Usut Tuntas Mega Skandal Korupsi di PT ASABRI, Jaksa Sita 20 Unit Kapal, Mobil Mewah Ferrari F12, Rumah Mewah, Apartemen Mewah, Uang dan Tanah Ratusan Hektar

Usut Tuntas Mega Skandal Korupsi di PT ASABRI, Jaksa Sita 20 Unit Kapal, Mobil Mewah Ferrari F12, Rumah Mewah, Apartemen Mewah, Uang dan Tanah Ratusan Hektar

- in DAERAH, DUNIA, EKBIS, HUKUM, NASIONAL
699
0
Rakyat Indonesia Miskin, Negara Juga Lagi Bokek, Gila.. Aset Koruptor Kok Masih Bejibun Aja, Jaksa Sita 20 Kapal, Mobil Mewah Ferrari, Rumah Mewah, Uang dan Tanah Ratusan Hektar Dalam Penyidikan Kasus Korupsi di PT Asabri (Persero). - Foto: Mobil Ferrari F12 Berlinetta.(Net)Rakyat Indonesia Miskin, Negara Juga Lagi Bokek, Gila.. Aset Koruptor Kok Masih Bejibun Aja, Jaksa Sita 20 Kapal, Mobil Mewah Ferrari, Rumah Mewah, Uang dan Tanah Ratusan Hektar Dalam Penyidikan Kasus Korupsi di PT Asabri (Persero). - Foto: Mobil Ferrari F12 Berlinetta.(Net)

Rakyat Indonesia Miskin, Negara Juga Lagi Bokek, Gile.. Aset Koruptor Kok Masih Bejibun Aje.

 

Usut Tuntas Mega Skandal Korupsi di PT ASABRI, Jaksa Sita 20 Unit Kapal, Mobil Mewah

Ferrari F12, Rumah Mewah, Apartemen Mewah, Uang dan Tanah Ratusan Hektar.

 

Pantas saja Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof Mahfud MD menyetujui diterapkannya Hukuman Mati bagi para koruptor.

 

Selain aset dan harta kekayaan yang dimiliki harus disita untuk Negara, para koruptor juga harus dihukum berat. Hukuman mati.

 

Koordinator Jaksa Watch Indonesia (JWI), Haris Budiman menyatakan, masyarakat harus mendukung Kejaksaan untuk memberantas korupsi. Juga mendukung penerapan hukuman yang seberat-beratnya bagi para koruptor.

 

Menurutnya, satu sisi, sangat bisa diterima nalar juga pendekatan menerapkan hukuman mati kepada para koruptor itu.

 

Di Indonesia, ada tiga kejahatan besar yang berkategori extra ordinary crime alias kejahatan luar biasa, yang harus juga ditindak dengan cara-cara luar biasa. Yakni, korupsi, kejahatan narkotika dan terorisme.

 

Dalam penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di PT di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), kejahatan korupsi itu semakin mencengangkan.

 

“Gila banget itu. Indonesia sedang miskin, Negara juga lagi bokek katanya, seperti yang ditulis di Harian Rakyat Merdeka. Menteri Srimulyani juga ngeluh terus soal defisit. Eh, ternyata, para koruptor yang berpesta-pora. Asetnya bejibun. Sikat saja semuanya Pak Jaksa Agung,” tutur Haris Budiman, di Jakarta, Jumat (12/02/2021).

 

Dia mengatakan, hukuman yang berat harus diterapkan kepada para koruptor seperti di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) itu. Kalau perlu, hukuman mati sebagai mana telah dijelaskan Menkopolhukam Mahfud MD, segera diterapkan kepada para koruptor di Indonesia.

 

“Hukum seberat-beratnya. Kalau perlu hukuman mati. Sita dulu semua aset dan harta kekayaan hasil korupsinya, miskinkan. Lalu hukum mati. Tidak berguna manusia seperti itu di Indonesia,”ujarnya.

 

Menurutnya, selama ini, penera pan hukuman kepada para koruptor cenderung lemah dan tidak menimbulkan efek jera. Buktinya, kejahatan korupsi terus saja terjadi.

 

“Dan paling menjengkelkan lagi, senyam-senyum pula itu para koruptor kalau disorot media. Seperti tak merasa bersalah, dan seperti meledek, bahwa hukuman di Indonesia bisa dipermain-mainkan,” tutur Haris Budiman.

 

Setidaknya sudah ada 20 kapal, juga mobil mewah, uang dan tanah ratusan hektar, beserta bertumpuk-tumpuk dokumen, yang disita oleh Tim Penyidik Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) dalam rangka mendalami dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero).

 

Dari hitungan kasar yang dilakukan Jaksa, korupsi yang terjadi di PT Asabri itu menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 23 Triliun.

 

Anehnya, dalam kasus korupsi PT Asabri ini, dua tersangkanya menjadi sorotan utama. Yakni Heru Hidayat alias HH, dan Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.

 

Kedua orang ini, juga menjadi koruptor dalam kasus skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kerugian keuangan Negara dalam kasus ini mencapai Rp 16, 81 Triliun.

 

Kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya ini juga diusut oleh Kejaksaan Agung, di bawah kendali Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr Sanitiar Burhanuddin.

 

Deretan harta bergerak dan tak bergerak yang disita Jaksa dari proses pengusutan mega skandal korupsi di PT Asabri, yang diumumkan oleh Kejaksaan Agung, antara lain, 20 unit kapal tanker milik tersangka Heru Hidayat.

 

Asal tahu saja, untuk tarif sewa kapal tanker per hari saja, mencapai Rp 437 juta. Saat ini, kapal-kapal itu sedang terikat kontrak dengan PT Pertamina (Persero).

 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik), Febrie Adriansyah menuturkan, kapal-kapal itu kini sedang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung.

 

“Sudah disita oleh penyidik kita. Jadi, karena semua kapal itu masih terikat kontrak, harus tetap memenuhi kewajibannya, maka hal ini diserahkan ke PT Pertamina, agar tidak terputus operasinya,” ungkap Febrie Adriansyah, di Komplek Kejaksaan Agung, Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (11/02/2021).

 

Febrie menuturkan, 20 unit kapal tanker milik tersangka Heru Hidayat itu masih beroperasi di sejumlah wilayah, seperti di Samarinda, Batam dan Kepulauan Seribu.

 

Kapal-kapal itu termasuk yang terbesar yang pernah ada di Indonesia. Salah satu dari 20 kapal tanker milik Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat itu, bernama LNG Aquarius. Kapal ini adalah salah satu kapal pengangkut LNG terbesar di Indonesia.

 

Dikutip dari www.marinetraffic.com, MarineTraffic Terrestrial Automatic Identification System pada Rabu (10/2/2021), kapal tersebut saat ini sedang berlayar di Laut Jawa.

 

Dari data http://gts—internasional.com/, LNG Aquarius (IMO: 7390181) adalah kapal tanker LNG berbendera Indonesia yang dibuat pada 1 Oktober 1977 oleh General Dynamics Quincy, perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat, dan diserahterimakan pada 6 Desember 1977.

 

Saat ini, PT Hanochem Shipping tercatat sebagai pemilik kapal tersebut dan pengelolaannya dilakukan oleh PT Humolco LNG Indonesia.

 

Kapal tersebut mempunyai daya dukung 126.750 meter kubik gas alam cair. Sedangkan panjang keseluruhan kapal tersebut adalah 285,29 meter dengan lebar 43,74 meter.

 

Jika dibandingkan dengan ukuran panjang lapangan sepak bola berstandar internasional yakni 100-120 meter, panjang kapal tanker LNG Aquarius tersebut kurang lebih 2,5 kali panjang lapangan sepak bola.

 

LNG Aquarius tercatat sebagai kapal pertama yang melakukan pengapalan perdana LNG dari kilang LNG PT Badak NGL di Bontang ke Jepang.

 

Kapal yang masuk kategori atau tipe Very Large Gas Carrier (VLGC) ini, tergolong canggih pada masanya.

 

Dilansir dari https://jurnalmaritim.com/, kapal ini cukup dioperasikan oleh 30 orang anak buah kapal ABK, memiliki kecepatan 20 knot, dengan kecepatan fully loading/undloading LNG dalam 12 jam.

 

Dalam laman resmi Pertamina, disebutkan bahwa Pertamina memiliki 217 kapal yang disewa dengan berbagai tipe.

 

Khusus untuk VLGC, sesuai dengan Pertamina Market Rate (US$/Day) Berbasis Data Done Deal Reference, tarif sewa rata-rata kapal tersebut adalah US$31.300 per hari atau Rp 437 juta (kurs Rp 13.970).

 

Adapun, tarif sewa minimal per hari VLGC adalah US$24.000 dan maksimal US$34.900.

 

Selain menyita 20 unit kapal tanker dari tangan Heru Hidayat, sebelumnya Kejaksaan Agung juga menyita 33 hektar tanah di Lebak, Banten.

 

Tanah ini adalah milik tersangka kasus mega skandal korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro, yang juga terdakwa dalam kasus skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, tanah yang disita itu berlokasi di Kecamatan Cibadak, Kecamatan Karang Anyar, dan Kecamatan Rangkas, di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

 

Adapun total aset tanah yang disita di tiga kecamatan tersebut seluas 33 hektare. Dari tanah seluas 33 hektare tersebut, terdapat 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

 

“Ada tanah seluas 33 hektare,” ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

 

Sementara itu, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, penyidik telah menyita seluas 194 hektare tanah Benny Tjokro, yang tediri atas 566 bidang tanah HGB.

 

Ratusan hektare tanah itu diketahui berada di Kecamatan Sajirah dan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

 

“Penyitaan tanah (aset Asabri) 566 bidang tanah di daerah Maja, Kabupaten Lebak, luas 194 hektar.

 

Semuanya atas nama Benny Tjokrosaputro,” tutur Febrie Adriansyah.

 

Febrie mengatakan, aset tanah milik Benny Tjokro itu diduga kuat berkaitan dengan kasus korupsi di PT Asabri. Tanah itu disita untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi di PT Asabri.

 

Selain 20 unit kapal tanker, tanah ratusan hektar, penyidik Kejaksaan Agung juga telah mengumumkan dilakukannya penyitaan terhadap mobil super mewah bermerek Ferrari.

 

“Barang bukti yang disita satu unit mobil Ferrari, kapal, dokumen kepemilikan kapal dan tanah,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak.

 

Asal tahu saja, mobil super mewah bermerek Ferrari F12 Berlinetta baru dipasarkan di Indonesia pada  September 2012.

 

Ferrari F12 Berlinetta dirilis secara global pada Geneva Motor Show 2012. Di pasar Indonesia, mobil berlogo kuda jingkrak ini, distribusinya dilakukan oleh PT Citra Langgeng Otomotif (CLO).

 

Pertama dijual, Ferrari F12 Berlinetta dibanderol seharga sekitar Rp 3,2 miliar. Namun, sekarang di platform jual beli mobil bekas seperti di Priceprice Auto harganya berkisar antara Rp 7,5 miliar hingga Rp 13,55 miliar.

 

Ferrari F12 Berlinetta merupakan salah satu model tercepat yang dibuat pabrikan asal Italia ini. Model ini dipasang mesin V12, 6,3 liter yang mengerahkan tenaga 740 PS pada 8.500 rpm dan torsi 690 Nm pada 6.000 rpm.

 

Ferrari F12 Berlinetta bahkan diklaim mampu mencapai 0 – 100 kpj dalam 3,1 detik dan top speed 340 kpj.

 

Dari segi interior, Ferrari F12 Berlinetta memiliki lekukan khas. Fascia depan terlihat garang, plus grille berongga yang mampu membelah angin. Mobil ini juga sangat memperhitungkan fungsi aerodinamis agar performa akselerasi meningkat.

 

Lampu depan Ferrari F12 Berlinetta berukuran minimalis. Dan bagian bemper depan dibekali rongga khusus yang bisa membuka dan menutup otomatis ketika sistem mendeteksi rem depan over heat.

 

Leonard mengatakan, barang bukti yang disita dari Heru Hidayat yakni satu mobil Ferrari tipe F12 Berlinetta nopol B 15 TRM berikut STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan.

 

Memang, sudah sepekan ini, nama Heru Hidayat menjadi perbincangan lantaran 20 kapal dan 23 hektar tanah miliknya disita Kejaksaan Agung.

 

Nama dia muncul sebagai tersangka dalam dua kasus mega korupsi di Indonesia saat ini, yakni korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dan terkini Heru Hidayat juag sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri (Persero).

 

Dari data yang diumumkan Kejaksaan Agung, kekayaan yang melimpah dimiliki Heru Hidayat, yakni, satu, memiliki Kapal LNG Terbesar di Indonesia.

 

Satu dari 20 kapal milik  Bos TRAM Heru Hidayat, diketahui sebagai kapal pengangkut gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) dan ini menjadi yang terbesar di Indonesia.

 

Dua, punya aset puluhan hektar tanah. Luas tanah bidang tanah yang telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung dari Heru Hidayat, baru sekitar 23 hektar.

 

Tiga, terlibat dalam dua mega skandal korupsi, yakni mega skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

 

Kedua kasus kakap ini ditangani oleh Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin mengungkap kasus Jiwasraya dan Asabri menjadi rekor tertinggi yakni sebesar Rp 16,81 triliun dan Rp 23,7 triliun.

 

Ditambah lagi, Jaksa Agung menjerat Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro menjadi tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

 

Dalam kasus Jiwasraya, dua pelaku ini sudah divonis oleh pengadilan.

 

“Dua orang ini pemain di saham. Semua orang pemain saham pasti kenal dengan dua orang ini. Dua orang ini sudah jagoannya di situ,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.

 

Selama ini, menurut mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ini, banyak orang menyangsikan kemampuan Jaksa untuk menyentuh kedua orang ini. Karena sering dianggap kakap, dan atau jaksa dianggap tak bernyali.

 

“Begitu kita lakukan tindakan, mereka pada kagum. Mereka pada bilang ‘Hebat. Berani ya.’ Itu yang pertama kali saya dapatkan,’berani ya.’ Itu mungkin karena mereka orang kuat, dua orang ini di pemain saham,” jelas Jaksa Agung Burhanuddin.

 

Jaksa Agung melihat dua tersangka ini adalah pelaku utama di kasus dugaan korupsi di Asabri dan Jiwasraya, dengan modus yang tidak terlalu jauh berbeda.

 

Alhamdulillah, kondisi para pemain saham, boleh ditanya, menjadi lebih kondusif dan normal kembali. Milenial juga sudah mulai masuk, mungkin melihat kondisi saham mulai normal, tidak ada lagi goreng-menggoreng yang tidak karuan,” jelasnya.

 

Lalu sebuah kapal LNG Aquarius atas nama PT. Hanochem Shipping dan dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan kapal barge/ tongkang dan 10 kapal tug boat.

 

Sementara barang bukti yang disita dari Benny Tjokro adalah tanah seluas 194 hektare terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

 

Kemudian tanah seluas 33 hektare yang terdiri dari 158 sertifikat HGB di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Rangkas, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

 

Sejauh ini, aset yang ditelisik dan disita oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung, masih terbatas pada aset milik bos PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

 

Jaksa Agung Burhanuddin berjanji, semua aset para koruptor yang terlibat dalam kasus ini akan dikejarnya sampai tuntas. Dia meminta, agar pengejaran aset para koruptor itu tidak dihalang-halangi.

 

Tindakan penyitaan aset itu memasng sesuai dengan Isntruksi Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

 

Akhir Januari 2021 lalu, Burhanuddin memaparkan bahwa penelusuran dan pemulihan aset (asset recovery) menjadi salah satu strategi kejaksaan untuk menekan kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi.

 

Khusus untuk kasus korupsi di PT Asabri, Jaksa Agung mengaku telah menyita aset senilai Rp18 triliun.

 

Angka itu diperkirakan akan bertambah karena total kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi Asabri mencapai Rp23,7 triliun.

 

Apalagi, Kejaksaan juga terus mengidentifikasi dan memetakan aset-aset milik para tersangka yang diduga telah dilarikan ke luar negeri.  “Kita akan lacak terus, walaupun mungkin akan berat,” ujar Burhanuddin.

 

Selain kasus korupsi Asabri, upaya penelusuran aset milik Benjtok dan Heru Hidayat juga terjadi dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

 

Berikut harta Bentjok yang disita Negara terkait kasus Jiwasraya:

 

1.Bangunan di Desa Cidadap Lebak atas nama pemegang hak PT. Harvest Time No. 233.

 

2. Tanah dan bangunan di Desa Mekarsari Lebak.

 

3. Bangunan di Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak atas nama pemegang hak PT. Multi Kusuja Indonesia.

 

4. Tanah di Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

 

5. Bangunan di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Tangerang atas nama PT Buana Citra Anugrah.

 

6. Bangunan di Desa Dangdang Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang atas nama PT Bhandawibawa Asih.

 

7. Tanah Desa Dangdang Kecamatan Serpong Kabupaten Tangerang atas nama Siti Rahayu.

 

8. Bangunan seluas 45.445 meter persegi di Desa Kolelet Wetan, Rangkasbitung atas nama PT Multi Kasuja Indonesia.

 

9. Tanah di Desa Gempolsari Tangerang atas nama Naiyah Nayat.

 

10. Tanah di Desa Cimangeunteung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak atas nama Benny Tjokrosaputro.

 

11. Tanah di Desa Dangdang Kecamatan Serpong Kabupaten Tangerang atas nama Sanudin.

 

12. Tanah seluas 22.320 meter persegi yang diserahkan PT Karawaci Graha Permai kepada Benny Tjokrosaputro.

 

13. Tanah seluas 35.841 meter persegi yang terletak di Kelurahan Manggar, Balikpapan atas nama Pago dan bangunan atas nama PT. Nusamakmur Ciptasentosa dengan luas 25.000 meter persegi yang terletak di Keluarahan Manggar Balikpapan.

 

14. Mobil Sedan Merc Benz Type S 500 AT dengan bernomor polisi B 70 KRO.

 

15. Tanah seluas 12.085 meter persegi yang terletak di Desa Nameng Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak atas nama Benny Tjokrosaputro.

 

16. Tanah seluas 705 meter persegi yang terletak di Desa Bojongcae, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, atas nama PT Multi Kasuja Indonesia.

 

17. Tanah seluas 30.385 meter persegi terletak di Desa Mekarwangi Kecamatan Cisauk Tangerang atas nama PT Bhandawibawa Asih dan tanah dan bangunan seluas 3.848 meter persegi terletak di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang atas nama Benny Tjokorosaputro.

 

18. Tanah seluas 32.130 meter persegi terletak di Desa Suradita Kecamatan Cisauk Tangerang atas nama PT Buana Citra Anugrah dan tanah seluas 1.250 m2 terletak di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Tangerang atas nama PT Bhandawibawa Asih.

 

19. Tanah dan bangunan seluas 104.322 m2 terletak di Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang atas nama PT Bhandawibawa Asih.

 

20. Tanah dan bangunan seluas 5.175 m2 di Desa Dangdang, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang atas nama Siti Rahayu serta tanah dan bangunan seluas 3.450 m2 di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang atas nama Aripudin.

 

21. Tanah dan bangunan seluas 1.455 m2 di Desa Gempolsari Tangerang atas nama Naiyah Nayat serta tanah dan bangunan seluas 1.305 m2 terletak di Desa Kedaung Barat, Tangerang atas nama H. Sen Bin Serum.

 

22. Tanah dan bangunan seluas 685 m2 di Desa Dangdang, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang atas nama Sanudi.

 

23. Tanah dan bangunan HGB.137 luas 19.185 m2 di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor atas nama PT Chandra Tribina serta tanah dan bangunan seluas 1.655 m2 di Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor atas nama PT Putra Marga Tapa.

 

24. Tanah empang/kolam beserta isinya seluas 35.100 m2 di Kampung Pesisir, Kelurahan Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten atas nama Benny Tjokrosaputro.

 

25. 95 unit Apartemen South Hills di RT 16 RW 07 Kuningan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

 

26. Uang tunai sejumlah Rp 158.947.182,73 di rekening BCA atas nama Benny Tjokrosaputro dan uang tunai sejumlah 9.961 dolar AS di rekening Mandiri atas nama Benny Tjokrosaputro.

 

27. Tanah dan bangunan seluas 5.278 m2 di Desa Padasuka, Kecamtan Maja, Kabupaten Lebak atas nama PT Harvest Time.

 

28. Tanah dan bangunan seluas 33.150 m2 di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak atas nama Benny Tjokrosaputro.

 

29. Tanah dan bangunan seluas 10.630 m2 di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak atas nama Benny Tjokrosaputro.

 

30. Tanah dan bangunan seluas 19.430 m2 atas nama PT Harvest Time SHGB di Desa Cidadap, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak dan seluas 25.000 m2 atas nama PT Nusamakmur Ciptasentosa di Kelurahan Manggar, Balikpapan.

 

31. Tanah dan bangunan seluas 15.452 m2 di Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar atas nama Henri Setiadi serta tanah dan bangunan seluas 19.875 m2 di Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar atas nama Ilda Hendriyadi.

 

32. Tanah dan bangunan seluas 4.120 M2 di Desa Kayu Bawang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar atas nama Muhammad Zaidi dan tanah/bangunan seluas 15.300 M2 di Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar atas nama Fatimah.

 

33. 105 unit bangunan rumah dan 10 unit bangunan ruko di Perumahan Forest Hills, Cluster Arcadia, Kelurahan Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor atas nama PT Blessindo Terang Jaya.

 

34. Berbagai rekening efek dari transaksi pada 6 Oktober 2015 – 14 Maret 2017 untuk jual beli saham MYRX, BTEK dan Medium Tems Note (MTN) PT. Armidian Karyatama dan PT Hanson International, Tbk sejumlah Rp 1.753.883.940.824. dengan menggunakan rekening terdakwa di Bank WINDU (Bank China Construction Bank Indonesia).

 

Sementara harta milik Heru Hidayat yang dirampas untuk negara antara lain:

 

1. Uang sejumlah Rp2 miliar.

 

2. Bilyet giro senilai Rp325 juta atas nama PT Graha Resources.

 

3. Deposito berjangka senilai Rp483.950.000 atas nama PT Gunung Bara Utama.

 

4. Cek sejumlah Rp502.975.000 atas nama PT Gunung Bara Utama.

 

5. 1 unit mobil Toyota Vellfire Nomor Polisi B-88 senilai Rp690 juta atas nama Ratnawati Wiharjo.

 

6. 1 unit mobil Toyota Vellfire Nomor Polisi B-89 senilai Rp788 juta atas nama Ratnawati Wiharjo.

 

7. Apartemen di Novelis 75 Sinaran Drive Novena Singapura 308322.

 

8. 1 unit apartemen Pakubuwono di Jalan Pakubuwono VI / Jalan Ophir RT 005 RW 01 Lantai 9 Nomor B 09 E Tower Baswood dan 1 unit apartemen Pakubuwono Signature Unit Satinwood Nomor 51 D di Jalan Pakubuwono VI/ alan Ophir RT 005 RW 01 Lantai 51 atas nama Ratnawati Wihardjo.

 

9. 1 mobil Mitsubishi Pajero atas nama PT Inti Kapuas International.

 

10. 1 mobil Toyota Hilux Pick Up 2.0 MT atas nama PT Inti Kapuas International.

 

11. 1 mobil merk Toyota Innova E AT atas nama PT Inti Kapuas International.

 

12. Tanah dan bangunan seluas 23.270 m2 di Desa Sungai Ambangah, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak atas nama PT Inti Kapuas International.

 

13. Tanah dan bangunan seluas 9.378 m2 di Desa Sungai Ambangah, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak atas nama PT Inti Kapuas International.

 

14. Tanah dan bangunan seluas 1.632 m2 di Desa Sungai Ambangah, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya atas nama PT Inti Kapuas International.

 

15. Tanah dan bangunan seluas 5.151 m2 di Desa Sungai Ambangah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya atas nama PT Inti Kapuas International.

 

16. Tanah dan bangunan seluas 10.669 m2 di Desa Sungai Ambangah, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya atas nama PT Inti Kapuas International.

 

17. 1 unit Apartemen Casa De Parco Tipe Studio G. 11-18 atas Joanne Hidayat di Bumi Serpong Damai Raya, Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang, Banten, 15345

 

18. 1 unit apartemen Senopati Suite Lt. 6 Tipe Bedroom atas nama Joanne Hidayat di Jalan Senopati Nomor. 41 RT 8/RW 2 Senayan Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

 

19. 1 kapal phinisi milik Heru Hidayat di Pelabuhan Bira, Tanah Beru Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.

 

20. 1 unit Apartemen Setiabudi Skygarden atas nama Ratna Widuri Ong Tower Sky Tipe 2 Unit 3809.

 

21. Uang dalam rekening atas nama Utomo Puspo Suharto.

 

22. Aset-aset perusahaan atas nama PT. Gunung Bara Utama (PT GBU).

 

23. Sejumlah uang tunai.

 

24. Sejumlah cek yang sudah tidak terpakai.

 

Dalam perkara mega skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Heru Hidayat divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

 

Selain itu, Majelis Hakim mewajibkan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk ini membayar uang pengganti Rp 10,7 triliun.

 

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Rosmina dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020.

 

Untuk uang pengganti, Hakim mengharuskan membayar sebulan setelah putusan inkrah atau harta bendanya akan disita.

 

Hakim menyatakan Heru terbukti melakukan berbagai perbuatan yang membuat negara rugi Rp 16 triliun.

 

Perbuatan itu di antaranya, pengelolaan saham dan reksa dana Jiwasraya, tanpa analisis dan tak sesuai prosedur.

 

Selain korupsi, Hakim menyatakan Heru terbukti melakukan pencucian uang. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan bekas Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya 2013-2018, Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto; serta Direktur PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

 

Kelima orang tersebut sebelumnya divonis penjara seumur hidup. Benny Tjokro juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6 triliun.

 

Hakim menilai hal yang memberatkan, perbuatan Heru sangat terorganisir hingga menyulitkan pengungkapan kasus ini.

 

Selain itu, Hakim mengatakan Heru menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya, yaitu membayar judi.

 

“Perbuatan dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara yang besar,” ujar Hakim Rosmina.

 

Majelis Hakim mengesampingkan sikap Heru yang sopan selama persidangan dan menjadi kepala keluarga. Sebab, Heru dinilai tidak mengakui perbuatannya.

 

Nah, untuk kasus mega skandal korupsi di PT Asabri (Persero), Kejaksaan Agung telah menetapkan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka.

 

Penyidik Pidsus Kejagung baru menetapkan 8 tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Asabri.

 

Delapan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 – Juli 2020 Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi.

 

Lalu, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, dan Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

 

Kemudian, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

 

Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat  juga tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Sedangkan di kasus korupsi di PT Asabri ini diklaim merugikan keuangan Negara sebesar Rp 23,73 triliun.

 

Kerugian Negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,