Usut Kasus Dana Pensiun Pertamina, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru

Usut Kasus Dana Pensiun Pertamina, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru

- in HUKUM, NASIONAL
633
0
Kepala Pusat Perangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru Direktur Ortus Holding Ltd berinisial ESS terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2015 untuk pembelian saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI).

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum mengatakan, penetapan tersangka baru tersebut hasil dari pendalaman penyidikan.

 

“Penyidik menemukan tersangka ESS telah turut serta dalam menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil pembelian saham PT SUGI,” kata M Rum, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).

 

Menurut Rum, tersangka ESS diduga bekerja sama dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis yang merupakan mantan Presiden Direktur Utama Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) .

 

“Tersangka ESS disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” ujarnya.

 

Rum menjelaskan, kasus tersebut berawal pada 2014 saat ESS, yang merupakan pemegang saham mayoritas PT SUGI, berkenalan dengan Helmi. Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham PT SUGI.

 

Selanjutnya, pada periode Desember 2014-September 2015, Helmi diduga melawan hukum untuk menginisiasi dan membeli saham PT SUGI dengan total 2 miliar rupiah lembar saham senilai 601 miliar rupiah melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.

 

“Akibat perbuatan Muhammad Helmi Kamal Lubis selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dalam pembelian saham PT SUGI negara mengalami kerugian sebesar 599,4 miliar rupiah sesuai laporan BPK,” katanya.

 

Rum menambahkan, atas permintaan Ortus Holding Ltd, uang yang diterima PT Millenium Danatama Sekuritas dari hasil transaksi penjualan saham PT SUGI dipergunakan untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban pinjaman atau kredit dari Ortus Holding Ltd milik tersangka ESS.

 

Adapun pembayaran kredit itu di antaranya pembayaran pinjaman kredit dengan jaminan repo saham PT SUGI milik Ortus Holding Ltd dengan total 51,73 miliar rupiah dan pembayaran pinjaman dengan repo saham PT SUGI milik Ortus Holding Ltd sejumlah 10,6 miliar rupiah.

 

Kemudian pembayaran pinjaman dengan repo saham PT SUGI milik Ortus Holding Ltd sejumlah 52,65 miliar rupiah, pembayaran kewajiban Sunrise Asset Group Limited kepada Credit Suisse dengan total 29,26 miliar rupiah dan pembayaran pinjaman dengan repo saham PT SUGI dari Ortus Holding Ltd sejumlah 461,43 miliar rupiah.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset