Kepolisian Daerah Lampung (Polda Lampung) telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek nasional Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur, senilai Rp 43 miliar.
Negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 43 miliar, dan potensi kehilangan yang mencapai Rp 439,5 miliar.
Kepala Polda Lampung, Inspektur Jenderal Helmy Santika membenarkan adanya penetapan empat orang tersangka atas kasus korupsi itu.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung memeriksa 200 orang saksi dan 10 orang saksi ahli.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus terkait kasus dugaan korupsi di proyek nasional itu,” kata Helmy Santika, Kamis (30/5/2024).
Para tersangka tersebut yakni AR yang merupakan mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020/2022.
AR pada saat itu menjadi ketua pelaksana pengadaan tanah di lokasi pembangunan bendungan. Kemudian mantan Kepala Desa Trimulyo berinisial AS. Lalu IN yang bersama AS menjadi penitip tanam tumbuh di lokasi tersebut.
Sedangkan, satu orang tersangka lainnya adalah OT yang merupakan anggota satuan tugas (satgas) proyek itu.
Helmy menambahkan, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 9,35 miliar, ponsel, komputer jinjing, hingga SIM card.
“Dalam melaksanakan penyidikan, petugas juga turut mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah pengerjaan proyek,” ujarnya.
Ratusan Miliar Rupiah Diselamatkan
Pada proses penyidikan kasus ini, Polda Lampung telah menyelamatkan ratusan miliar rupiah uang Negara dari potensi dikorupsi.
Penyelamatan itu dilakukan setelah hasil audit proses pembayaran ganti-kerugian dilakukan oleh Pemerintah.
“Penyidikan kasus korupsi ini tidak terkait dengan pembangunan fisik bendungan. Melainkan, proses pembebasan lahannya,” kata Helmy.
Pada audit pertama, ditemukan 202 lahan yang telah dibayarkan, dan 1.744 bidang yang sedang dalam proses pembebasan lahan.
Hasil audit untuk 202 lahan itu terdapat kerugian Negara mencapai Rp 43 miliar. Lalu, pada audit kedua atas lahan seluas 1.744 hektar dilakukan sebanyak dua kali.
Audit kedua tahap I, yakni 1.438 bidang lahan dan 306 bidang lahan (audit tahap II).
Dari hasil audit BPKP Lampung tahap I atas 1.438 bidang, ditemukan usulan uang ganti kerugian mencapai Rp 507 miliar.
“Sedangkan jumlah yang layak dibayarkan sebagai uang ganti kerugian hanya Rp 82,2 miliar,” jelasnya.
Sehingga, uang Negara yang bisa diselamatkan dari potensi korupsi mencapai Rp 425,3 miliar.
Lalu, pada audit tahap II atas 306 bidang lahan, uang ganti kerugian yang diusulkan mencapai Rp 23,9 miliar.
Namun, hasil audit menunjukkan jumlah yang layak dibayarkan hanya sebesar Rp 9,8 miliar.
“Tahap II ini potensi kerugian Negara yang bisa diselamatkan mencapai Rp 14,1 miliar,” kata dia.
Helmy menambahkan, saat ini Pemerintah sedang dalam proses pembayaran terkait tanam-tumbuh dan lahan yang digarap oleh masyarakat.
“Penegakan hukum ini tidak boleh menghambat proyek strategis nasional,” imbuhnya.
“Karena manfaatnya akan dirasakan, bukan hanya masyarakat di Kabupaten Lampung Timur, tapi sampai ke Kabupaten Lampung Selatan bila sudah dioperasionalkan,” ujar Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika.(RED)