Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menerima perhitungan kerugian Keuangan Negara dalam dugaan kasus korupsi Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah mengirimkan perhitungan kerugian keuangan Negara dalam kasus ini.
Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam kasus Perum Perindo ini adalah Rp176.810.167.066,00 (seratus tujuh puluh enam miliar delapan ratus sepuluh juta seratus enam puluh tujuh ribu enam puluh enam rupiah dan 279,891.50 dolar amerika sekrikat (Dua ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh satu poin lima puluh dollar Amerika).
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menerima hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019,” tutur Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan persnya, Senin (14/02/2022).
Leonard menambahkan, BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara dalam perkara dimaksud.
“Dan menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait,” tandasnya.(JRO)