Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Direktur PT Grand Indonesia (GI) Fransiskus Yohanes Hardianto untuk digarap dalam pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan lahan untuk pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Amir Yanto menyampaikan, penyidik memanggil Fransiskus Yohanes Hardianto untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Amir di Jakarta, Senin (14/3/2016).
Pihak Kejagung telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan karena pembangunan ini diduga di luar dari kontrak yang diteken antara BUMN PT Hotel Indonesia Natour/HIN (Persero) dan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI), serta PT GI.
Adapun isi kontrak kerja sama yang diteken itu, hanya menyebutkan pembangunan hotel bintang lima, pusat perbelanjaan I dan II, serta fasilitas parkir. Di dalam kontrak tidak menyepakati pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski.
Kerja sama tersebut menggunakan sistem Build, Operate, and Transfer (BOT) atau membangun, mengelola, dan menyerahkan. Ini merupakan bentuk hubungan kerja sama antara pemerintah dan swasta dalam rangka pembangunan suatu proyek infrastruktur.
Pada tahun 2004, PT Cipta Karya Bumi Indah telah membangun dan mengelola gedung Menara BCA dan Apartemen Kempinski yang tidak ada dalam perjanjian BOT antara kedua belah pihak.
Akibatnya, diduga tidak diterimanya bagi hasil yang seimbang atau tidak diterimanya pendapatan dari operasional pemanfaatan kedua bangunan tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar 1,29 triliun rupiah.(Richard)