Usut Korupsi Dana Pensiun Pertamina, Kejagung Garap Karyawan Swasta Bernama Agustina

Usut Korupsi Dana Pensiun Pertamina, Kejagung Garap Karyawan Swasta Bernama Agustina

- in HUKUM
510
0
Usut Kasus Dana Pensiun Pertamina, Kejagung Garap Karyawan Swasta Bernama Agustina.

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memeriksa saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015 khususnya pada penempatan investasi saham PT SUGI.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum mengatakan, kali ini penyidik memeriksa Effie Agustina yang merupakan pekerja wiraswasta.

 

“Saksi diperiksa pukul 10.00 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan‎,” kata Rum di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/08/2017).

 

Rum menjelaskan, saat diperiksa, saksi menerangkan kepemilikan saham PT SUGI yang dibeli oleh Dana Pensiun PT Pertamina (Persero).

 

“Untuk khususnya penempatan investasi di PT SUGI penyidik telah memeriksa 10 saksi,” ujarnya.

 

Sebelumnya, penyidik JAM Pidsus telah mengantongi tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Persero).

 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Arminsyah mengatakan, tersangka baru itu dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus tersebut.

 

“Unsur dari pejabat negaranya sudah ada, tersangka mantan Presdir Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis, dan unsur swastanya,” kata Arminsyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (18/08/2017).

 

Meski demikian, pihaknya tidak ingin menyebutkan nama tersangka dari pihak swasta tersebut.

 

“Yang jelas bakal ada tersangka dari pihak swasta,” ujarnya.

 

Menurut Arminsyah, saat ini kasus Dapen PT Pertamina (Persero) masih dalam pengembangan. “Masih berjalan penyidikannya,” katanya.

 

Mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis segera disidangkan setelah pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka dari Kejagung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

 

Tersangka dituduh melakukan dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan keuangan negara sebesar 599 miliar rupiah berdasarkan audit BPK.

 

Mantan Presiden Direktur itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, jo. Pasal 18  Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 15 Juni 2017 sampai dengan 4 Juli 2017.

 

Kasus tersebut bermula pada 22 Desember 2014 sampai dengan bulan April 2015 bertempat di Kantor Dana Pensiun Pertamina di Jalan  MI Ridwan Rais 7A Jakarta Pusat. Tersangka “MHKL” selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina, telah melakukan penempatan investasi dengan pembelian saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) total sejumlah 2.004.843.140 lembar tanpa melakukan kajian, tidak mengikuti Prosedur Transaksi Pembelian dan Penjualan Saham sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina serta tanpa persetujuan dari Direktur Keuangan dan Investasi sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina.

 

Pada tanggal 7 April 2015, tersangka MHKL telah memerintahkan saksi Tamijan yang menjabat sebagai Asisten/Sekretaris Presdir membuat surat instruksi untuk menyerahkan saham kepada broker PT Sucorinvest Central Gani yang dibuat tidak melalui sistem SIAPDANA melainkan dibuat secara manual dan terjadi kesalahan input serta terlambat diterima oleh Bank CIMB Niaga Custody sehingga telah melewati batas waktu input transaksi maka, transaksi tersebut tidak dapat diinput dan tidak bisa diproses oleh Bank CIMB Niaga Custody sehingga, terjadi kegagalan penyerahan saham kepada broker PT Sucorinvest Central Gani.

 

Atas kegagalan penyerahan saham tersebut, broker PT. Sucorinvest Central Gani mengenakan denda ACS kepada Dana Pensiun Pertamina sebesar 11.956.024.791 rupiah.

 

Setelah terjadi transaksi pembelian saham SUGI oleh Dana Pensiun Pertamina tersebut, tersangka telah menerima imbalan berupa uang total sejumlah 42.000.000.000 rupiah dan saham SUGI sejumlah 77.920.500 juta lembar saham, menerima 14.000.000.000 rupiah dari PT Pratama Capital Assets Management dan menerima marketing fee berupa uang sejumlah total 7.200.000.000 rupiah dari PT Pasaraya International Hedonisarana.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

GMKI Sambut Baik Kunjungan Paus Fransiskus di Jakarta

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Jakarta (GMKI Jakarta)