Usut Tuntas Kasus Asabri, Kejagung Bakal Periksa dan Telisik Aset Mitra Tersangka

Usut Tuntas Kasus Asabri, Kejagung Bakal Periksa dan Telisik Aset Mitra Tersangka

- in HUKUM
524
0

JAKARTA – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengusut tuntas siapapun yang terlibat dan menikmati hasil dugaan korupsi dari pengelolaan saham di PT Asabri, termasuk menyeret mitra para tersangka.

Tim penyidik pun gencar memburu sejumlah aset milik tersangka untuk menutupi jumlah kerugian negara dalam kasus Asabri yang mencapai Rp 22 triliun lebih.

Sementara itu, sejumlah mitra para tersangka yang juga diduga turut menjadi aktor pelaku dan merupakan pemilik saham yang bertransaksi secara langsung ke Asabri hingga saat ini belum tersentuh secara hukum.

Padahal, saham mereka sampai hari ini masih bertengger di Asabri, bahkan jumlahnya saat ini masih melebihi batas ketentuan kepemilikan saham yaitu diatas 5%. Seperti pada saham FIRE yang menurut data KSEI kepemilikan Asabri saat ini masih diatas 20%. Dengan potensi kerugian mencapai Rp 2 triliun.

Menanggapi fakta tersebut, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Supardi menyatakan saat ini timnya masih berupaya terus guna mengungkap megaskandal korupsi di Asabri. Munculnya fakta baru akan menjadi dasar penyidik untuk menyeret semua pihak yang terlibat.

“Kita akan kejar (mitra tersangka-red), kalau memang hartanya hasil korupsi pasti kita kejar terus,” kata Supardi saat dihubungi, Kamis (14/11/2021) di Jakarta.

Dalam kasus Asabri ini, diketahui penyidik telah menyita sejumlah aset milik terdakwa Benny Tjokrosaputro, yang menurut pengacaranya di beberapa media melebihi nilai kerugian yang dia tanggung. Bahkan tak berhenti disini, adiknya Teddy Tjokrosaputro pun juga telah ditetapkan sebagai tersangka yang aset-asetnya telah disita.

Sebaliknya, dalam penanganan terdakwa Heru Hidayat, penyidik hingga saat ini masih belum melakukan penyitaan yang memadai.

Karena itu, terhadap mitra Heru Hidayat diduga sangat penting untuk dilakukan pemeriksaan dalam upaya penyidik mengejar sejumlah aset penggantian kerugian negara atas kasus Asabri.

Kepemilikan saham oleh Asabri atas saham-saham grup Heru Hidayat tercatat telah melampaui batas ketentuan diatas 5%. Seperti pada kepemilikan saham FIRE (23,6%), PCAR(25,14%), IIKP (12,32%), dan SMRU (8,11%).

“Makanya kita lihat ada fakta baru ke sana nggak, kita akan kejar,” tegas Supardi yang juga pernah diperbantukan di KPK.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Muzakir meminta tim penyidik Kejagung agar mengusut kasus dugaan korupsi PT Asabri secara komprehensif dan jeli. Terutama dalam menutup jumlah kerugian negara dengan menyita sejumlah aset yang diduga hasil korupsi.

“Kalau mau komprehensif angkat saja perbuatannya. Siapa saja yang terlibat libas saja semuanya dong,” kata Muzakir dihubungi terpisah.

Karena itu, para pihak yang diduga memiliki keterkaitan dan keterlibatan dengan perkara Asabri harus diperiksa. Sehingga dengan keterangan saksi tersebut akan terang perbuatan melanggar hukumnya.

“Itu semua mesti diperiksa dengan tujuan untuk memastikan apakah terperiksa adalah pelaku atau bukan,” ujarnya.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,