Usut Korupsi, Warga Geruduk Kantor Jaksa Minta Bupati Minut Segera Ditetapkan Sebagai Tersangka

Usut Korupsi, Warga Geruduk Kantor Jaksa Minta Bupati Minut Segera Ditetapkan Sebagai Tersangka

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
671
0
Usut Korupsi, Warga Geruduk Kantor Jaksa Minta Bupati Minut Segera Ditetapkan Sebagai Tersangka.

Ratusan anggota masyarakat Minahasa Utara (Minut) yang tergabung dalam Laskar Manguni Indonesia (LMI) bersama Sulut Corruption Watch (SCW) menggeruduk kantor Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, untuk mendesak pengusutan tuntas kasus korupsi Proyek Pemecah Ombak di Kabupaten Minahasa Utara.

 

Massa yang datang dengan mengenakan berbagai atribut itu, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Mangihut Sinaga untuk segera menetapkan Bupati Minahasa Utara Vonni Anneke Panambunan dan sejumlah kroninya sebagai tersangka.

 

Ketua Laskar Manguni Indonesia (LMI) Tonaas Wangko Hanny Pantouw menyampaikan, jaksa jangan hanya menjadikan tersangka para pelaku kelas teri. Menurut dia, Bupati Minahasa Utara Vonni Anneke Panambunan bersama sejumlah Tim Suksesnya pada Pilbub lalulah yang menjadi otak permainan proyek dan juga menjalankan proyek yang berujung pada tindak pidana korupsi.

 

“Jadi, kami meminta agar Jaksa segera menjadikan Bupati Minut dan kroninya sebagai tersangka. Tangkap dan tahan mereka semua, sebelum Hari Natal nanti. Merekalah otak dari tindak pidana korupsi selama ini,” tutur Tonaas Wangko Hanny Pantouw, Kamis (14/12/2017).

 

Dia mengatakan, jika kinerja Jaksa dalam mengusut kasus ini lelet dan bertele-tele, maka dapat diduga kuat bahwa jaksa juga turut serta bermain dan memuluskan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi di Minut.

 

“Karena itu, kami menunggu bukti kinerja jaksa untuk segera menetapkan Bupati Minut sebagai tersangka, tahan dan usut sampai tuntas. Jika jaksa lelet, berarti ada jaksa yang turut bermain di sini,” ujar Tonaas.

 

Sementara itu, Ketua Sulut Corruption Watch (SCW) Novie Ngangi menyampaikan, sejauh ini, temuan bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi di dalam kasus itu sudah sangat jelas.

 

Novie mengaku malah heran den gan pengusutan yang tak kunjung juga menangkap otak pelakunya.

 

“Sebab sudah hampir dua tahun kasus korupsi pengadaan Proyek Penahan Ombak di Kabupaten Minahasa Utara ini tidak mendapat kemajuan pengusutan yang berarti,” tutur Novie.

 

Korupsi itu disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 8 miliar. Karena itu, Novie meminta sebaiknya kasus ini diambilalih oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, jika memang sudah tidak bisa dituntaskan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

 

“Ini tinggal Pak Jaksa Agung HM Prasetyo yang bisa mengambilalih ini, dan kami meminta supaya segera diambil alih dan diusut tuntas. Kami meminta, agar Jaksa Agung segera memroses dan menangkap Bupati Minahasa Utara Vonny Anneke Panambunan bersama kroni-kroninya,” ujar Novie.

 

Terkait kasus, Proyek Penahan Ombak di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, tahun 2016 mempergunakan dana bencana Rp 15,2 miliar. Novie membeberkan, penggunaan Dana Siap Pakai (DSP), untuk kegiatan Proyek Penahan Ombak anggaran dengan 15,2 miliar tahun 2016 melanggar prosedur.

 

“Seharusnya penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) digunakan untuk penyaluran bantuan,” ujarnya.

 

Kemudian, masa berlaku status siaga darurat bencana ditetapkan oleh Bupati sebelumnya terhitung sejak tanggal 18 November 2015 sampai 15 Februari 2016, kemudian diperpanjang oleh Bupati saat ini Vonnie Anneke Penambunan terhitung sejak tanggal 17 Februari 2016 sampai 16 Mei 2016.

 

“Dan SK Perpanjangan Penetapan Status oleh Pejabat Gubernur Sulawesi Utara waktu itu Soni Sumarsono selama 90 hari terhitung sejak tanggal 15 Februari 2016 sampai 14 Mei 2016,” katanya.

 

Dia menilai, SK Penetapan Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana oleh Pejabat Gubernur Sulawesi Utara waktu itu Soni Sumarsono tanggal 15 Februari 2015 cacat hukum, karena pelantikan Gubernur Sulawesi Utara Bapak Olly Dondokambey pada 12 Februari secara resmi sebagai gubernur Sulut Defenitif.

 

Pekerjaan proyek penahan ombak selesai dikerjakan pada November akhir tahun 2016 sedangkan penggunaan dan DSP berlaku hanya sampai bulan Agustus 2016 sesuai peraturan penggunaan dana DSP waktunya hanya 3 bulan, apabila tidak digunakan makan dikembalikan.

 

“Satus siaga darurat bencana tidak sesuai dengan kondisi yang ada di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Perpanjangan status Siaga Darurat Bencana terkesan dipaksakan untuk mencari keuntungan pribadi bupati dan kroninya,” ujarnya.

 

Novi menerangkan, Proyek Penahan Ombak cdengan panjang 600 meter anggaran Rp 15,2 miliar, sedangkan proyek yang sama tahun sebelumnya 2014 panjang 350 meter dengan anggaran Rp 4,8 miliar prosesnya dilelang.

 

“Pemenang proyek yakni Direktur PT Manguni Makasiou Roby Moukar adalah orang dekat Bupati, dan sebelumnya merupakan tim sukses pemenangan bupati. Pelaksana  PT manguni Maksiou tidak mempunyai kemampuan teknis dan administrasi. PT manguni Makasiou sengaja dibuat agar mengerjakan proyek penahan ombak untuk kepentingan dan keuntungan pribadi Bupati dan kroninya,” ujarnya.

 

Menanggapi persoalan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati  Sulut) Mangihut Sinaga yang sedang mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Se-Tanah Air di Badiklat Kejaksaan Agung, Ragunan, Jakarta Selatan, menyampaikan bahwa pihaknya tetap konsisten melakukan pengusutan dan mengumpulkan bukti-bukti agar semua pelaku dugaan korupsi itu bisa dijerat.

 

“Kita tetap berkomitmen dalam penanganan kasus Pemecah Ombak yang terjadi di Minahasa Utara. Kita selalu mengedepankan profesionalitas dan akuntabilitas dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas yang, dan saya dapat mempertanggungjawabkan itu kepada masyarakat. Yang artinya, penegakan hukum yang kita lakukan benar-benar sesuai fakta-fakta dan bukti-bukti yang telag kita dapatkan di lapangan. Jadi, sepanjang ada bukti keterkaitan yang ada, maka berikan kami waktu untuk bekerja agar bisa tuntas penanganan perkara tersebut,” tutur Mangihut Sinaga.

 

Ketika ditanya apakah Jaksa akan segera memanggil dan menyidik Bupati Minahasa Utara Vonni Anneke Panambunan dalam kasus ini, Mangihut Sinaga menyampaikan bahwa pihaknya sedang menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri agar segera bisa memanggil dan memeriksa Kepala Daerah, dalam hal ini Bupati Minut Vonni Anneke Panambunan.

 

“Kami masih menunggu izin dari Mendagri untuk diperiksa sebagai saksi. Suratnya sudah kita kirim melalui Jampidsus,” ujar Mangihut Sinaga.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Yonie E Mallaka menjelaskan bahwa pada Senin 6 November 2017, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melakukan penahanan terhadap Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pemecah Ombak / Penimbunan Pantai di Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)  Minahasa Utara TA 2016, atas nama R.T selaku mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minahasa Utara (Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA), dan SHS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

“Juga dilakukan penahanan untuk selama 20 (dua puluh) hari yaitu terhitung sejak 6 November 2017 hingga 25 November 2017 di Lapas Kelas IIa Malendeng Manado. Selanutnya juga sudah dilakukan perpanjangan masa penahanan,” tutur Yonie.

 

Dia mengungkapkan,berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka pada 6/11/2017, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP.

 

Dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp. 8,8 Milyar tersebut, para tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek pemecah ombak dan penimbunan pantai di desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara.

 

Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 tahun 2001.

 

Selanjutnya, kata Yonie, pada Rabu tanggal 15 November 2017, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara juga telah melakukan penahanan terhadap Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pemecah Ombak / Penimbunan Pantai di Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minahasa Utara TA 3016, atas nama RM selaku Direktur PT. Manguni Makasiouw Minahasa, pelaksana pekerjaan.

 

“Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan. Penyidik harus sampai kepada otak pelaku korupsi itu. Mudah-mudahan tidak lama lagi para otak utamanya bisa segera ditetapkan tersangka dan ditahan. Sebab, sudah banyak saksi yang diperiksa, dan total saat ini ada tiga orang tersangkanya yang sudah ditetapkan. Bahkan kerugian negaranya sudah jelas. Penyidik bekerja keras, dan semoga hasil pengembangan membawa kabar baik dalam pengusutan tuntas perkara ini,” pungkas Yonie.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi