Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidus) kembali memanggil dan memeriksa 4 orang saksi untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi Pengadaan Pesawat Udara Pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011-2021, pada Selasa (08/03/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana mengatakan, keempat saksi dari PT Garuda Indonesia itu dipanggil untuk dimintai keterangannya terhadap Tersangka AW dan Tersangka SA.
Saksi-saksi yang diperiksa adalah:
Satu, PNH selaku Direktur Produksi PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.
Dua, JAT selaku Direktur Line Operation PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.
Tiga, RK selaku VP CEO Office PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk., diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011 sampai Tahun 2021.
Empat, SN selaku VP Airworhiness Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk Tahun 2011 sampai Tahun 2021.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011-2021,’ ujar Ketut Sumedana, dalam siaran pers yang diterima, Rabu (09/03/2022).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(JRO)