Kejaksaan Agung terus menggeber pengusutan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia atau Pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Paniai, Provinsi Papua Tahun 2014.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana menerangkan, proses penanganan perkara pelanggaran HAM Berat ini masih berlangsung.
Ketut Sumedana menyebut, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terkait Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 yang dilaksanakan di berbagai tempat, salah satunya di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jakarta Selatan.
“Sudah ada 40 orang saksi yang telah diperiksa. Yang terdiri dari 18 orang saksi dari unsur Tentara Nasional Indonesia atau TNI. Kemudian, ada 16 orang saksi dari unsur Kepolisian, dan 6 orang dari unsur sipil,” tutur Ketut Sumedana, dalam siaran persnya yang diterima, Senin (07/03/2022).
Selain itu, lanjut Ketut Sumedana, Tim Jaksa Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang ahli yang terdiri dari Ahli Laboratorium Forensik dan Ahli Legal Audit.
“Tim Jaksa Penyidik telah menggali pembuktian dengan menghadirkan Ahli Hukum HAM yang telah diperiksa tanggal 02 Maret 2022 untuk melengkapi pemberkasan tanggal 04 Maret 2022, dan juga telah melakukan pemeriksaan Ahli Militer,” lanjutnya.
Ketut menerangkan, penyidikan perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.
Penyidikan dimaksud dalam rangka menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan yaitu Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 disangka melanggar Pasal 42 ayat 1 junto Pasal 9 huruf a, h junto Pasal 7 huruf b Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.(JRO)