Vonis Kasus Narkotika 30 Ribu Butir Ekstasi dan 73.505.55 Gram Lebih Sabu-Sabu, Ibrahim Dan Kawan-Kawannya Diganjar 20 Tahun Penjara

Vonis Kasus Narkotika 30 Ribu Butir Ekstasi dan 73.505.55 Gram Lebih Sabu-Sabu, Ibrahim Dan Kawan-Kawannya Diganjar 20 Tahun Penjara

- in HUKUM
571
0
Vonis Kasus Narkotika 30 Ribu Butir Ekstasi dan 73.505.55 Gram Lebih Sabu-Sabu, Ibrahim Dan Kawan-Kawannya Diganjar 20 Tahun Penjara.

Ganjaran berupa hukuman 20 tahun penjara dijatuhkan kepada para terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 73,505.55 gram dan 30 ribu butir ekstasi. Vonis itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Aceh.




Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri mengungkapkan, pada Selasa 30 April 2019, Pengadilan Negeri Kuala Simpang telah menjatuhkan putusan pidana penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa Ibrahim Bin Hasan alias Hongkong, Ibrahim Ahmad, Abdul Rahman, Joko Susilo, Rinaldi Nasution alias Naldi, Ibrahim alias Jampong, Firdaus bin Sulaiman alias Daus dan Syafwadi, sedangkan untuk terdakwa Amat Atib dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara.

Mukri menegaskan, para Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang  ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. JPU menuntut pidana mati terhadap masing-masing terdakwa Ibrahim bin Hasan alias Hongkong, Ibrahim Ahmad, Abdul Rahman, Joko Susilo, Rinaldi Nasution alias Naldi, Ibrahim alias Jampong, Firdaus bin Sulaiman alias Daus dan Syafwadi, sedangkan untuk terdakwa Amat Atib dengan pidana penjara selama seumur hidup,” tutur Mukri.

Meski begitu, atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang  tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menyatakan pikir-pikir.




Para Terdakwa merupakan sindikat jaringan narkoba internasional dalam penyalahgunaan Narkotika sebanyak 70 bungkus sabu dengan berat brutto 73.505,55 (tujuh puluh tiga ribu lima ratus lima koma lima puluh lima) gram dan 6 bungkus berisi 30.000 (tiga puluh ribu) butir pil eksasi atau seberat sekira 8.163,74 (delapan ribu seratus enam puluh tiga koma tujuh puluh empat) gram.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Tidak Ditahan dan Tak Ada DPO, Para Terdakwa Bersama Biksuni Eva Diduga Ada ‘Main’ Dimulai Dengan Oknum Polisi

Oknum penyidik kepolisian dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya