Salah seorang Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI (Persero), Sonny Widjaja dituntut dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).
Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
JPU menuntut Sonny Widjaja hukuman penjara 10 tahun itu, dalam persidangan dengan agenda Pembacaan Tuntutan terhadap Terdakwa Sonny Widjaja, pada Senin, 06 Desember 2021, pukul 13.00 WIB sampai 16.30 WIB.
“Sonny Widjaja terjerat kasus korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) di beberapa perusahaan pada tahun 2012 hingga 2019,” ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan persnya, Senin (06/12/2021).
Leonard merinci, Amar Tuntutan terhadap Terdakwa Sonny Widjaja adalah, satu, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua, Pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan.
Tiga, Pidana denda sebesar Rp 750 juta, subsidiair pidana kurungan selama 6 bulan
Empat, membayar uang pengganti sebesar Rp 64,5 miliar. Dengan ketentuan, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 5 tahun,” tutup Leonard.(J-RO)