Vonis Terdakwa Richard Eliezer Puhidang Lumiu Sangat Jauh Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Kejaksaan Agung Nyatakan Tidak Akan Banding

Vonis Terdakwa Richard Eliezer Puhidang Lumiu Sangat Jauh Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Kejaksaan Agung Nyatakan Tidak Akan Banding

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL, POLITIK, PROFIL
396
0
Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum), Fadil Zumhana, dalam Konferensi Pers menanggapi putusan atau vonis terhadap para Terdakwa Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Kejaksaan Agung, Kamis, 16 Februari 2023. (Dok)Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum), Fadil Zumhana, dalam Konferensi Pers menanggapi putusan atau vonis terhadap para Terdakwa Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Kejaksaan Agung, Kamis, 16 Februari 2023. (Dok)

Kejaksaan Agung menyatakan, pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum banding terhadap vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Terpidana Pembunuhan Berencana Brigadir J, yaitu Bharada Ricard Eliezer Pudihang Lumiu.

Hal itu ditegaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Jampidum), Dr Fadil Zumhana, saat menggelar Konferensi Pers, Kamis, 16 Februari 2023.

“Terhadap perkara Terdakwa Ricard Eliezer Pudihang Lumiu, menyatakan tidak melakukan upaya hukum banding,” tutur Jampidum Fadil Zumhana.

Sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Agung menyatakan, menghormati vonis Majelis Hakim yang membuktikan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Fadil Zumhana merinci alasan untuk tidak melakukan hukum banding, yakni dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Terdakwa Ricard Eliezer Pudihang Lumiu.

“Dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan, dan juga Terdakwa Ricard Eliezer Pudihang Lumiu selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif, dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan,” tutur Fadil Zumhana.

Sedangkan, terkait dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati, Terdakwa Putri Candrawathi dengan vonis 20 tahun penjara, Terdakwa Kuat Ma’ruf dengan vonis 15 tahun penjara, dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan vonis 13 tahun penjara, Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap para Terdakwa, dan membuktikan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.

Dijelaskan Fadil Zumhana, bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam Surat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo. Terhadap perkara tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap yaitu untuk mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya,” tandas Fadil Zumhana.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan Tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

Menurut Jaksa, Richard terbukti melakukan kerja sama dengan Terdakwa lainnya menghilangkan nyawa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Berdasarkan uraian di atas, terlihat adanya hubungan kerja sama antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu Terdakwa dan saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi, saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Kuat Maruf, dalam berkas terpisah, yakni niat menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut sebagai yang disebut mens rea (sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan atau niat jahatnya),” ujar Jaksa Penunut Umum (JPU), saat membacakan Surat Tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Menurut JPU, di depan persidangan tidak ditemukan adanya alasan pada diri Richard yang dapat menghapus unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana. Baik itu alasan pemaaf maupun alasan pembenar terhadap dakwaan primair yang telah Jaksa buktikan pada analisa yuridis, sehingga Terdakwa harus dipidana.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara atas nama Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan identitas tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana,” kata Jaksa.

Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” tegas Jaksa.

Mendengar tuntutan 12 tahun penjara ini, para pendukung Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang hadir di persidangan sempat berteriak-teriak, sehingga Hakim sempat minta pengunjung tenang dan menghargai persidangan.

“Kepada para pengunjung untuk tetap tenang,” ujar Wahyu Imam Santoso, Ketua Majelis Hakim.

Karena tidak terkendali, akhirnya Hakim meminta JPU menghentikan Pembacaan Tuntutan dan sidang diskors sementara. Hakim juga minta pendukung Eliezer dikeluarkan dari ruang sidang.

“Saudara Jaksa Penuntut Umum, sidang dinyatakan di skors. Petugas keamanan, mohon bantuan untuk mengeluarkan para pendukung, tolong dikeluarkan,” tegas Hakim.

“Kepada para pengunjung apabila tidak bisa tenang maka akan kami skors, dan sidang akan kami tunda,” imbuhnya.

Skors pun akhirnya dicabut, dan sidang kembali dilanjutkan. Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU membacakan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Eliezer.

Hal-hal yang memberatkan, Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Sedangkan, hal-hal yang meringankan, Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini.

Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di Persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan Terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban.

Sebagaimana diberitakan, Majelis Hakim PN Jaksel dalam persidangan membacakan vonis untuk Ferdy Sambo dengan menjatuhkan pidana hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Sambo diyakini Jaksa melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 junto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sedangkan Putri Candrawathi, yang merupakan istri dari Ferdy Sambo, yang juga Terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat divonis hukuman penjara 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2/2023).

Hakim menyatakan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang vonis kemudian berlanjut pada Selasa (14/2/2023). Ada dua terdakwa yang vonisnya dibacakan, yakni sopir Sambo, Kuat Ma’ruf, dan eks ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Majelis Hakim menilai Kuat Ma’ruf elah terbukti turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“15 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Sedangkan untuk mantan ajudan Ricky Rizal Wibowo, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ucapnya melanjutkan.

Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Bripka Ricky Rizal dengan pidana delapan tahun penjara.

Untuk bekas ajudan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hanya satu tahun enam bulan penjara, atau 1,5 tahun.

Majelis Hakim menyatakan hanya ada satu hal yang memberatkan Richard, yakni Majelis Hakim menilai hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh Terdakwa.

Adapun hal meringankan antara lain, Majelis Hakim menyatakan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Majelis Hakim juga melihat Richard Eliezer yang masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari.

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Terdakwa eksekutor Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada Rabu, 18 Januari 2023, Richard Eliezer dituntut Jaksa 12 tahun penjara. Dalam surat tuntutannya, Jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan Pembunuhan Berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.(RED)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi