Vaksin Palsu Harus Diusut Tuntas, Penyelidikan Tak Boleh Berhenti

Vaksin Palsu Harus Diusut Tuntas, Penyelidikan Tak Boleh Berhenti

- in NASIONAL
397
0
Marak peredaran Kartu BPJS Kesehatan Palsu, urusan pengawasan kemana aja?

Merebaknya kasus vaksin palsu tidak boleh dijadikan hanya sekedar informasi belaka. Pengusutan kasus ini harus juga dilakukan secara tuntas.

Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (Koornas MP BPJS) Hery Susanto menyampaikan, upaya penegakan hukum atas persoalan ini tidak boleh dihentikan.

Dia pun berharap agar pemerintah melalui aparatur hukum melakukan sejumlah langkah konkrit untuk mengusut tuntas persoalan ini.

“Harus dilakukan penyelidikan secara nasional terhadap kasus vaksin palsu ini. Penegakan hukum untuk memberikan sanksi pidana kepada pihak-pihak yang berperan sebagai distributor, pihak Rumah Sakit dan klinik yang memakai vaksin palsu, itu semua harus diusut. Harus diproses pidana,” ujar Hery Susanto, dalam keterangan persnya, Selasa (19/07/2016).

Menurut dia, selain pengusutan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab, perlu juga dilakukan pembenahan serius di tubuh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Serta memperkuat peran dan fungsi pengawasan BPOM itu tentu saja,” ujarnya.

Sedangkan untuk urusan diatribusi vaksin, Hery menyampaikan bahwa pembenahan dan perluasan distribusi vaksin di PT Biofarma yang merupakan produsen sekaligus distributor tunggal vaksin dari pemerintah harus dilakukan.

“Juga harmonisasi kinerja Kemenkes dengan BPOM dalam konteks pengawasan di lapangan harus berjalan maksimal,” ujar Hery.

Selain itu, langkah konkrit lainnya adalah pemerintah perlu melakukan Vaksinasi ulang secara nasional, khususnya di wilayah-wilayah terdampak penggunaan vaksin palsu.

“Kami juga mendesak kepada presiden agar mengganti Menteri Kesehatan maupun pejabat terkait di Kemenkes. Ini adalah sebagai bentuk kegagalan kinerja dalam hal pengawasan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” pungkas Hery.

Sementara itu, Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Maura Linda Sitanggang mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran menyeluruh kepada anak-anak yang menjadi korban vaksin palsu. Seluruh korban akan divaksin ulang sesuai program imunisasi nasional.

“Kami selaku satgas vaksin palsu bergerak cepat menelusuri semua data anak-anak yang menjadi korban vaksin tersebut. Kami mulai dengan menelusur 197 anak yang menjadi korban vaksin palsu di Klinik Ciracas,” ujar Linda di Jakarta, Sabtu (16/7).

Penelusuran dilakukan dengan menghubungi para orangtua. Setelah itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kondisi fisik anak dan segera melakukan vaksinasi ulang sesuai kebutuhan.

Selain data dari Ciracas, pihak Kemenkes juga telah menghimpun data dari Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda sebanyak 60 anak. Juga data sementara dari RS Sayang Bunda, Bekasi sebanyak lebih dari 100 anak. Data-data tersebut, Linda mengatakan masih akan diverivikasi lagi kebenarannya.

Meski demikian, pihaknya memastikan jika seluruh anak korban vaksin palsu nantinya akan mendapat vaksinasi ulang.

“Vaksin akan diberikan berdasarkan program imunisasi pemerintah,” ujar Linda.

Berdasarkan pedoman imunisasi nasional, ada empat tahapan vaksin untuk anak. Tahap pertama (0-11 bulan) vaksin yang diberikan berupa BCG, Polio, DPT, Hepatitis B, Hepatitis Influenza B dan Campak. Tahap kedua (1-3 tahun) vaksin yang diberikan berupa polio, DPT, Hepatitis B, Hepatitis Influenza B dan campak. Tahap ketiga (3-7 tahun) vaksin yang diberikan berupa Polio, DT dan Campak. Tahap keempat (di atas 7 tahun), vaksin yang diberikan berupa polio, tetanus, campak.

Linda melanjutkan, Kemenkes akan meneruskan pendataan korban secara menyeluruh terhadap 11 RS lainnya. Selain melakukan pendataan, pihaknya bersama satgas vaksin palsu akan menempatkan perwakilan yang terjun langsung memberikan informasi kepada masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, memastikan penelusuran data anak-anak korban vaksin berlangsung lancar. Pasalnya, pihaknya merujuk kepada faktur yang digunakan oleh distributor.

Dari faktur tersebut, dapat ditelusuri siapa tenaga kesehatan pengguna vaksin, vaksin yang diberikan, kapan vaksin disuntikkan dan kepada siapa vaksin disuntikkan. “Meski palsu pendataan vaksin dari distributor tetap rapi karena menyesuaikan dengan standar fasyankes. Pendataan seperti ini memudahkan penelusuran tim satgas vaksin palsu,” ujar dia.

Sebelumnya Polri merinci 23 orang tersangka kasus vaksin yang memiliki peran masing-masing yakni produsen (enam tersangka), distributor (sembilan tersangka), pengumpul botol (dua tersangka), pencetak label (satu tersangka), bidan (dua tersangka) dan dokter (tiga tersangka).

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan Pasal 345 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Diduga Lindungi Pelanggar HAM di Rempang, Kantor Komnas HAM Digeruduk Massa Aksi GMKI Jakarta, Ricuh!

Pengunjuk rasa dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang