Usaha Media RMOL.CO Memisahkan Diri, Eks Wartawan dan Karyawan Tuntut Hak-Haknya

Usaha Media RMOL.CO Memisahkan Diri, Eks Wartawan dan Karyawan Tuntut Hak-Haknya

- in HUKUM
543
0
Mantan Pimred RMOL.CO.Hendry Ginting dan kawan-kawan usai konsultasi ke Mediator Madya Kemenaker Yasman Heryanto Kementrian Tenaga Kerja RI, Senin (09/12/2019).Mantan Pimred RMOL.CO.Hendry Ginting dan kawan-kawan usai konsultasi ke Mediator Madya Kemenaker Yasman Heryanto Kementrian Tenaga Kerja RI, Senin (09/12/2019).

Sejumlah wartawan dan eks karyawan Kantor Berita Politik RMOL.CO melakukan konsultasi ke Kementrian Tenaga Kerja RI untuk menuntut hak-hak yang semestinya diberikan perusahaan di mana mereka pernah bekerja.

Konsultasi tersebut dilancarkan sehubungan dengan penutupan usaha media RMOL.CO dan merujuk pada amanat UU Ketenagakerjaan.

“Kami selaku para wartawan dan karyawan dari RMOL.CO dengan ini ingin mengajukan pertemuan Bipartit antara Pekerja dan Pemberi Kerja untuk penyelesaian hak kami selaku wartawan dan karyawan RMOL.CO,” ujar Hendry Ginting usai di terima Mediator Madya Kemenaker Yasman Heryanto, Rabu, (11/12/2019).

Dijelaskan Hendry, di antara para eks karyawan yang berencana menuntut hak-haknya, ada beberapa yang sudah bekerja di atas 10 tahun sampai akhirnya media RMOL.CO (Rakyat Merdeka Online) berpisah dari Rakyat Merdeka Group dan berubah menjadi Kantor Berita Politik RMOL.ID (Republik Merdeka).

Menurut Henry, pemisahan diri dan perubahan nama itu berlangsung tanpa dikonsultasikan lebih dulu dengan para karyawan.

“Juga tidak pernah mendapatkan kejelasan status atau kontrak karyawan sejak awal bekerja sebagai karyawan atau wartawan di RMOL.CO sampai akhirnya pimpinan perusahaan membuat kebijakan-kebijakan baru dengan nama perusahaan baru dan badan usaha baru pada pertengahan 2019,” jelas Hendry Ginting yang pernah menjadi Pimred RMOL.CO.

Perundingan Bipartit yang diajukan para mantan karyawan RMOL.CO, sesuai Pasal 1 angka 10 UU 2/2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU PHI) adalah perundingan antara pekerja atau serikat pekerja (serikat buruh) dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan jangka waktu penyelesaian perselisihan melalui bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.

Apabila dalam jangka waktu 30 hari salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,