Urusan Penenggelaman Kapal Mendadak Diributi Sesama Menteri, Susi Diminta Jalan Terus Saja

Urusan Penenggelaman Kapal Mendadak Diributi Sesama Menteri, Susi Diminta Jalan Terus Saja

- in DAERAH, EKBIS, NASIONAL, POLITIK
697
0

Pemerintah mendadak tidak akur mengenai kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan di wilayah laut Indonesia.

 

Sikap sejumlah menteri yang tak akur di Kabinet Kerja milik Jokowi itu menimbulkan tanya dan kecurigaan di masyarakat. Kok malah sesama petinggi di pemerintahan gaduh sendiri?

 

Oleh karena itu, Presiden Jokowi dan Menteri Susi Pudjiastuti disarankan agar terus saja menjalankan kebijakan yang sudah diperbuat selama tiga tahun terakhir ini. Selain masa pemerintahan ini efektif dua tahun lagi, tidak ada gunanya para menteri itu sibuk gaduh dengan kebijakan yang telah dilakukan pemerintah itu.

 

Koordinator Bidang Hubungan Antar Lembaga Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Siswaryudi Heru mengatakan, sejumlah dugaan dan kecurigaan masyarakat malah muncul terhadap sikap keras para menteri yang tidak setuju dengan penenggelaman kapal yang sudah dilakukan oleh Menteri Susi Pudjiastuti itu.

 

“Aneh sekali. Kok malah pemerintah rebut sendiri soal kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan itu. Kita malah bertanya-tanya dan menduga-duga, ada apa sih di balik mendadak munculnya kegaduhan akibat kebijakan penenggelaman kapal-kapal itu?” tutur Siswaryudi Heru, di Jakarta, Kamis (11/01/2018).

 

Menurut Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan Pengurus Pusat Dewan Ekonomi Indonesia Timur (DEIT) itu, sebaiknya Presiden Jokowi segera menertibkan menteri yang koar-koar meributi kebijakan penenggelaman  kapal itu.

 

“Menenggelamkan kapal pencuri ikan itu kan sudah sejak awal dilakukan oleh Menteri Susi dan hamper semua pihak di pemerintahan mendukung langkah itu. Lah, kok sekarang malah seolah-olah ribut dan mempersoalkan lagi kebijakan itu?” ujarnya.

 

Dia pun meminta Presiden Jokowi mengawal dan memberikan garansi terhadap Menteri Susi Pudjiastuti agar menyelesaikan tugas-tugas dan kebijakannya sampai berakhir masa jabatannya di pemerintahan.

 

“Sudahlah, ngapain lagi ribut-ribut sesama mereka, pemerintahan ini harus ngebut dan bekerja dengan kondusif menuntaskan pekerjaan-pekerjaan yang sudah dilakukan,” tutur Siswaryudi.

 

Lebih lanjut, Siswaryudi yang juga merupakan Ketua Maritim dan Nelayan Dewan Pimpinan Pusat Relawan Pro-Jokowi (Projo) ini menambahkan, dalam sebuah kebijakan yang dilakukan pemerintah seperti yang dilakukan Menteri Susi, pasti tidak bisa memuaskan mau-nya semua orang. Karena itulah, maka kegaduhan yang terjadi di internal pemerintahan harus dihentikan.

 

“Lagi pula, kebijakan menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan yang ditangkapi itu berguna bagi banyak nelayan kita diberbagai sudut Tanah Air ini kok. Nelayan makin sejahtera dan efek jera kepada para pencuri ikan di laut Indonesia akan terus terjadi,” ujarnya.

 

Mengenai penenggelaman kapal pencuri ikan yang dilakukan Menteri Susi, Presiden Jokowi malah menyampaikan bahwa penenggelaman kapal  itu adalah untuk membuat efek jera bagi para pencuri ikan.

 

Hal tersebut dikatakan di acara Rakernas Kamenterian Agraria di Hotel Grand sahid Jaya, Rabu 010/1/2018).

 

“Jadi penenggelaman itu adalah bentuk penegakkan hukum yang kita tunjukkan bahwa kita tidak main-main terhadap illegal fishing, terhadap pencurian ikan. Oleh sebab itu yang paling seram ya ditenggelamkan. Untuk efek jera,” ujarnya.

 

Kebijakan penenggelaman kapal itu dirasa berdampak positif bagi nelayan di daerah. Dalam diskusi bersama media di Jakarta, Bupati Morotai Benny Laos, ‘mengacungkan jempol’ atas kebijakan Susi dalam memberantas kapal asing yang merampas ikan di laut Indonesia.

 

Bahkan dia mengaku heran kenapa sekarang kebijakan Susi diminta untuk dihentikan. “Kalau dibilang ribut-ribut saya bingung. Kalau untuk di wilayah Indonesia Timur itu terasa nelayan dapat duit banyak,” katanya, Rabu (10/1/2018).

 

Menurut dia, langkah Susi yang tidak memberi ampun bagi pencuri ikan membuahkan hasil, khususnya bagi nelayan kecil di wilayahnya.

 

“(Sekarang) nelayan dapat ikan. Saya mau pro nelayan. Dengan adanya kebijakan ini nelayan sejahtera, karena ada kebijakan penenggelaman. Karena sekarang nelayan bisa tangkap ikan. Kalau dulu sudah di-trawl semua sama kapal besar,” lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Panjaitan, meminta Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, tak menenggelamkan kapal asing pencuri ikan di laut Indonesia. Menurut Luhut, ketimbang ditenggelamkan, kapal-kapal itu sebaiknya diserahkan ke nelayan lewat koperasi.

 

“Sekarang kalau bicara koperasi ini kan bicara keadilan. Kita ingin koperasi nelayan itu tumbuh. Ada yang tadi bilang takut nanti kalau dilelang ada orang lain yang dapat, kan kita kontrol, kan bisa dikontrol kalau ketakutan itu,” ujar Luhut di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Selasa (9/1/2018)

 

Luhut mengatakan, dia juga ikut terlibat dalam kebijakan menenggelamkan kapal-kapal maling ikan. Tepatnya, saat dia masih menjabat Kepala Staf Presiden.

 

Bahkan, kata Luhut, dia ikut mendorong kebijakan penenggelaman kapal itu dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas. “Saya sangat mendorong itu bahwa tindakan tegas. Saya ulangi ya, tindakan tegas penenggelaman kapal itu bisa dilakukan,” lanjut Luhut.

 

Hanya saja,  dalam perjalanannya, Luhut sempat berpikir kembali apakah perlu terus menerus kebijakan itu dilakukan. Pasalnya, masih ada cara lain yang bisa dilakukan untuk memanfaatkan kapal-kapal tersebut ketimbang ditenggelamkan.

 

“Nah saya bilang kenapa sekarang tidak kapal itu diberikan (ke nelayan) dengan melalui proses yang benar kepada koperasi-koperasi nelayan kita sehingga mereka bisa melaut,” tutur Luhut.

 

Menurut Luhut, kementerian di bawah koordinasinya itu diminta lebih fokus pada peningkatan ekspor perikanan tangkap yang disebut terus merosot.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset