Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan Banding.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Dr Harli Siregar, menyampaikan, sikap JPU terhadap putusan tersebut tertuang sebagai berikut:
Menyatakan Upaya Hukum Banding Perkara atas nama:
Satu, Harvey Moeis. Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 12 tahun plus uang pengganti Rp 210 miliar subsider enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 6 tahun 6 bulan plus uang pengganti Rp 210 miliar subsider dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
Dua, Suwito Gunawan alias Awi. Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 14 tahun plus uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun plus uang pengganti Rp 2,2 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Upaya Banding terhadap Suwito Gunawan tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 67/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
Tiga, Robert Indarto. Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 14 tahun plus uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun plus uang pengganti Rp 1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Upaya Banding terhadap Robert Indarto tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 66/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
Empat, Reza Andriansyah. Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.
Upaya Banding terhadap Reza Andriansyah tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
Lima, Suparta. Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 14 tahun plus uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun plus uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Upaya Banding terhadap Suparta tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 69/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
“Adapun alasan menyatakan banding terhadap 5 Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tutur Harli Siregar, dalam keterangan Persnya, Jumat (27/12/2024).
Harli Siregar melanjutkan, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar.
Sedangkan terhadap Terdakwa atas nama Rosalina, JPU menyatakan menerima putusan Hakim.
Menyatakan Menerima Putusan Perkara atas nama: Rosalina. Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
“Adapun alasan menerima putusan Majelis Hakim karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU dan yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti,” ujar Harli Siregar.(RED)