Dugaan praktik mafia hukum merebak di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Salah seorang oknum Jaksa disebut meminta uang kepada Tersangka untuk memuluskan penanganan kasus yang sedang ditanganinya.
Oknum Jaksa di Kejari Jakpus itu berinisial NP (Nanang Prihanto-Red). NP adalah salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Jakpus.
NP diduga meminta sejumlah uang dari seorang Tersangka kasus penggelapan yang sedang ditangani di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Salah seorang anggota keluarga Tersangka, yang tidak berkenan dituliskan namanya, mengaku, Jaksa NP meminta uang sebesar Rp 30 juta, melalui Penyidik Kepolisian.
“Jadi Pak Nanang ini minta uang 30 juta itu memalui Penyidik dari Polsek. Sama kami juga Pak Nanang pernah nanya, udah disediain apa belum?” tutur anggota keluarga Tersangka kepada wartawan saat ditemui di komplek Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (25/10/2021).
Ia mengaku, dirinya bersama Tersangka pernah menemui Jaksa NP di ruangannya, di Kejari Jakpus. Dan sempat ditanyakan terkait permintaan uang Rp 30 juta tersebut.
Namun sayangnya, kata dia, hal tersebut tidak direkam. Karena tidak diperbolehkan membawa handphone (HP) ke Gedung Kejari Jakarta Pusat.
“Pas ketemu Pak Nanang juga pernah ditanyain. Tapi karena enggak bisa bawa HP ke dalam, jadi enggak bisa saya rekam,” ujarnya.
Dia juga mengaku memiliki bukti rekaman pernyataan Penyidik Kepolisian yang meminta sejumlah uang, yang diduga akan diberikan kepada Jaksa NP.
“Kalau omongan Penyidiknya, ada rekamannya. Penyidiknya bilang uang itu diminta oleh Pak Nanang,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, JPU Nanang Prihanto belum merespon. Hingga berita ini diturunkan, Jaksa NP tak kunjung memberikan pernyataan klarifikasinya.(Nando)