sulut) Mangihut Sinaga menampik tuduhan bahwa dirinya mengendapkan perkara itu.

 

Dalam konfirmasinya kepada wartawan, Mangihut Sinaga mengatakan bahwa proses penyidikan di Kejati Sulut sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.

 

“Penyidikan di Kejati telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur,” ujar Mangihut Sinaga.

 

Memang, kata dia, kasus itu tidak bisa segera dilimpahkan dikarenakan masih ada sejumlah kendala yang harus diselesaikan.

 

“Kendala masih ada beberapa saksi kunci yang kita panggil belum dating-datang. Sudah tiga kali kita panggil, tidak datang-datang. Salah seorang saksi itu adalah seorang Perwira Polisi yang bertugas di Diklat Megamendung, Jawa Barat,” ungkap Mangihut.

 

Meski begitu, dia berjanji bahwa penanganan perkara itu akan dilanjutkan dan dituntaskan. “Sekarang masih kita upayakan, dan case tersebut juga telah kita laporkan ke Kejagung, sekalian minta ekspos. Demikian keterangan kami yang sebenarnya,” tutup Mangihut Sinaga.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Mengetuk Hati Lembaga Survei dan Memaknai Seruan Pemilu Damai

Mengetuk Hati Lembaga Survei dan Memaknai Seruan Pemilu