Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, mengingatkan jajarannya agar tetap menjaga marwah Korps Adhyaksa yang semakin dipercaya masyarakat.
Hal itu disampaikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) itu, dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang dikukuhkan dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan yaitu Tanggal 2 September.
“Kejaksaan harus mampu menjadi barometer penegakan hukum humanis yaitu sebagai solusi berbagai permasalahan hukum di masyarakat,” ujar Jaka Agung Burhanuddin, dalam siaran pers, Sabtu (02/09/2023).
Pada kesempatan kunjungan-kunjungan kerja ke Daerah, Jaksa Agung ST Burhanuddin tertegun dengan bangunan kantor Kejaksaan yang dibangun di era tahun 1950-an.
Bangunan-bangunan tersebut menunjukkan eksistensi Kejaksaan sampai sekarang, terutama yang ada di Daerah Jawa.
Menurut Burhanuddin, tanggal 2 September yang diperingati sebagai Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia adalah momentum melakukan transformasi diri dan introspeksi lembaga Kejaksaan, menjadi lembaga penegak hukum yang tidak lupa dengan sejarah dan meletakkan dasar yang kuat bahwa Kejaksaan lahir bersamaan dengan keberadaan Bangsa sebagai panglima hukum Negara ini.
“Bagi Insan Adhyaksa dimanapun berada, hari ini mengingatkan 78 tahun yang lalu tepatnya 15 hari setelah Kemerdekaan Indonesia, lahirlah lembaga tercinta dan menjadi kebanggaan warga Adhyaksa yaitu Kejaksaan Republik Indonesia, agar ini dijadikan momentum untuk menjaga marwah Adhyaksa yang semakin dipercaya oleh masyarakat,” tutur Burhanuddin.
Di berbagai literasi disebut bahwa Jaksa Agung Republik Indonesia yang pertama adalah R Gatot Taroenamihardja, yang dilantik pada 2 September 1945.
Hal inilah yang menjadi tonggak sejarah hari lahirnya Kejaksaan Republik Indonesia, walaupun secara definitif penunjukan Jaksa Agung pertama pada 22 Agustus 1945.
Hal ini yang membedakan dengan Hari Bhakti Adhyaksa yakni pada peristiwa 22 Juli 1960 terjadi pemisahan secara kelembagaan antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Departemen Kehakiman, yang saat ini bernama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Untuk diketahui, Kejaksaan sebagai lembaga Pemerintah yang fungsinya berkaitan kekuasaan Kehakiman yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang Penuntutan, serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, seperti diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, menunjukkan hubungan yang kuat dengan konstitusi yakni Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 junto Pasal 38 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kekuasaan Penuntutan berkaitan dengan fungsi Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, Pelaksanaan Putusan dan Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan di mana keduanya melaksanakan fungsi berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.
Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan, Jaksa harus menjadi bagian dari masyarakat.
“Dan yang terpenting agar Jaksa selalu menjaga kepercayaan masayarakat dengan senantiasa melakukan prioritas penindakan terhadap kasus hukum yang merugikan masyarakat luas,” katanya.
“Kemudian lebih jauh lagi kejaksaan harus mampu menjadi barometer penegakan hukum humanis yaitu sebagai solusi berbagai permasalahan hukum di masyarakat,” lanjut Burhanuddin.
Jaksa Agung Burhanuddin berharap, Kejaksaan mampu bertransformasi dengan kebutuhan hukum masyarakat dengan menggunakan berbagai akses digitalisasi untuk mewujudkan pelayanan publik akan hukum yang lebih cepat, adaptif dan akuntabel.
“Akhir kata, saya mengucapkan Dirgahayu Kejaksaan Republik Indonesia ke-78, semoga kita, Kejaksaan Republik Indonesia selalu ada di hati masyarakat,” tandasnya.(RED)