Upah Minimum Saat Ini Rendah, Subsidi Gaji Harus Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Upah Minimum Saat Ini Rendah, Subsidi Gaji Harus Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Nasional

- in DAERAH, EKBIS, NASIONAL
509
0
Upah Minimum Saat Ini Rendah, Subsidi Gaji Harus Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Nasional. – Foto: Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) dan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar. (Net)Upah Minimum Saat Ini Rendah, Subsidi Gaji Harus Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Nasional. – Foto: Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) dan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar. (Net)

Rencana pemberian subsidi upah atau bantuan gaji bagi pekerja yang mendapat gaji Rp 5 juta ke bawah dianggap sebagai pengakuan bahwa Upah Minimum (UM) yang diterapkan di Indonesia masih rendah. Selain itu, rencana pemberian subsidi gaji itu juga sebagai pengakuan dari Pemerintah bahwa pertumbuhan perekonomian Indonesia juga rendah.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Timboel Siregar menyampaikan, rencananya pengadaan program subsidi gaji merupakan pengakuan Pemerintah bahwa pekerja adalah kelompok yang signifikan mendukung konsumsi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

“Oleh karenanya daya beli pekerja harus dijaga dan ditingkatkan. Dengan kriteria upah di bawah Rp 5 juta, Pemerintah pun menilai Upah Minimum saat ini belum mampu meningkatkan konsumsi masyarakat,” tutur Timboel Siregar, Jumat (14/08/2020).

Dia melanjutkan, pengupahan menjadi salah satu isu krusial di RUU Cipta Kerja. Beberapa ketentuan Upah Minimum (UM) dipangkas di RUU Cipta Kerja. Seperti dihapuskannya UM Kabupaten dan Kota, serta sektoral. Sehingga hanya ada Upah Minimum Provinsi.

Kemudian, nominal Upah Minimum Padat Karya dapat lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Usaha Kecil dan Mikro dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan merujuk di atas angka garis kemiskinan. Selanjutnya, dihapuskannya ketentuan tentang larangan membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum, serta kenaikan Upah Minimum berdasarkan nilai pertumbuhan ekonomi semata.

“Itu semua merupakan hal-hal yang akan menurunkan upah dan melemahkan daya beli pekerja,” ujar Timboel.

Demikian juga, lanjut Koordinator Advokasi BPJS Watch ini, diperluasnya outsourcing dan kontrak kerja, maupun dipermudahnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan menyebabkan pekerja mudah kehilangan upahnya, sehingga daya beli semakin menurun.

“Tentunya Pemerintah tidak akan terus menerus mensubsidi upah yang rendah tersebut untuk mendukung peningkatan konsumsi masyarakat. Pemerintah harus mempertimbangkan ulang klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja, sehingga tidak menjadi bumerang bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tandas Timboel Siregar.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Tak Mempan Jalur ‘Soft’, Banthe Bodhi Setuju ‘Main Keras’ Untuk Hentikan Sepak Terjang Biksuni Eva alias Suhu Vira Vasu dan ‘Biksu Liar’ Lainnya

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) yakni