NASIONAL

Usut Kasus Dana Pensiun Pertamina Rp 1,4 Triliun, Kejagung Tahan Anak Pendiri Astra International Edward Soeryadjaya

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Edward Soeryadjaya terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun. Saat itu Edward merupakan Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI).

 

“Penahanan kita lakukan mulai kemarin, Senin tanggal 20 November 2017 selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung,” kata Direktur Penyidikan Kejagung, Warih Sadono di Jakarta, Selasa (21/11/2017).

 

Warih mengatakan, penahanan dilakukan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

 

“Jadi, alasan penahanan itu baik secara subjektif dan objektif sebagaimana yang diatur KUHAP,” ujarnya.

 

Diketahui Edward yang merupakan anak dari Willem Soeryadjaya pendiri perusahaan otomotif Astra Internasional itu sebelum ditahan diperiksa oleh penyidik. Sebelumnya, Edward tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dengan alasan sakit.

 

Selain itu, dalam kasus ini penyidik juga akan membidik kejahatan korporasi milik tersangka Edward.

 

Sebelumnya, penyidik sudah menahan mantan Presiden Direktur Dapen PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis dan sedang mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan berstatus terdakwa.

 

Edward ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dapen berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

 

Edward disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Richard)

redaksi

Recent Posts

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Resmi Diganti; Kebijakan KRIS Membuka Sekat Sosial

Pemerintah resmi mengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar…

1 hari ago

RUU Penyiaran Ancaman Nyata Terhadap Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Informasi

Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (selanjutnya disebut sebagai RUU Penyiaran) yang…

1 hari ago

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Sangat Berpotensi Timbulkan Masalah-Masalah Baru

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan juga Badan Penyelenggara Jaminan…

1 hari ago

Peringati Hardiknas, Rumah Baca Pelita Bangsa Gelar Lomba Bersama Anak-Anak

Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 02 Mei, Rumah Baca Pelita Bangsa melakukan…

2 minggu ago

Harapan Perlindungan Pekerja Kepada Pemerintahan Baru Indonesia

Harapan Perlindungan Pekerja Kepada Pemerintahan Baru Indonesia Oleh: Timboel Siregar, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia…

2 minggu ago

Diskusi Perjuangan Hak Masyarakat Adat; Pendeta, Gereja dan Tokoh-Tokoh Agama Perlu Didemo Jika Tak Menyuarakan Penderitaan Masyarakat Adat

Tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, pendeta, bahkan gereja disebut sebagai bagian dari pihak-pihak yang tidak perduli…

2 minggu ago