Virus Corona Menyerang Secara Luar Biasa, Indonesia Tanggap Darurat, Bung!

Virus Corona Menyerang Secara Luar Biasa, Indonesia Tanggap Darurat, Bung!

- in DAERAH, DUNIA, NASIONAL
480
0
Virus Corona Menyerang Secara Luar Biasa, Indonesia Tanggap Darurat, Bung! (Foto: Ilustrasi)Virus Corona Menyerang Secara Luar Biasa, Indonesia Tanggap Darurat, Bung! (Foto: Ilustrasi)

Serangan virus corona yang sudah masuk ke Indonesia adalah kategori wabah luar biasa. Karena itu, sesungguhnya kondisi Indonesia saat ini adalah masa tanggap darurat.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menegaskan, serangan virus corona ke Indonesia adalah kejadian luar biasa.

Hal itu, secara tegas sudah diantisipasi secara Yuridis di Pasal 52 ayat 1 poin o Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tentang  Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Selain itu, tindakan yang dilakukan pemerintah, yakni bahwa penanganan virus corona itu langsung dikendalikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

“Memang disebutkan, bila terjadi bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah maka Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak membiayainya. Yang bertanggungjawab membiayai adalah Pemerintah cq Kemenkes. Itu secara yuridis,” ungkap Timboel Siregar, Rabu (04/03/2020).

Secara filosofis, ditegaskan Timboel,  bahwa bencana, kejadian luar biasa atau wabah adalah sesuatu yang tidak bisa diprediksi. Dan umumnya terjadi secara massif serta mengancam rakyat banyak.

“Sesuatu yang berhubungan dengan rakyat banyak maka negara yang harus bertanggungjawab dalam segala hal, termasuk membiayai pengobatan rakyat,” ujarnya.

Nah, dikatak Timboel Siregar, bila JKN menanggungnya mengingat wabah seperti corona mengancam rakyat banyak, maka pembiayaan JKN akan terganggu.

“Apalagi hingga saat ini masih banyak utang Rumah Sakit yang belum terbayar. Kalau JKN yang harus bayar, maka defisit akan semakin membengkak. Dan resikonya, Rumah Sakit akan sulit melakukan pelayanan kesehatan kepada rakyat,” jelasnya lagi.

Pengobatan akibat virus corona harus dilakukan secara massif dan sistemik, sehingga tidak menyebar. Oleh karenanya, lanjut Timboel, Pemerintah cq Kemenkes harus fokus membiayai banyak hal, termasuk kuratifnya.

Mengingat adanya potensi menyebar, maka pasien corona harus difasilitasi dengan baik, agar segera ditangani. Jangan sampai pelayanan birokratis yang dipertontokan sehingga telat untuk ditangani dan mudah menyebar.

Dia menegaskan, Kemenkes punya dana cadangan untuk masalah bencana dan wabah seperti corona.

Kemenkes akan relatif dengan mudah bisa meminta tambahan dana ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kalau dananya kurang untuk mengatasi corona.

“Masalah corona adalah masalah rakyat banyak yang harus ditanggung pemerintah,” pungkasnya.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan bahwa bagi masyarakat yang terjangkit pengobatannya tidak akan dibantu BPJS. Namun dia mengungkapkan, Kemenkes sudah ada anggaran sendiri, maka dia meminta agar masyarakat tak usah khawatir.

“Untuk Corona ada anggaran sendiri dari Kemenkes. Nanti ada anggaran dari Kemenkes untuk kondisi seperti ini, dan tidak usah khawatir,” ungkap Terawan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Soal besarannya, Terawan enggan menyebutkan. Alasannya dia mengaku tidak hapal semua angka anggaran.

“Nanti saya lihat, saya tidak hapal semua masalah anggaran. Lah wong aku dewe ra ngerti kok,” ujarnya.

Menurut Terawan, dana tersebut sudah dianggarkan tiap tahun dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenkes. Menurutnya dana tersebut digunakan apabila ada wabah penyakit yang luar biasa terjadi.

“DIPA sudah ada kami sudah rencanakan, saya selaku Menkes sudah perkirakan kalau akan ada hal-hal yang terjadi. Maka ada anggarannya, dan kok lho terjadi,” kata Terawan.

Sehingga segala urusan yang dianggao luar biasa langsung ditangani Pemerintah. “Maka tenang saja kami planning-kan dengan baik, memang untuk wabah kejadian luar biasa sudah ada,” ujar Terawan.

Pemerintah telah menetapkan pembiayaan pelayanan kesehatan akibat virus Covid 19 atau virus Corona. Hal tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menyampaikan, segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Begitu bunyi dictum kedua Kepmenkes tersebut,” tutur Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf, Rabu (04/03/2020).

Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengacu pada  Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 52  Ayat 1 Poin o, terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah  pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa Virus Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB).

“Tentu di luar penyakit atau pelayanan kesehatan akibat Virus Covid-19 dan kasus suspek Virus Covid-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal.

Iqbal juga menambahkan, BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terkait ketentuan yang ada dalam Kepmenkes tersebut.

Peserta juga dihimbau untuk tidak ragu mengontak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila memerlukan pelayanan kesehatan.

“Kami menghimbau khususnya FKTP untuk lebih memberikan perhatian khusus terhadap peserta JKN-KIS yang menunjukan gejala-gejala yang terindikasi diagnosis penyakit akibat Virus Covid-19.

Selain itu, lanjutnya, FKTP juga diharapkan lebih proaktif untuk memantau kondisi kesehatan peserta JKN-KIS, mengingatkan serta memberikan edukasi terkait penerapan pola hidup bersih dan sehat.

“Hal tersebut merupakan salah satu komitmen FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Iqbal juga menghimbau masyakarat untuk terus menerapkan pola hidup bersih sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap menularnya penyakit tersebut.

“Membiasakan diri makan makanan sehat seperti buah dan sayuran, minum air putih, mencuci tangan sebelum makan, olah raga dan istirahat cukup saat ini penting dilakukan agar daya tahan tubuh kita kuat untuk menangkal ancaman virus dan penyakit. Selain itu, gunakan masker apabila memang sakit agar tidak menularkan ke orang lain,” kata Iqbal.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset