Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan memeriksa mantan Komisaris PT Pertamina (Persero) terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan investasi pada PT. Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
“Penyidik memeriksa Humaya Bosha, Gita Irawan Wirjawan dan Umar Said. Ketiga orang itu adalah mantan Komisaris PT Pertamina (Persero) tahun 2009,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (05/10/2017).
Rum menjelaskan, ketika diperiksa penyidik ketiga orang yang ditengarai menjadi bakal calon pesakitan hukum itu menerangkan mengenai proses persetujuan yang diberikan oleh Komisaris kepada Direksi PT. Pertamina (Persero) terkait dengan investasi di BMG Australia tahun 2009.
“Untuk kasus ini penyidik telah memeriksa sebanyak 48 (empat puluh delapan) orang,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan telah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik terkait kasus tersebut.
“Saat diperiksa Karen menerangkan terkait proses keputusan dalam pembelian besaran hak partisipasi (Participating Interest) oleh PT. Pertamina (Persero) di BMG Australia tahun 2009,” kata Rum.
Kasus tersebut berawal saat PT Pertamina pada tahun 2009, melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd.
Perjanjian jual beli ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2009 dengan modal sebesar 66,2 juta dolar Australia atau senilai 568 miliar rupiah dengan asumsi mendapatkan 812 barel per hari.
Namun ternyata BMG Australia pada 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.
Pada 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd, Beach Petrolium, Sojits, dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah.(Richard)