Usut Megaskandal Korupsi Di PT Asuransi Jiwasraya, Jaksa Garap Eks Dirut PT Danareksa Sekuritas Jenpino Ngabdi

Usut Megaskandal Korupsi Di PT Asuransi Jiwasraya, Jaksa Garap Eks Dirut PT Danareksa Sekuritas Jenpino Ngabdi

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
886
0
Usut Megaskandal Korupsi Di PT Asuransi Jiwasraya, Jaksa Garap Eks Dirut PT Danareksa Sekuritas Jenpino Ngabdi. – Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono. (Net)Usut Megaskandal Korupsi Di PT Asuransi Jiwasraya, Jaksa Garap Eks Dirut PT Danareksa Sekuritas Jenpino Ngabdi. – Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono. (Net)

Jaksa menggelar pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas Jenpino Ngabdi. Pemanggilan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas Periode 2015-2018 itu adalah sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang ditangani penyidik Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas Periode 2015-2018, Jenpino Ngabdi itu dilakukan pada Jumat, 19 Juni 2020.

Jadi, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 1 orang saksi dari perusahaan sekuritas yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019.

“Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya yaitu Jenpino Ngabdi selaku Direktur Utama PT. Danareksa Sekuritas Periode 2015 sampai 2018,” ungkap Hari Setiyono, Minggu (21/06/2020).

Sebagai Direktur Utama Perusahaan Sekuritas  yang merupakan penjamin jual beli saham, lanjut Hari Setiyono, keterangan Jenpino Ngabdi diperlukan untuk mengetahui tentang bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga sampai tidak mampu membayar kewajibannya kepada nasabah.

“Pemeriksaan ini guna mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelonaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero),” jelas Hari Setiyono.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Antara lain, dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Serta bagi saksi, wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Terungkap Kembali Praktik Mafia Paspor Penyebab TPPO, Imigrasi Bogor Kok Gak Kapok !

Satu per satu dugaan praktik mafia pembuatan paspor